4 Hakim dan 6 ASN COVID-19, PN Tanjungkarang Batasi Kegiatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungakarang Kelas IA Kota Bandar Lampung melakukan pembatasan kegiatan mulai dari 8-12 Juli 2021. Itu sebagai upaya mengatasi penyebaran virus COVID-19 di lingkungan perkantoran.
Kebijakan tersebut juga tertuang dalam Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Nomor W9.01/105/ KP.05.1/VII/2021. Itu lantaran ada 10 kasus baru konfirmasi COVID-19.
"Kami luruskan dulu ya. Itu bukan ambil langkah lockdown, tapi pembatasan kegiatan masuk kantor, atau tepatnya work frome home (WFH)" ujar Timur Pradopo, selaku Ketua PN Tanjungkarang Kelas IA, Kamis (8/7/2021).
Baca Juga: Divonis Bayar Uang Pengganti Rp17,1 Miliar, Mustafa Bilang Ini
1. 4 majelis hakim dan 6 ASN terpapar COVID-19
Timur mengungkapkan, temuan sejumlah kasus positif COVID-19 di lingkungan PN Tanjungkarang Kelas IA ini, berawal tiga pegawai terpapar virus Corona. Pihaknya memutuskan untuk rapid tes massal kepada 115 orang lainnya, Rabu (7/7/2021) kemarin.
Hasilnya, ditemukan 7 pegawai PN Tanjungakarang Kelas IA, sehingga menambah total keseluruhan positif COVID-19 sebanyak 10 orang.
"Berdasarkan hasil tes kemarin, ada 4 majelis hakim dan 6 aparatur negara sipil (ASN). Kita juga sudah konsultasi ke dokter dan disarankan isolasi mandiri," terangnya.
2. Penderita orang tanpa gejala
Dari 10 orang tepapar COVID-19 tersebut, Timur mengatakan, umumnya orang tanpa gejala (OTG), sehingga hanya disarankan Isoman.
Menimbang akan kondisi dan situasi itu, pihaknya perlu mengambil langkah cepat dan ketat guna segera memberlakukan WFH. Kendati, terdapat beberapa perkara yang akan habis masa penahanan.
"Jadi perkaranya tidak bisa diperpanjang dan tetap harus diputus," pungkas dia.
3. PTSP tetap diberlakukan
Timur juga menjelaskan, konsep penerapan WFH ini juga tetap memberlakukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Namun tetap, mengedapankan protokol kesehatan secara ketat.
"WFO ini secara umum bisa dibilang total, tapi klausul di bawahnya ada pengecualian untuk PTSP dan sidang yang sudah harus diputus," tandas dia.
Baca Juga: Fakta Unik Vonis Mantan Bupati Lamteng Mustafa, Dinilai tak Adil