5.752 Napi di Lampung Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 2024, 27 Bebas

Total narapidana se-Lampung 8.752

Intinya Sih...

  • 5.752 narapidana di Lampung dapat remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah
  • Pemberian remisi merujuk pada peraturan UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
  • Remisi bervariatif tergantung lama masa pidana yang telah dijalani, dengan pengurangan masa pidana mulai dari 15 hari hingga 2 bulan

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 5.752 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Lampung diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Bahkan, 27 di antaranya akan langsung bebas (RK).

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan, pihaknya telah mengusulkan pemberian resmi khusus Hari Raya Idul Fitri tersebut ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham RI.

"WBP mendapatkan RK I (pengurangan masa pidana) sebanyak 5.698 orang, sedangan RK II atau bebas langsung ada 27 orang. Untuk total mendapat remisi Idul Fitri 2024 ini sebanyak 5.752 WBP,” ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (6/4/2024).

Baca Juga: 5 Rekomendasi Pantai Dekat Pelabuhan Bakauheni Lampung

1. Pemberian remisi merujuk perundang-undangan dan surat Ditjen Pas

5.752 Napi di Lampung Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 2024, 27 BebasIlustrasi pemberian remisi oleh Kanwil Kemenkumham Lampung. (Dok. Pemprov Lampung).

Sorta melanjutkan, pemberian remisi terhadap ribuan narapidana ini merujuk peraturan Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Termasuk Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti
Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Turut menjadi acuan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-307 tanggal 23 Februari 2024, perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024 kepada narapidana," terangnya.

2. Pemberian usulan remisi 5.752 dari total 8.752 narapidana se-Lampung

5.752 Napi di Lampung Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 2024, 27 BebasLapas Rajabasa. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut dikatakan Sorta, 5.752 warga binaan mendapatkan remisi telah memenuhi syarat dari total keseluruhan narapidana se-Provinsi Lampung sebanyak 8.752 hingga per 3 April 2024.

“Remisi tersebut berasal dari 16 UPT Pemasyarakatan di Lampung. Mudah-mudahan pada saat Hari Raya Idul Fitri remisi bisa diberikan sesuai jumlah yang kami sampaikan,” ucapnya.

Disampaikan, perolehan remisi khusus Idul Fitri diterima para narapidana ini bervariatif dan tergantung lama masa pidana telah dijalani masing-masing. "Untuk RK I, pengurangan masa pidana diberikan mulai 15 hari hingga 2 bulan," tambahnya.

3. Wajib berkelakuan baik dan minimal telah jalani 6 bulan masa pidana

5.752 Napi di Lampung Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 2024, 27 BebasIlustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Sorta menambahkan, para narapidana berhak memperoleh remisi dipastikan harus memenuhi syarat yakni, berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Sedangkan, bagi napi tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan, terhitung sejak tanggal penahanan.

“Jadi untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” tandasnya.

Baca Juga: Elten Apparel, Brand Jersey Klub Liga Futsal Profesional Asal Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya