44 ABH Lampung Terima Remisi di Hari Anak Nasional, 1 Langsung Bebas

Pengurangan masa pidana mulai 1 sampai 3 bulan

Intinya Sih...

  • 44 narapidana anak di LPKA Kelas II Bandar Lampung menerima remisi pengurangan masa pidana
  • Pengurangan masa pidana antara 1-3 bulan berdasarkan SK Menkumham RI Nomor: PAS-1424.PK.05.04 Tahun 2024
  • Kepala LPKA Bandar Lampung memberikan motivasi kepada anak binaan untuk mengikuti pembinaan dengan baik dan tertib

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 44 narapidana anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung menerima remisi atau pengurangan masa pidana di Hari Anak Nasional 2024.

Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS- 1424.PK.05.04 Tahun 2024.

"Iya, total ada 44 anak binaan menerima remisi. PMP (pengurangan masa pidana) sebanyak 43 anak dan PMP II ada 1 anak," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali dikonfirmasi, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga: Proyek Mangkrak, Pemprov Lampung Upacara HUT RI di Kota Baru

1. Dari 44 anak penerimaan PMP, satu di antaranya langsung bebas

44 ABH Lampung Terima Remisi di Hari Anak Nasional, 1 Langsung BebasPenyerahan remisi Hari Anak Nasional di LPKA Kelas II Bandar Lampung. (Dok. LPKA Bandar Lampung).

Berdasarkan surat keputusan Menkumham RI tersebut, Kusnali menjelaskan, ke-43 napi anak penerimaan PMP I meliputi pengurangan masa pidana satu bulan bagi 34 anak, 7 anak (2 bulan), dan 3 anak (3 bulan).

Sementara penerimaan PMP II alias langsung bebas bertepatan Hari Anak Nasional 2024 tersebut sebanyak 1 napi anak.

"Jadi aturan syarat remisi terhadap napi anak ini sama dengan napi dewasa, diberikan kepada mereka telah berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan," ucapnya

2. Penyerahan remisi disertai pemberian motivasi

44 ABH Lampung Terima Remisi di Hari Anak Nasional, 1 Langsung BebasPenyerahan remisi Hari Anak Nasional di LPKA Kelas II Bandar Lampung. (Dok. LPKA Bandar Lampung).

Dalam penyerahan pengurangan masa pidana, Kepala LPKA Bandar Lampung, Anggit Yongki Setiawan mengatakan, pihaknya turut mengisi kegiatan tersebut dengan memberikan motivasi kepada para anak binaan.

Tujuannya, agar para anak binaan mendapatkan motivasi positif supaya lebih bersemangat dalam menggapai masa depan yang bermanfaat.

"Kami tekankan agar anak binaan untuk mengikuti segala bentuk pembinaan yang ada di LPKA dengan baik dan tertib, demi terciptanya pemenuhan hak-hak anak binaan yang maksimal," katanya.

3. Anak binaan berhak atas hak dasar dan hak bersyarat warga binaan

44 ABH Lampung Terima Remisi di Hari Anak Nasional, 1 Langsung BebasPenyerahan remisi Hari Anak Nasional di LPKA Kelas II Bandar Lampung. (Dok. LPKA Bandar Lampung).

Anggit Yongki melanjutkan, semua anak binaan berhak atas hak dasar dan hak bersyarat telah diatur dalam undang-undang. Hak dasar di antaranya hak beribadah, mendapat perawatan kesehatan, dan memperoleh pendidikan.

Sedangkan hak bersyarat salah satunya adalah pengurangan masa pidana atas dasar kemanusiaan, dikarenakan anak binaan merupakan aset negara selalu diupayakan kepentingan terbaik demi tumbuh kembangnya.

"Tumbuh kembang anak binaan yang terbaik adalah berada di dekat orang tuanya maupun lingkungan asalnya," tandasnya.

Baca Juga: 38 Pergerakan Pesawat Layani Jemaah Haji Antara Provinsi Lampung 2024

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya