2 Orang ASN Pemkot Bandar Lampung Terlibat Pemalsuan e-KTP

Tersangka inisial N bertugas menyediakan blangko

Bandar Lampung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandar Lampung kembali mengamankan dua orang tersangka yang terlibat pemalsuan dokumen di sebuah ruko Jalan Raden Pemuka, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.

Tersangka baru berjenis kelamin perempuan berinisial N sehari-hari berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, dan sedangkan E warga sipil.

"Penangkapan kemarin malam, menyusul pengembangan kasus terhadap tersangka utama E (Eko Hadi Saputra). Seperti telah disampaikan kemarin, bahwa ada salah satu pelaku ASN Pemkot berinisial N," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, saat dimintai keterangan, Jumat (31/12/2021).

1. ASN berperan sebagai pemasok material e-KTP

2 Orang ASN Pemkot Bandar Lampung Terlibat Pemalsuan e-KTPKasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka baru itu memiliki peran berbeda dalam pemalsuan dokumen. N berperan sebagai pemasok material pembuatan e-KTP, sedangkan E berstatus warga sipil bertugas menjaring para calon pelanggan.

"Untuk kerjasama keduanya dengan pelaku utama, sebagai penyediaan jasa pemalsu dokumen masih kami dalami. Tapi yang jelas tersangka E sudah 5 tahun beroperasi," imbuhnya.

Baca Juga: Bikin e-KTP di Bandar Lampung 1 Jam Langsung Jadi, Gimana Caranya? 

2. Penyidikan telah memeriksa 6 saksi

2 Orang ASN Pemkot Bandar Lampung Terlibat Pemalsuan e-KTPSatuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung mengungkap aksi pemalsuan dokumen dilakukan orang tak bertanggungjawab. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian sejauh ini telah memintai keterangan terhadap 6 orang saksi dan masih terus melakukan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya.

Lebih lanjut Devi turut menegaskan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sementara di Rutan Mapolresta Bandar Lampung.

"Setelah ditangkap kemarin malam, 2 tersangka baru sudah langsung kami bawa ke Mapolresta untuk diperiksa dan ditahan," sebut dia.

3. E-KTP menggunakan material sama persis keluaran Disdukcapil

2 Orang ASN Pemkot Bandar Lampung Terlibat Pemalsuan e-KTPIlustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Devi kembali memastikan, material atau blangko e-KTP digunakan tersangka Eko Hadi Saputra dan kedua rekannya sama persis seperti yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) .

Namun untuk pemalsuan dokumen lainnya seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan buku tabungan, hanya menggunakan kertas palsu atau biasa.

"Untuk dokumen lain-lainnya ini dipalsukan dengan cetak kertas biasa, tetapi secara kasat mata untuk kemiripan hampir mendekati aslinya," tandas Devi.

Baca Juga: Update Data Vaksinasi Lampung dan Lokasi Vaksin Bebas Domisili KTP

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya