Proses Coklit di Bandar Lampung Diwarnai Berbagai Masalah

Satu keluarga tak mau dicoklit

Intinya Sih...

  • Pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih di Pilkada 2024 akan berakhir pada 24 Juli mendatang.
  • Sejumlah persoalan terungkap dalam proses verifikasi faktual data pemilih, termasuk masyarakat yang enggan dicoklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih.
  • Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung mengatakan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Panwaslu Kecamatan masih menemukan masyarakat tidak mau dicoklit oleh Pantarlih.

Bandar Lampung, IDN Times - Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih di Pilkada 2024 akan berakhir pada 24 Juli mendatang. Namun, sejumlah persoalan terungkap dalam proses verifikasi faktual data pemilih saat Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu Adhoc se-Kota Bandarlampung pada Pemilihan Tahun 2024 di Ballroom Sheraton Lampung, Sabtu (13/7/2024).

Persoalan klasik membayangi Coklit data pemilih untuk Pilkada Bandar Lampung 2024 itu di antaranya, masyarakat enggan diCoklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih, hingga pelanggaran prosedur Coklit.

Baca Juga: Coklit Capai 91,26 Persen, Bawaslu Lampung Uji Petik Kinerja Pantarlih

1. Ada keluarga tak mau dicoklit

Proses Coklit di Bandar Lampung Diwarnai Berbagai MasalahBawaslu Lampung laksanakan Uji Petik pengawasan proses Coklit oleh Pantarlih. (Dok. Bawaslu Lampung).

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Panwaslu Kecamatan masih menemukan masyarakat tidak mau dicoklit oleh Pantarlih. Salah satunya keluarga di Kelurahan Kota Sepang Kecamatan Labuhan Ratu l tidak mau dicoklit dengan alasan dicoklit atau tidak, nasib mereka tetap sama saja.

Menurut Apriliwanda, pihaknya berkoordinasi dengan KPU Kota Bandar Lampung untuk memberikan sosialisasi kepada keluarga tersebut. “Nanti akan didatangi lagi oleh PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, dan PKD, untuk memberikan pemahaman kepada keluarga tersebut agar mau dicoklit,” ujarnya.

2. Banyak problem klasik saat proses coklit

Proses Coklit di Bandar Lampung Diwarnai Berbagai Masalahilustrasi proses Coklit Pemilih untuk Pilkada (Dok/Istimewa)

Apriliwanda mengatakan, selain masyarakat enggan dicoklit, pengawas pemilu juga menemukan pelanggaran prosedur oleh Pantarlih. Menurutnya, ada yang belum tercoklit, tapi pantarlih sudah melaporkan coklit.

Kemudian ada beberapa stiker tidak ditandatangani, bahkan ada stiker isinya masih kosong tapi laporannya masih tercoklit.

"Yang kita tegaskan lagi hari ini supaya di sisa waktu sampai 24 (Juli) ini, PKD dan Panwaslu Kecamatan agar betul-betul mengawasi proses Coklit. Kemudian, menginventarisasi temuan-temuan hasil pengawasan melekat untuk disampaikan kepada Bawaslu Kota Bandar Lampung.

Menurut Apriliwanda, pihak PPS dan PPK juga sudah diberikan saran atas temuan-temuan tersebut dan beberapa sudah ditindaklanjuti.

3. Proses coklit capai 97,23 persen

Proses Coklit di Bandar Lampung Diwarnai Berbagai MasalahIlustrasi petugas Pantarlih saat melakukan coklit. (IDN Times/Bramanta Pamungkas)

Berdasar data KPU Kota Bandar Lampung, mengerahkan 2.857 Pantarlih untuk melakukan Coklit terhadap 794.249 pemilih potensial tersebar di 1.431 TPS, 126 kelurahan dan 20 kecamatan se-Bandar Lampung.

Proses Coklit berlangsung sejak 24 Juni–24 Juli 2024. Per 11 Juli 2024 pukul 09.00 WIB sebanyak 772.285 atau 97,23 persen pemilih potensial telah dicoklit oleh Pantarlih.

Baca Juga: Pukul Pakai Balok Kayu, Begini Kronologi Bidan Aniaya Nenek di Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya