Proyek Living Plaza Rajabasa Tuai Polemik, Eva Dwiana Bilang Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Rencana pembangunan pusat perbelanjaan Living Plaza Lampung di Kelurahan Rajabasa Nunyai, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung oleh PT Tiga Dua Delapan saat ini sudah mulai mengerahkan alat berat untuk meratakan tanah di lahan rawa tersebut.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana meninjau langsung ke lokasi, Senin (19/4/2021).
Dalam tinjauan tersebut turut hadir Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung dan camat setempat untuk melihat proses perataan tanah sudah berlangsung selama satu pekan itu.
1. Eva akan tinjau lebih lanjut
Diketahui pembangunan Living Plaza tersebut menuai kontroversi dari aktivis lingkungan. Sebab tidak sesuai tata ruang ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2030.
Terkait kontroversi tersebut Eva mengatakan bakal mengkaji lebih lanjut. Ia menikai selama masa jabatannya ini belum sampai pada persoalan pembangunan tersebut.
"Coba nanti bunda lihat lagi karena itukan zamannya Pak Herman (walikota sebelumnya). Ya bunda belum sampai situ," katanya.
2. Eva yakin pembangunan sudah penuhi syarat
Namun pihaknya meyakinkan pembangunan tersebut sudah memenuhi persyaratan pembangunan.
"Biasanya kalau sudah membangun pasti persyaratannya udah. Gak mungkin berani membangun kalau gak ada izin," kata Eva.
Perempuan akrab disapa Bunda Eva itu juga mengimbau kepada pengembang untuk bisa melakukan pendekatan pada masyarakat. Supaya pembangunan tersebut bisa diterima oleh masyarakat. Mengingat pembangunan itu untuk kebaikan bersama.
"Menurut bunda kalau mendirikan sesuatu bukan tugas pemerintah tapi tugas pengembang ini juga untuk mendekati masyarakat supaya mereka ngerti," terangnya.
3. DLH akan panggil pihak terkait untuk komitmen pada Amdal
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sahriwansah mengatakan akan memanggil pihak terkait untuk memenuhi komitmen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang sudah mereka susun.
"Amdal sudah ada, tinggal kepatuhan mereka sama Amdal tersebut. Sehingga masyarakat tidak perlu resah nanti akan kita sosialisasikan," ujarnya.
4. Walhi Lampung minta Komisi Amdal
Direktur Wahana Lingkungan Hidup, Irfan Tri Musti, menyatakan, alih fungsi rawa merupakan kejahatan yang dinormalisasi. Pembangunan tersebut berpotensi adanya ancaman banjir.
Untuk itu, Walhi Lampung meminta Komisi Penilai AMDAL Kota Bandar Lampung untuk membatalkan pembahasan serta mengembalikan dokumen AMDAL kepada pemrakarsa sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.