1.639 Burung akan Diselundupkan ke Bandung Digagalkan di Bakauheni
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Kasus penyelundupan satwa liar jenis burung sebanyak 1.639 ekor melalui Pelabuhan Bakauheni kembali digagalkan petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (18/8/2021) sekira pukul 04.00 WIB.
Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, ribuan burung tersebut diselundupkan menggunakan Bus Elsa Trans warna kuning kombinasi, dengan nomor polisi AA 1411 DA dikemudikan Febi Nurfaizal.
"Burung-burung ini terdiri dari berbagai jenis. Barang bukti sudah kita amankan dan akan dikoordinasikan dengan pihak Balai Karantina dan BKSDA Lampung," ujar Ridho.
Baca Juga: Balai Karantina Pertanian Lampung Lepasliarkan 1.250 Ekor Burung
1. Hendak diselundupkan dari OKI ke Bandung
Dalam proses pemeriksaan, Ridho mengungkapkan, ribuan burung tersebut dikemas dalam 33 buah paket keranjang plastik warna putih dan 1 kardus warna cokelat. Seluruh berisikan satwa liar berupa burung berbagai jenis.
Menurut sang sopir, rencananya suluruh burung-burung ini diangkut dari Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan ke daerah Bandung, Provinsi Jawa Barat.
"Untuk saat ini, barang bukti berupa satwa liar berbagai jenis burung dan kendaraan sudah dibawa ke kantor KSKP Bakauheni, guna diproses lidik lebih lanjut," jelas dia.
2. Ribuan burung masuk kategori satwa liar tidak dilindungi
Berdasarkan hasil pengecekan awal dari total 1.639 ekor burung itu, Ridho merincikan, ada 90 ekor burung jenis Trocok, 150 ekor burung Pipit Paruh Merah, 450 ekor burung Pipit, 130 ekor burung Ciblek, dan 9 ekor burung Perkutut.
"Setelah kita koordinasikan dengan pihak-pihak terkait, dapat disimpulkan bahwa seluruh burung selundupan tersebut masuk dalam kategori satwa liar tidak dilindungi," urainya.
3. Dijerat UU KSDAE dan Karantina Hewan
Atas perbuatannya, Ridho menyampaikan, Febi Nurfaizal dipersangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE).
Selain itu, ia juga bakal dijerat Pasal 88 UU RI Nomor 21 Tahun 2019, tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan. "Ancamannya pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak 2 miliar," tandas dia.
Baca Juga: Dapat Upah Rp1 Juta, Sopir Truk Nekat Selundupkan 458 Burung ke Bekasi