233 Surat Suara Sudah Tercoblos, KPU Bandar Lampung: Dari Kami Clear

Serahkan kesimpulan ke Bawaslu Bandar Lampung

Intinya Sih...

  • KPU Bandar Lampung meyakinkan distribusi logistik Pemilu 2024 sesuai SOP ke TPS 19 Kelurahan Way Kandis.
  • Penanganan kesimpulan peristiwa surat suara rusak diserahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Kota Bandar Lampung.
  • Koordinator Bawaslu akan menyimpulkan hasil pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan petugas KPPS dalam peristiwa ini.

Bandar Lampung, IDN Times - KPU Kota Bandar Lampung meyakinkan distribusi logistik Pemilu 2024 dari gudang ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Keyakinan itu dilontarkan seiring temuan peristiwa 233 lembar surat suara rusak telah tercoblos ditujukan bagi Caleg DPRD Provinsi Lampung nomor urut 2 dari Partai Demokrat, Nettylia Syukri dan Caleg DPRD Kota Bandar Lampung nomor urut 1 dari PKS, Sidik Efendi di TPS setempat.

"Kalau dari KPU jelas clear (tidak ada celah untuk mencoblos surat suara dimaksud). Iya dari KPU ke PPK itu clear, tapi kami tidak bisa mendahulukan pendapat dari Bawaslu bagaimana," ujar Sekretaris KPU Kota Bandar Lampung, Amrozie usai memenuhi panggilan Bawaslu Bandar Lampung.

Baca Juga: 53 Petugas KPPS Lampung Sakit Usai Bertugas di Pemilu 2024

1. Pergerakan logistik dari gudang ke PPK dikawal kepolisian hingga Bawaslu

233 Surat Suara Sudah Tercoblos, KPU Bandar Lampung: Dari Kami ClearKegiatan pengamanan pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam proses distribusi logistik tersebut, Amrozie mengatakan, pihaknya juga telah melengkapi berita acara ihwal pergerakan kotak hingga surat suara dan logistik lainnya dari gudang KPU Kota Bandar Lampung ke PPK Tanjung Senang.

"Terkait bagaimana penyerahan dari gudang KPU ke PPK dan itu kita laksanakan sesuai SOP melibatkan petugas pengamanan hingga Bawaslu," ucapnya.

Sejalan dengan keterangan ini, ia menyerahkan sepenuhnya penanganan dan kesimpulan peristiwa tersebut kepada Bawaslu Kota Bandar Lampung. "Jadi silahkan Bawaslu menilai dari apa yang kami berikan keterangan," tambah dia.

2. Serahkan kesimpulan peristiwa ke Bawaslu

233 Surat Suara Sudah Tercoblos, KPU Bandar Lampung: Dari Kami ClearBawaslu Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Disinggung ihwal dugaan keterlibatan petugas KPPS setempat, Amrozie menyampaikan, dirinya maupun KPU Kota Bandar Lampung tak memiliki kewenangan untuk manduga hingga menyimpulkan keterlibatan pihak-pihak tersebut.

"Kalau menduga-duga semua bisa diduga-duga ya. Jadi kami juga gak bisa menyimpulkan, semua bisa diduga dan dicurigakan dari kami, bisa juga di bawah. Silahkan Bawaslu menyimpulkan," katanya.

3. Keterangan akan disimpulkan dengan pihak-pihak terkait lain

233 Surat Suara Sudah Tercoblos, KPU Bandar Lampung: Dari Kami ClearBawaslu Kota Bandar Lampung bakal merekomendasikan proses pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait pernyataan sekretaris KPU Kota Bandar Lampung tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsa mengatakan, pihaknya nanti akan dengan menyimpulkan hasil pemeriksaan dan keterangan pihak-pihak terkait dalam penanganan peristiwa ini.

"Iya, yang jelas nanti kami simpulkan hasilnya. Apabila memang masih kurang (keterangan dari Amrozie), ya komisionernya akan kita mintai keterangan," jelasnya.

Disinggung dugaan keterlibatan petugas KPPS dalam peristiwa ini, ia mengatakan, pihaknya tak dapat menyudutkan pihak tertentu tanpa alat bukti cukup. "Kalau kita gak bisa menuduh orang, harus dengan sesuai unsur hukumnya," tandas dia.

Baca Juga: Error Sirekap Terjadi di 97 TPS, KPU Lampung: 1 Terbaca 4 dan X jadi 8

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya