Tempat Usaha 'Bandel' Langgar Jam Operasional Terancam Ditutup

Wali kota keluarkan surat edaran pembatasan jam operasional

Bandar Lampung, IDN Times - Jam operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan, toko modern dibatasi hingga pukul 19.00 WIB di Kota Tapis Berseri. Begitu juga restoran, cafe, karaoke, diskotik, pub, panti pijat, billiar, pedagang pinggir jalan dan hiburan lainnya dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pemerintah Kota Bandar Lampung tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha di tengah pandemik COVID-19. 

1. Peraturan berlaku per 28 Januari 2021

Tempat Usaha 'Bandel' Langgar Jam Operasional Terancam DitutupHerman HN, Walikota Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Selama jam operasional pelaku usaha berlangsung, Pemkot Bandar Lampung mengimbau agar mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Menurut Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, peraturan yang dikeluarkan, Senin (25/1/2021) tersebut akan berlaku Kamis (28/1/2021) mendatang.

Ia menegaskan, akan memberi sanksi bagi pelanggar berupa teguran secara lisan dan tulisan. "Jika tidak juga diindahkan, maka akan dikenakan denda hingga penutupan usaha," ujarnya.

Dalam surat edaran juga tertulis, pelanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan pengendalian COVID-19. 

Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Larang Resepsi Pernikahan Mulai 25 Januari 2021

2. Ada 21 badan usaha dan 12 orang sudah membuat surat pernyataan pelanggaran

Tempat Usaha 'Bandel' Langgar Jam Operasional Terancam DitutupOperasi Yustisi penerapan Perbup Nomor 38 tahun 2020 tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Prokes di PPU dilakukan gabungan (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Satgas COVID-19 sudah melakuan razia protokol kesehatan di tempat hiburan dan pelaku usaha. Dari hasil dua kali razia tersebut, Kepala Satpol PP Lampung, Zulkarnain menyampaikan ada 21 badan usaha dan 12 orang yang sudah diberi surat pelanggaran tertulis.

21 badan usaha yang membuat surat pernyataan yakni, Lesehan Rodani di Jalan Kartini, Lesehan Kang Owi di Jalan Kartini, RM 2 Hati di Jalan Kartini, RM Rii’s Kitchen Cory di Jalan Kartini, Pedagang kaki lima di Jalan Kartini, dan Nasi Uduk Toha di Jalan Kartini.

Kemudian di Jalan Teuku Umar ada lima badan usaha, yaitu Angkringan Kedai Baru, Angkringan Pahlawan, Wr. Sate Pak Mamat, Geprek Bensu, serta kuliner dan kopi. Selanjutnya tiga badan usaha di Jalan Sultan Agung, yaitu Cafe Dari Hati, Martabak Damang, dan Soto Sukaraja.

Lalu di Jalan Raden Intan ada tiga tempat, yaitu Gaza Muslim, Mie Aceh Saburai, dan Grand Karoke. Resto Cafe di Jalan Dr. Susilo. Serta tiga tempat di Jalan Juanda, yaitu Warung Gengges, Kedai Susi, dan Rumah Makan.

3. Jam belanja harus menyesuaikan kondisi saat ini

Tempat Usaha 'Bandel' Langgar Jam Operasional Terancam DitutupIlustrasi belanja (IDN Times/Arief Rahmat)

Wakil Ketua Umum Bidang UKM Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Lampung, Romi Junanto Utama setuju dengan kebijakan yang diambil oleh Pemkot Bandar Lampung. Menurutnya itu adalah aturan yang tepat, mengingat status Bandar Lampung saat ini masih berada dalam zona merah.

"Bandar Lampung kan posisinya kota jasa. Titik-titik pariwisata itu kan nggak di Bandar Lampung tapi ada di luar Bandar Lampung. Jadi sebagai kota jasa kalau tidak membatasi keluar masuknya orang dari luar Bandar Lampung ini bisa tambah parah," jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon Selasa (26/1/2021). 

Menurutnya, pemerintah sudah tepat mengedukasi masyarakat saat ini dengan cara memberi batasan jam operasional pada pelaku usaha. Hal itu agar tak terjadi penumpukan konsumen di jam yang sama. 

"Jadi di masa pandemik ini banyak hal yang harus disesuaikan dengan keadaan baru. Prime timenya orang itu sudah berubah tidak lagi di jam tujuh malem. Kita gak bisa lagi pakai patron lama ini kan keadaan new normal jadi ramai-ramainya gak jam tujuh malem lagi. Sudah tepat cara pemerintah  mengedukasi masyarakat supaya tidak numpuk di jam yang sama misal jam tujuh malem ke atas. Tapi terdistribusi ke siang dan sore hari," ujarnya. 

4. Kemungkinan berdampak pada pengurangan karyawan

Tempat Usaha 'Bandel' Langgar Jam Operasional Terancam DitutupIlustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Asisten Manajer Mall Boemi Kedaton, Leonardo Ganiarta, mengatakan akan mengikuti kebijakan terkait pencegahan COVID-19 meski hal itu memberatkan banyak sektor usaha. Sebab di atas jam 19.00 WIB merupakan waktu yang cukup ramai pengunjung.

"Ya dampaknya pasti kita akan sepi pengunjung karena lumayan ramai itu ya di atas jam tujuh malem. Kemungkinan kita juga dengan berat hati akan mengurangi karyawan," ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/1/2021). 

Hal yang sama juga disampaikan pemilik kedai kopi Warkop Waw, Ismail. Ia akan menikuti aturan dari pemerintah mengenai penanganan COVID-19 ini.

Namun dia juga berharap pemerintah memberi batas waktu sehingga ada kejelasan sampai kapan pembatasan ini berlaku. "Kami yakin aturan ini dibuat untuk kebaikan bersama. Terpenting ada batas waktunya sampai kapan gitu," jelasnya. 

Baca Juga: Catat! Warga Lampung tak Patuh Prokes, Siap-Siap Terima Sanksi Ini

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya