Tak Maksimal Gunakan Tapping Box, 6 Gerai Bakso Son Hajisony Disegel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Enam dari 18 gerai bakso Son Hajisony di Kota Bandar Lampung disegel Tim Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Kota (BPPRD) Bandar Lampung. Penyegelan tersebut diduga tidak membayar pajak sebesar Rp270 juta per bulan.
Menurut Yanwardi Kepala (BPPRD) Kota Bandar Lampung, jumlah tersebut terlihat dari penggunaan tapping box yang tidak maksimal.
"Dari 18 gerai bakso Son Hajisony hanya membayar Rp130 juta dari prakiraan pajak mencapai Rp400 juta per bulan," kata Yanwardi, Selasa (22/6/2021).
1. Patuh bayar pajak tapi tak gunakan tapping box
Menurut Yanwardi bakso Son Hajisony cukup patuh dalam membayar pajak. Namun terjadinya penyegelan tersebut karena tidak maksimalnya penggunaan tapping box.
"Permasalahannya tapping box tidak digunakan secara maksimal. Jadi kita curiga mengapa tidak mau menggunakan tapping box itu," ujarnya.
2. Ada waktunya untuk bertindak tegas
Ketua Tim Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (P4D) Kota Bandar Lampung, Umar mengatakan masih melakukan pendekatan pada gerai bakso Son Hajisony terkait penggunaan tapping box.
"Siapa pun yang membuka usaha di Kota Bandar Lampung harus mematuhi aturan. Sepanjang tidak taat maka akan ditindak tegas. Pemerintah sudah melakukan persuasi, tapi ada waktu tertentu untuk bertindak tegas," katanya.
Baca Juga: Nunggak Pajak, Restoran Begadang hingga Bakso Sony Disegel Pemkot
3. Masih menunggu tindakan kooperatif dari pemilik Son Hajisony
Menurutnya selama dua pekan ini, tim masih menunggu ada tindakan kooperatif dari pemilik bakso Son Hajisony. Jika masih tidak taat aturan maka 12 gerai yang tersisa bisa ikut ditutup juga.
"Mungkin saat ini mereka sedang mempelajari draf yang disampaikan oleh tim, kan ada draf yang harus di tandatangani. Jadi kita tunggu dulu," jelasnya.
4. Proses pembayaran pajak menunggak langsung ke Bank Lampung
Umar mengatakan, bagi para pengusaha menunggak pajak harus membayar langsung kepada Bank Lampung bukan melalui HIPMI.
Terkait usaha yang sudah disegel menurut Umar harus mengikuti proses pembukaan penyegelan seperti menyampaikan permohonan pembukaan dan penyelesaian tunggakan apabila ada.
"Kemudian langsung ke BPPRD secara tertulis. Selesai itu mereka akan menandatangani pernyataan. Setelah itu akan ada tim untuk membuka tempat usaha mereka kembali," terang Umar.
5. Dilarang membuka segel sendiri
Umar menegaskan bagi tempat usaha yang sudah disegel dilarang keras untuk membuka sendiri. Sebab itu pihaknya meminta Polisi Pamong Praja (Pol PP) untuk memantau dan melaporkan pada tim jika ada tempat usaha yang membuka segel sendiri.
"Kecuali Rumah Makan Padang Jaya kalau tidak salah mereka sudah menyepakati akan membayar cicilan pajak," ujar Umar.
Pihaknya memastikan tim akan memantau penggunaan tapping box secara ketat. Jika tapping box tersebut tidak ada perubahan artinya tidak digunakan.
6. Pengelola bakso sony mengklaim penggunaan tapping box sudah maksimal
Terpisah, Manajer Bakso Son Hajisony, Wahyu, tak terima rumah makannya ditutup sementara. Pasalnya, telah menggunakan tapping box dengan maksimal.
mengatakan akan segera menemui tim pengawasan pemeriksaan pajak daerah yang telah melakukan penutupan tersebut.
"Akan kita temui tim dahulu, untuk membicarakan permasalahan kami di mana, yang jelas penutupan ini kami menolak. Kita juga membatah tapping box tidak digunakan, kita selalu menggunakannya," jelasnya.
Baca Juga: Yuk Ikut Siger Donor Darah, Digagas Pemprov Lampung dan PMI