3 Saksi Mangkir di Sidang Korupsi Suap Unila Terdakwa Andi Desfiandi

Salah satunya dari Kemendikbud Ristek

Bandar Lampung, IDN Times - Tiga dari lima saksi persidangan pembuktian pemeriksaan saksi perdana korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) untuk terdakwa Andi Desfiandi mangkir alias tidak hadir di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (16/11/2022).

Ketiga saksi mangkir tersebut atas nama Cici dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nizam (Universitas Syiah Kuala selaku Pelaksana Teknis Penerimaan Jalur Mandiri), dan Fatah (Panitia Penerimaan Mahasiswa Mandiri PT BKN Barat.

"Mereka tidak bisa hadir, sudah berkirim surat pada kami karena ada kegiatan. Namun pekan depan akan kami panggil kembali," ujar JPU KPK, Agung Satrio Wibobo pascapersidangan.

Ketidakhadiran ketika saksi tersebut, sekaligus membatalkan rencana menghadirkan 5 saksi sekaligus dalam pemeriksaan perdana hari ini. Alhasil, pihaknya baru mendatangkan dua saksi yakni Warek II Bidang Keuangan Unila, Asep dan Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila, Budiono.

Lebih lanjut Ketua Majelis Hakim Aria Verronica turut menyampaikan, persidangan agenda pemeriksaan saksi bakal kembali dilanjutkan pada pekan depan tepatnya Rabu (23/11/2022) mendatang.

"Sidang untuk hari ini selesai dan akan dilanjutkan pekan depan masih pada agenda pemeriksaan saksi, Rabu 23 November 2022," tutup hakim seraya mengetuk palu sidang.

Baca Juga: Herman HN Disebut Setor Rp150 Juta Titip 1 Mahasiswa Diterima FK Unila

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya