19 Anggota Polri Polda Lampung Lakoni Sidang Komisi Kode Etik

Periode 2021, ada anggota disanksi PTDH

Bandar Lampung, IDN Times - Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno menegaskan, akan menindak tegas setiap oknum anggota Polri 'nakal' dan mewanti-wanti tidak melakukan pelanggaran hukum sekecil ataupun sebesar apapun.

Hendro menyampaikan, sebagai bukti komitmen tersebut pihaknya telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik ke-19 oknum anggota Polri Polda Lampung. Beberapa dari mereka telah menerima sanksi hukuman, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat berbagai pelanggaran hukum periode 2021.

"Ini bukan masalah banyak atau sedikitnya, tapi bagaimana cara kita menjalankan aturan yang harus ditaatin oleh insan Polri di Lampung," ujarnya, usai memimpin upacara PTDH Bripka Irfan Setiawan, perampas mobil mahasiswa dan penyalahguna narkotika, Senin (1/11/2021).

Baca Juga: Polda Lampung Pecat Bripka Irfan, Pelaku Perampasan Mobil Mahasiswa

1. Menghukum setiap personel Polri 'nakal' dan mengapresiasi anggota taat aturan

19 Anggota Polri Polda Lampung Lakoni Sidang Komisi Kode EtikUpacara PTDH Bripka Irfan Setiawan, pelaku perampasan mobil mahasiswa Bandar Lampung dan penyalahguna narkotika. (IDN Times/Istimewa)

Hendro mengungkapkan, Polda Lampung dibawah kepemimpinannya tak segan-segan akan menghukum setiap personel Polri 'nakal'. Namun sebaliknya, ia juga bakal mengapresiasi anggota taat terhadap aturan-aturan internal kepolisian.

"Saya ingin menciptakan organisasi atau lembaga Polri bercitra baik di mata masyarakat. Masih banyak saudara-saudara kita menginginkan menjadi anggota polisi," tegas jenderal bintang dua tersebut.

2. Polri harus menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat

19 Anggota Polri Polda Lampung Lakoni Sidang Komisi Kode EtikUpacara PTDH Bripka Irfan Setiawan, pelaku perampasan mobil mahasiswa Bandar Lampung dan penyalahguna narkotika. (IDN Times/Istimewa)

Selaras dengan tujuan tersebut, Hendro mengingatkan kepada masing-masing individu anggota Polri, agar sudah seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat.

Hal itu termasuk tidak melakukan pelanggaran hukum, apalagi mengancam jiwa masyarakat. Namun apabila tetap terjadi, maka perlu diingat sanksi tegas bakal menanti setiap anggota Polri Polda Lampung tanpa terkecuali.

"Saya tidak akan ragu-ragu dan tidak akan mundur selangkah pun, untuk menegakkan aturan-aturan agar organisasi Polri di Lampung berjalan dengan tugas pokoknya, memberikan perlindungan, dan pelayanan ke masyarakat," ucap Hendro.

3. Semua oknum Polri Polda Lampung terlibat tindak pidana telah di PTDH

19 Anggota Polri Polda Lampung Lakoni Sidang Komisi Kode EtikUpacara PTDH Bripka Irfan Setiawan, pelaku perampasan mobil mahasiswa Bandar Lampung dan penyalahguna narkotika. (IDN Times/Istimewa)

Ditanya terkait beberapa kasus tindak pidana sebelumnya diketahui pelaku ikut melibatkan oknum anggota Polri, Hendro menegaskan telah memberi sanksi PTDH kepada para pelaku kejahatan.

"Termasuk yang tahun kemarin? Ya, sudah saya PTDH. Semua! Pokoknya anggota Polri melakukan tindak pidana sanksinya PTDH, karena tugas mereka menegakan bukan melanggar hukum," tandas mantan Asrena Kapolri.

Baca Juga: Bripka Irfan Setiawan, Perampas Mobil Mahasiswa Dicopot dari Polri

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya