13 Kabupaten/Kota Lampung Zona Merah COVID-19, Arinal: Ini Cobaan

Pernah terbaik nasional, kini peringkat 16

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar Rapat Evaluasi PPKM Mikro Pelaksanaan Kabupaten Kota se-Provinsi Lampung. Itu menyusul penetapan 13 kabupaten/kota masuk kategori zona merah dan 2 daerah lainnya zona oranye di masa penerapan aturan PPKM Level 4 dan 3.

Situasi ini secara tidak langsung memperlihatkan, pandemik COVID-19 di Provinsi Lampung belum sepenuhnya terkendali. Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan, bahkan satu minggu terakhir peningkatan kasus positif konfirmasi COVID-19 terus terjadi, merujuk naiknya angka korban meninggal dunia.

"Untuk kesekian kalinya kita melakukan rapat koordinasi. Hari ini kita dalam posisi peringkat 16, walaupun kita pernah terbaik di nasional. Bisakah kita mengembalikan itu?,” ujar Arinal dalam pernyataannya, Sabtu (7/8/2021)

Baca Juga: Lampung Peringkat Terendah Pertama Nasional Vaksinasi Tahap I 

1. Kembali ajak 15 kepala daerah sama-sama berjuang

13 Kabupaten/Kota Lampung Zona Merah COVID-19, Arinal: Ini CobaanIlustrasi pandemik COVID-19. (ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat)

Melalui pertemuan tersebut, Arinal kembali mengajak 15 kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, untuk bersama-sama memikirkan dan berjuang dalam hal percepatan penanggulangan pandemik di daerah masing-masing.

“Karena ini adalah cobaan, maka kita harus sama-sama berjuang. Bandar Lampung yang masuk level 4 bisa pulih kembali walaupun rintangannya besar,” imbuh Arinal.

2. Minta bupati/wali kota tegas melaksanakan Inmendagri

13 Kabupaten/Kota Lampung Zona Merah COVID-19, Arinal: Ini CobaanSatpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Instagram.com/satpolpp.dki)

Arinal juga meminta, setiap bupati/wali kota di Lampung melaksanakan tegas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mengatur tentang PPKM Level 4 dan 3. Itu dikarenakan sebagai bentuk perintah dari pemerintah pusat melalui Mendagri.

“Perintah ini tidak boleh diabaikan. Perintah ini harus kita lakukan dalam rangka penyelamatan bangsa, anak, cucu, keluarga yang berada di wilayah tersebut,” tegas Arinal.

Gayung bersambut, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menyatakan, sebagai salah satu daerah masuk dalam zona merah, Lampung Selatan tidak pernah henti-hentiny mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

“Kami tidak pernah bosan untuk selalu mengingatkan protokol kesehatan. Ini semua demi menekan laju penyebaran COVID-19 untuk menyelamatkan manusia,” ungkapnya.

3. Bupati Lamsel keluarkan SPT ke setiap OPD

13 Kabupaten/Kota Lampung Zona Merah COVID-19, Arinal: Ini CobaanRapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Mikro Kabupaten Kota se-Provinsi Lampung (IDN Times/Istimewa)

Nanang menyampaikan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 800/714/VI.02/2021 tanggal 2 Agustus 2021.

SPT tersebut memerintahkan kepada semua OPD, untuk turut melaksanakan tugas pemantauan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi terkait penanganan, pengendalian, dan pencegahan hingga pemulihan dampak pandemik Covid-19 di kabupaten setempat.

“Saya sudah memerintahkan kepada semua OPD untuk turun langsung ke Kecamatan-kecamatan, melakukan pemantauan, pengawasan, sekaligus sosialisasi protokol kesehatan,” tandas Nanang.

Baca Juga: Survei BPS: 26 Persen Pria di Lampung Belum Divaksin Takut Efek Samping

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya