SE PPDB Gubernur Lampung 2023, Larang Terima Titipan Anak Pejabat

Pendaftaran PPDB sampai 17 Juni 2023

Bandar Lampung, IDN Times - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberi peringatan kepada bupati/wali kota se-Provinsi Lampung serta dinas terkait. Itu agar dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini tidak ada kecurangan dan tidak boleh menerima titipan anak pejabat, tokoh adat maupun masyarakat umum dalam peserta didik baru.

Hal itu tertuang dalam Surat Nomor 420/1844/V.01/2023 hal Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 di Provinsi Lampung  ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto atas nama Gubernur Lampung.

"Pemerintah Provinsi Lampung meminta kepada bupati, wali kota se Provinsi Lampung serta dinas terkait pelaksana PPDB tahun ini harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku," kata Arinal, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga: Fakta Unik Lampung Craft 2023, Banyak Inovasi Unik Kerajinan Lampung

1. Surat edaran gubernur Lampung terkait PPDB

SE PPDB Gubernur Lampung 2023, Larang Terima Titipan Anak Pejabatpendaftaran PPDB (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Surat ditujukan kepada bupati/wali kota se-Provinsi Lampung serta kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Lampung itu menjelaskan, dalam rangka pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 di Provinsi Lampung pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dilaksanakan dengan obyektif, transparan dan akuntabel.

Surat Edaran tersebut juga meminta bupati/wali kota serta dinas pendidikan dan kebudayaan se-Lampung untuk menyusun peraturan kepala daerah tentang PPDB serta petunjuk teknis sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Penyusunan tersebut harus berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2020.

2. Jadwal pendaftaran PPDB

SE PPDB Gubernur Lampung 2023, Larang Terima Titipan Anak PejabatIlustrasi PPDB di Lebak di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Pendaftaram PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 jenjang SMA/SMK mulai dibuka 12-17 Juni 2023 mendatang.

Kemudian, berdasarkan petunjuk teknis jenjang SMA dan SMK ada empat jalur pendaftaran, yakni jalur zonasi, perpindahan tugas orang tua/wali, prestasi akademik dan non akademik serta jalur afirmasi.

3. Kuota setiap jalur pendaftaran

SE PPDB Gubernur Lampung 2023, Larang Terima Titipan Anak PejabatSuasana PPDB 2020 di Lebak di tengah pandemik COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Jalur zonasi diperuntukan bagi peserta didik berdomisili dilingkungan terdekat dengan satuan pendidikan dituju. Jalur zonasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Kemudian, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, diperuntukan bagi peserta didik yang orang tua/walinya telah berpindah tugas/mutasi ke daerah dimana peserta didik tinggal saat ini. Jalur ini mendapat kuota paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Selanjutnya, jalur prestasi diperuntukan bagi peserta didik berprestasi di bidang sains, seni dan olahraga, serta berprestasi dibidang lainnya (akademik dan non-akademik), jalur prestasi ini mendapat kuota paling banyak 30 persen dari daya tampung sekolah.

Sedangkan jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, yang berdomisili di dalam dan diluar wilayah zonasi sekolah bersangkutan. Jalur afirmasi ini mendapat kuota paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

Baca Juga: Lampung Masuk 5 Provinsi Penyumbang Pekerja Migran Indonesia Terbanyak

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya