Syarat Pinjam Tabung Oksigen Gratis di Bandar Lampung

Digagas Pantau Covid Lampung, bisa pinjam hingga 7 hari, lho

Bandar Lampung, IDN Times - Pantau Covid Lampung merupakan gabungan dari masyarakat sipil dan aktivis di Lampung berkolaborasi dengan Sejutates.id melakukan gerakan warga bantu warga dalam peminjaman tabung oksigen gratis kepada pasien COVID-19 isolasi mandiri di Bandar Lampung.

Pantau Covid Lampung juga menerima bantuan dari siapa pun yang memiliki tabung oksigen di rumah masing-masing untuk bisa dipinjamkan kepada warga yang membutuhkan.

Berikut IDN Times rangkum persyaratan peminjaman tabung oksigen dari pantau Covid Lampung.

Baca Juga: Kabar Baik! Lampung Terima 15 Ton Bantuan Oksigen Cair dari Swasta

1. Bisa pinjam sampai tujuh hari

Syarat Pinjam Tabung Oksigen Gratis di Bandar LampungPembeli membawa tabung oksigen setelah isi ulang di Radix Gas Medical, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/6/2021) (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Sebagai upaya mengendalikan pandemik COVID-19, saat ini Pantau Covid Lampung menyediakan tabung oksigen siap pakai untuk dipinjamkan selama 5-7 hari di wilayah Bandar Lampung. Bagi warga calon peminjam harap menyiapkan materai Rp10.000 dan KTP

Kamu juga harus mengisi formulir di bit.lypinjamoksi atau jika kurang paham bisa menghubungi +6281357170547 dan +6289631132777.

2. Wajib menjaga kondisi tabung dengan baik

Syarat Pinjam Tabung Oksigen Gratis di Bandar LampungIlustrasi tabung oksigen medis. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi).

Bagi yang ingin meminjam tabung oksigen harus mengerti sepenuhnya petunjuk pemakaian perangkat oksigen yang dipinjam. Kemudian, telah memeriksa dan menerima baik kondisi dan fungsi peralatan oksigen sebagaimana adanya.

Selain itu, peminjam bertanggung jawab penuh menjaga kondisi kelaikan pakai peralatan oksigen berikut dengan tabung dan perangkat pernafasannya.

3. Siap-siap ganti rugi kalau tabungnya rusak

Syarat Pinjam Tabung Oksigen Gratis di Bandar LampungUnsplash/Morning Brew

Selanjutnya, peminjam wajib mengembalikan peralatan oksigen kepada Pantau Covid Lampung di lokasi asal pengambilan peralatan dalam kondisi yang sama dengan kondisi saat awal peminjaman.

Jika terjadi kerusakan, peminjam bersedia mengganti biaya sepenuhnya yang menyebabkan tabung tak dapat berfungsi seperti pada saat awal peminjaman

Kemudian, peminjam bertanggung jawab untuk menyediakan pengganti alat pernafasan yang diperlukan.

Lalu mengisi ulang oksigen bagi penderita penyakit COVID-19 dalam masa pemakaian untuk digunakan bagi pasien, atau setelah jangka waktu 7 hari dan peralatan dikembalikan kepada Pantau COVID Lampung.

4. Jangan lupa bawa KTP

Syarat Pinjam Tabung Oksigen Gratis di Bandar LampungIlustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Syarat selanjutnya, peminjam menyetujui Pantau Covid Lampung bekerjasama dengan Gerakan Solidaritas Sejuta Tes Antigen untuk Indonesia.

Itu merupakan inisiatif kelompok masyarakat dan gerakan sosial bertujuan membantu masyarakat yang membutuhkan dengan memberi pinjaman perangkat oksigen.

Artinya bukan pemberi jasa fasilitas kesehatan atau usaha apa pun. Sehingga Pantau Covid Lampung tidak bertanggung jawab atas kondisi dan berfungsi tidaknya peralatan oksigen yang dipinjamkan.

Terlebih keberhasilan peralatan oksigen dalam menyelamatkan atau menyembuhkan pasien.

Peminjam juga harus meninggalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai jaminan.

5. Tidak berhak menuntut pihak pantau Covid Lampung

Syarat Pinjam Tabung Oksigen Gratis di Bandar LampungIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan persyaratan tersebut, peminjam untuk diri sendiri maupun atas nama pasien, keluarganya atau pihak terkait juga diminta membebaskan dan melepaskan Gerakan Solidaritas Sejuta Tes Antigen untuk Indonesia dan wakil-wakil dan anggota anggotanya dari konsekuensi hukum apa pun yang mungkin timbul dari peminjaman dan penggunaan perawatan oksigen ini.

Termasuk biaya kerugian, atau kehilangan serta akibat lain apa pun juga tanpa ada satu pun yang dikecualikan

6. Kalau mau donasi juga boleh lho

Syarat Pinjam Tabung Oksigen Gratis di Bandar LampungUnsplash.com /Bayu

Selain itu Pantau covid Lampung juga mengadakan donasi terbuka yang bisa ditransfer ke Bank Mandiri 114-05-85-88888-9 atas nama Perkumpulan Jaringan Perempuan Padmarini.

Kamu bisa konfirmasi donasi ke nomor +62 813-6994-7931. Nantinya pihak pantau COVID Lampung akan melaporkan penggunaan donasi secara berkala sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik.

Baca Juga: Pengusaha Lampung Buka Jasa Isi Oksigen, Warga Hanya Bayar Sukarela

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya