2.540 Burung Ilegal Kembali Disita, Flight: Banyak Pemegang Izin Nakal

Asal Bandar Lampung tujuan Bandung

Intinya Sih...

  • 2.540 ekor burung ilegal disita di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan
  • Burung-burung tersebut berasal dari Bandar Lampung dan hendak dibawa ke Bandung tanpa dilaporkan kepada petugas karantina
  • Pelanggaran tersebut dapat dipidana dengan penjara maksimal 2 tahun dan denda 2 miliar rupiah

Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 2.540 ekor satwa liar jenis burung ilegal kembali disita di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Ribuan burung ini berasal dari Kota Bandar Lampung hendak diselundupkan tujuan pengiriman Bandung, Jawa Barat.

Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso mengatakan, kegiatan penindakan terhadap burung-burung Sumatera ilegal ini digagalkan pihaknya bersama Flight: Protecting Indonesia's Birds.

"Iya, total sejumlah 2.540 ekor burung tidak dilaporkan kepada petugas karantina, serta tidak dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan, petugas kemudian melakukan penahanan terhadap satwa liar tersebut," ujarnya dikonfirmasi, Senin (6/5/2024).

Baca Juga: Truk Muatan Besi Bawa 390 Kg Daging Celeng Ilegal Disita di Bakauheni

1. Satwa burung diangkut menggunakan minibus

2.540 Burung Ilegal Kembali Disita, Flight: Banyak Pemegang Izin NakalPenampakan penindakan upaya penyeludupan 2.540 ekor burung ilegal di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung).

Diungkapkan Akhir Santoso, kegiatan penindakan ini diawali informasi mengenai adanya rencana pengiriman satwa dari Sumatera ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (4/5/2024) sekira pukul 13.00 WIB.

Kemudian ditindaklanjuti petugas Karantina bersama Flight Protecting Indonesia's Birds melakukan patroli di pelabuhan setempat. Alhasil sekira pukul 14.30, ditemukan sebuah kendaraan minibus diduga kuat membawa satwa burung ilegal dimaksud.

"Petugas mengarahkan kendaraan ini ke kantor Satpel Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Benar saja, kami mendapati sejumlah 2.540 ekor burung," ungkapnya.

Berbagai jenis burung terdiri pentet kecil 80 ekor, terling Abu (18), ciblek (1.120), jalak kebo (31), tepus kepala abu (48), perkutut (156), jalak kebo (475), pleci (195), gelatik batu (232), pentet (55), srigunting hitam (5), srigunting abu (1), perling (79), pelatuk bawang (8), sikatan rimba dada coklat (8), sikatan kapas (4), brinji bergaris (12), murai batu (2), kutilang mas (1), cipoh (2), rambatan loreng (3), sikatan biru (3), dan poksay mandarin (2).

2. Dijerat undang-undang karantina

2.540 Burung Ilegal Kembali Disita, Flight: Banyak Pemegang Izin NakalPenampakan penindakan upaya penyeludupan 2.540 ekor burung ilegal di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Akhir melanjutkan, burung-burung ilegal tersebut asal dari Bandar Lampung dan hendak dibawa menuju Bandung. Kendati demikian, satwa ini tidak dilaporkan kepada petugas Karantina serta tidak dilengkapi dengan dokumen disyaratkan.

Alhasil, petugas melakukan penahanan terhadap ribuan satwa liar tersebut. Untuk Pasal dilanggar yakni, Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan.

"Terkait dengan ancaman, hukuman dapat dipidana dengan penjara maksimal 2 tahun dan denda 2 miliar rupiah," tegasnya.

3. Penyeludupan burung Sumatra tiada akhir diduga melibatkan pemegang izin edar dan penangkaran

2.540 Burung Ilegal Kembali Disita, Flight: Banyak Pemegang Izin NakalPenampakan penindakan upaya penyeludupan 2.540 ekor burung ilegal di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung).

Direktur Eksekutif Flight: Protecting Indonesia's Birds, Marison Guciano menambahkan, persoalan penyelundupan burung Sumatra sampai detik ini seakan tidak pernah usai. Itu ditenggarai banyaknya pemegang izin pengedar dan izin penangkaran satwa liar dari BKSDA 'nakal'.

"Mereka memang memiliki izin edar dan penangkaran, tetapi mereka menampung dan mengedarkan burung liar yang asal usulnya tidak jelas. Burung-burung ditampung oleh mereka ini adalah burung-burung diduga hasil curian dari alam dan kemudian diselundupkan ke pasar-pasar burung di Jawa," bebernya.

Lebih lanjut patut diduga, izin edar dan izin penangkaran dipegang oleh pedagang ini hanyalah sebagai kamuflase alias kedok untuk menampung burung-burung tangkapan secara ilegal dari alam. "Kondisi ini bisa terus terjadi, karena pengawasan BKSDA setempat yang lemah, hingga ada kemungkinan dugaan petugas bermain dengan para pemegang izin edar dan penangkaran nakal," sambung dia.

4. Minta BKSDA pelaku penyalahguna izin dan beri sanksi tegas

2.540 Burung Ilegal Kembali Disita, Flight: Banyak Pemegang Izin NakalPenampakan penindakan upaya penyeludupan 2.540 ekor burung ilegal di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung).

Marison mengatakan, burung-burung liar Indonesia, terutama jenis burung kicau saat ini tengah mengalami krisis populasi, dikarenakan perburuan dan perdagangan ilegal kian tak terkendali. Penyelundupan burung liar Sumatra ke Jawa secara besar-besaran terus terjadi dengan pintu keluar utama via Pelabuhan Bakauheni.

Oleh karenanya, disebutkan peran Karantina Lampung sebagai garda terakhir mencegah penyelundupan burung Sumatera ke Jawa sangat vital. Sejauh ini peran tersebut sangat efektif, untuk mencegat penyelundupan burung Sumatera ke Jawa.

"Saya mendapatkan informasi bahwa penyelundup ribuan burung Sumatera yang baru saja digagalkan ini memiliki izin edar dan izin penangkaran dari BKSDA Lampung. Jika terbukti mereka melakukan pelanggaran, tentu BKSDA harus tegas mencabut pelaku penyalahguna izin ini dan memberinya sanksi keras," tandas dia.

Baca Juga: 2 Remaja Ditetapkan Tersangka Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya