4 Kali Keluar Masuk Bui, Residivis Narkoba di Lampung Ditangkap Lagi

Tertangkap bersama barang bukti sabu 81 gram

Intinya Sih...

  • Pria residivis GS (38) ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung atas kasus peredaran narkotika dengan barang bukti 81 gram sabu.
  • Penangkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar terkait praktik peredaran narkoba di lokasi tersebut.
  • Barang bukti yang disita termasuk sabu seberat 81,08 gram, timbangan digital, plastik klip, dan handphone sebagai barang bukti.

Bandar Lampung, IDN Times – Seolah tak jera empat kali keluar masuk penjara, pria inisal GS (38) kembali diringkus Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Ia diringkus atas kasus peredaran narkotika dengan barang bukti 81 gram sabu.

Pria bertato ini ditangkap petugas di rumah temannya berada di Jalan Jati, Gang M Nur, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, Jumat (1/3/2024).

"Iya, kami menangkap inisal GS, residivis dan terlibat sejumlah kasus peredaran narkoba. Jadi pelaku ini sudah empat kali keluar masuk penjara, dan baru satu tahun terakhir ini selesai menjalani hukuman," ujar Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga: 6,5 Juta DPT, Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 di Lampung 80,64 Persen

1. Sabu hendak diedarkan kembali oleh tersangka GS

4 Kali Keluar Masuk Bui, Residivis Narkoba di Lampung Ditangkap LagiTampang tersangka GS. (Dok. Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung).

Dari kegiatan penangkapan tersebut, Gigih melanjutkan, petugas menemukan satu paket narkoba sabu ukuran sedang, satu timbangan digital, dan satu paket plastik klip. Itu seluruhnya disimpan GS diselipkan atap rumah milik rekannya tersebut.

Menurutnya, penangkapan pelaku GS ini berawal dari informasi diberikan oleh masyarakat sekitar terkait adanya praktik peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Barang haram itu, disimpan di atap ruma. GS ini baru saja mendapatkan barang haram itu, belum sempat di pecah untuk kembali diedarkan," ungkap Gigih.

2. Polisi dalami jaringan

4 Kali Keluar Masuk Bui, Residivis Narkoba di Lampung Ditangkap LagiBarang bukti 81 gram sabu dari tangan tersangka GS. (Dok. Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung).

Selain pelaku GS, Gigih menyampaikan, pihaknya turut menyita narkoba jenis sabu seberat 81,08 gram, satu timbangan digital, satu paket plastik klip dan satu unit handphone sebagai barang bukti.

“Masih terus kita dalami, darimana barang haram itu didapatkan maupun orang-orang yang terlibat dalam jaringan ini," tegas Kasatresnarkoba.

3. Diancam undang-undang peredaran narkotika

4 Kali Keluar Masuk Bui, Residivis Narkoba di Lampung Ditangkap LagiIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Akibat perbuatannya tersebut, Gigih menambahkan, warga Kelurahan Sepang Raya, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung ini dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 atahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman bakal dipersangkaan terhadap pelaku GS kurungan penjara maksimal 20 tahun," tandas eks kapolsek Natar tersebut.

Baca Juga: Waspada! Banjir Rob Potensi Merendam 6 Wilayah Pesisir Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya