20 Tersangka Ditangkap! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 87,5 Kg Malaysia

Diawali kegiatan operasi di Seaport Pelabuhan Bakauheni

Intinya Sih...

  • Ditresnarkoba Polda Lampung ungkap 2 kasus peredaran narkotika jaringan Malaysia, total 87,5 kg sabu dan 20 tersangka ditangkap.
  • Barang bukti senilai Rp131,2 miliar berhasil disita petugas, menyelamatkan kurang lebih 350.380 orang dari pengaruh narkotika.
  • Pengungkapan pertama terjadi di Seaport Pelabuhan Bakauheni, sementara pengungkapan kedua juga berlangsung di lokasi yang sama dengan modus penyelundupan berbeda.

Bandar Lampung, IDN Times - Ditresnarkoba Polda Lampung mengungkap dua kasus peredaran narkotika jaringan Malaysia. Polisi total mengamankan barang bukti sabu 87,5 kilogram dan meringkus 20 tersangka.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pengungkapan dua tindak pidana narkotika ini merupakan hasil kegiatan operasi rutin petugas Ditresnarkoba di Seaport Pelabuhan Bakauheni pada Februari 2024.

"Kasus tindak pidana narkotika kami ungkap hari ini, ada 52,4 kilogram dan 35,1 kilogram sabu oleh Tim Seaport Interdiction Polda Lampung," ujarnya saat memimpin konferensi pers di Aula Presisi Mapolda Lampung, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga: Pengakuan Tersangka Pemalsu Uang di Lampung, Otodidak Cetak Pakai HVS

1. Total sabu bernilai Rp131,2 miliar

20 Tersangka Ditangkap! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 87,5 Kg MalaysiaDitresnarkoba Polda Lampung mengungkap dua kasus peredaran narkotika jaringan Malaysia.

Helmy menjelaskan, 20 tersangka berhasil ditangkap berperan sebagai kurir, perekrutan dan koordinator kurir, pengendalian, sampai pemilik sabu. Mereka ditangkap di sejumlah wilayah mulai Seaport Pelabuhan Bakauheni, wilayah Bogor, Kota Bandar Lampung, dan Palembang.

Berdasarkan penghitungan, total barang bukti berhasil disita petugas seberat 87,5 Kg itu memiliki nilai ekonomis mencapai Rp131,2 miliar. "Jumlah jiwa terselamatkan dari jumlah barang bukti disita sebanyak kurang lebih 350.380 orang," ungkap kapolda.

2. Ada 2 tersangka masih DPO

20 Tersangka Ditangkap! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 87,5 Kg MalaysiaDitresnarkoba Polda Lampung mengungkap dua kasus peredaran narkotika jaringan Malaysia.

Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya memaparkan, pengungkapan pertama sebanyak 52,4 Kg terjadi di Seaport Pelabuhan Bakauheni, Selasa (5/2/2024). Sabu-sabu ini disembunyikan di dalam lapisan pintu kendaraan dalam bentuk 43 bungkus besar dan 14 bungkus sedang.

Dari jaringan pertama ini, polisi meringkus 15 tersangka ditangkap di wilayah Bogor, Lampung, Jakarta, dan Palembang.

"Dalam jaringan ini, ada dua tersangka masih menjadi DPO, keduanya sama-sama warga Aceh merupakan marketing dan pemilik barang bukti sabu," terangnya.

3. Seluruh tersangka terancam pidana mati

20 Tersangka Ditangkap! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 87,5 Kg MalaysiaDitresnarkoba Polda Lampung mengungkap dua kasus peredaran narkotika jaringan Malaysia.

Erlin melanjutkan, pengungkapan jaringan kedua sebanyak 35,1 Kg sabu juga berlangsung di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Selasa (21/2/2024) dini hari. Sabu-sabu itu diselundupkan dengan cara menggunakan kendaraan pribadi.

"Sabu-sabu tersebut ditaruh di dalam tas hitam dan dikemas sebanyak 33 bungkus. Disembunyikan di belakang jok penumpang," katanya.

Dari jaringan ini, sebanyak lima orang ditangkap yakni, Riki Chandra sebagai pemilik barang, Diki Hariansah, Radho dan Riky Hamdani (kurir) dan Nurhayati (pencari mobil rental).

"Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati," tandas Erlin.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Kapolda Lampung Imbau Warga Tak Panic Buying Beras

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya