20 Kg Sirip Hiu Tanpa Dokumen Asal Medan Disita di Pelabuhan Bakauheni

Hendak dikirim ke Jawa Timur

Intinya Sih...

  • 20 Kg sirip hiu tanpa dokumen resmi diselundupkan ke Jawa Timur
  • Sirip hiu dikirim melalui bus dan digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan
  • Pihak karantina menegaskan tindakan tegas terhadap pelanggaran perkarantinaan

Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 20 Kg sirip hiu jenis Rhynchobatus spp tanpa dokumen resmi bakal diselundupkan ke Jawa Timur berhasil digagalkan di Seaport Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (5/3/2024).

Puluhan kilogram sirip hiu 180 picis itu dikirim memanfaatkan jasa transportasi umum jenis bus, disimpan dalam bagasi kendaraan di antara barang bawaan penumpang lainnya.

"Iya, kami mengamankan 180 pieces atau seberat 20 Kg sirip ikan hiu asal Medan dikemas dalam bentuk paket dan akan dikirim menuju Jawa Timur," ujar Kasatpel Bakauheni Karantina Lampung, Akhir Santoso saat dimintai keterangan, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga: Aipda Septa Korban Kecelakaan Beruntun di Bakauheni, Kapolda: Pahlawan

1. Sopir tak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan

20 Kg Sirip Hiu Tanpa Dokumen Asal Medan Disita di Pelabuhan BakauheniPenampakan barang bukti sirip hiu diamankan Balai Karantina Lampung.. (Dok. Karantina Lampung).

Dijelaskan Akhir, pengungkapan upaya penyelundupan ini diawali petugas Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni mendapatkan laporan dari petugas Seaport Polres Lampung Selatan adanya kendaraan membawa sirip ikan hiu.

Menindaklanjuti laporan ini, petugas bergegas menuju lokasi kejadian sebagaimana diinformasikan. Setibanya di TKP, petugas langsung menanyakan terkait dokumen pengiriman barang bukti itu kepada sopir bus.

"Dari interogasi kami, yang bersangkutan tidak dapat menunjukan dokumen persyaratan untuk lalu lintas media pembawa sirip hiu tersebut," ungkapnya.

2. Barang bukti dan sopir bus diamankan di Kantor Karantina Satpel Pelabuhan Bakauheni

20 Kg Sirip Hiu Tanpa Dokumen Asal Medan Disita di Pelabuhan BakauheniPenampakan barang bukti sirip hiu diamankan Balai Karantina Lampung.. (Dok. Karantina Lampung).

Menurut Akhir, puluhan kilogram sirip hiu ini tidak disertai sertifikat kesehatan dari Karantina, tidak dilaporkan dan diserahkan ke pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019.

Selain itu, barang bukti ini juga tidak dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) diterbitkan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) diterbitkan UPT Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) atau Balai/Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL).

"Saat ini, seluruh barang bukti dan sopir bus telah dilakukan penahanan di Kantor Karantina Satpel Pelabuhan Bakauheni, guna pemeriksaan lanjutan sambil berkoordinasi dengan Kantor PSPL dan Kantor PSDKP (Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Lampung," katanya.

3. Sirip hiu lebih memiliki nilai ekonomis dibanding dagingnya

20 Kg Sirip Hiu Tanpa Dokumen Asal Medan Disita di Pelabuhan BakauheniPenampakan barang bukti sirip hiu diamankan Balai Karantina Lampung.. (Dok. Karantina Lampung).

Akhir menambahkan, sirip hiu merupakan salah satu bagian dari ikan hiu bernilai ekonomis tinggi dibandingkan dagingnya, maupun beberapa ikan lain. Namun saat ini, ikan hiu masuk ke dalam salah satu satwa dilindungi, karena jumlahnya semakin menurun.

Meski sirip hiu jenis Rhynchobatus spp termasuk dalam Appendix II tidak terancam kepunahannya, tapi berpotensi terancam punah apabila diperdagangkan tanpa ada pengaturan

"Kami ingatkan, semua lalu lintas satwa baik dilindungi dan tidak dilindungi maupun organ satwa tersebut wajib dilengkapi syarat-syarat dokumen pengiriman," imbuhnya.

4. Bakal tindak tegas pelaku penyelundupan

20 Kg Sirip Hiu Tanpa Dokumen Asal Medan Disita di Pelabuhan BakauheniPenampakan barang bukti sirip hiu diamankan Balai Karantina Lampung.. (Dok. Karantina Lampung).

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas atas segala jenis bentuk pelanggaran perkarantinaan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggungjawab.

"Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk penanganan lebih lanjutnya," tandas dia.

Baca Juga: Lalai, Sopir Bus Picu Kecelakaan Beruntun di Bakauheni jadi Tersangka

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya