PPDB Lampung, Ombudsman Buka Posko Konsultasi Pengaduan Daring
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung buka posko konsultasi dan pengaduan dalam jaringan.
Menurut, Kepala Keasistenan Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan, Hardian Ruswan,
Posko tersebut untuk memastikan pelayanan pendidikan khususnya terkait PPDB tingkat SD, SMP dan SMA sederajat tahun ajaran 2022/2023 di Lampung berjalan lancar, aman, dan mudah.
“Meskipun Ombudsman Lampung dalam proses perpindahan gedung, kami tetap sigap menerima konsultasi maupun laporan PPDB melalui daring yaitu WhatsApp ataupun via email,“ kata Hardian, Senin (20/6/2022).
Baca Juga: Ombudsman Lampung Soroti Pelaksanaan Vaksinasi dan Manajemen Limbah B3
1. Pihak sekolah diimbau beri pelayanan sesuai aturan
Hardian mengatakan, pihak sekolah diharapkan berkomitmen memberikan edukasi serta pelayanan sesuai dengan aturan berlaku. Sehingga keberpihakan terhadap kepatuhan hukum sedari dini kepada masyarakat, khususnya calon peserta didik dapat diterapkan.
Menurutnya, jika yang dilakukan dalam proses PPDB tersebut tidak transparan, diskriminasi, kolusi, nepotisme, dan menimbulkan ketidakjelasan biaya, masyarakat dapat langsung menyatakan komplain karena pihak sekolah diwajibkan memiliki layanan pengaduan.
"Namun jika masih tidak memperoleh kejelasan dapat melapor ke Ombudsman Lampung,” tegas Hardian.
2. Cara konsultasi dan pengaduan di Ombudsman
Pihaknya juga menegaskan agar penyelenggaraan PPDB mengedepankan pelayanan bebas dari segala bentuk maladministrasi. Sebab, lanjutnya, tidak berjalannya kepatuhan hukum dalam proses PPDB menimbulkan kerugian di masyarakat dan dunia pendidikan.
"Wajib belajar dicanangkan pemerintah dan nasib masa depan generasi bangsa tergerus dengan praktik dan contoh yang dilarang dalam penyelenggaraan pendidikan nasional," terangnya.
Lebih lanjut pihaknya mengimbau kepada masyarakat, konsultasi dan pengaduan bisa disampaikan dengan cara mengirim pesan whatsapp ke nomor 08119803737 atau melalui surat elektronik ke pengaduan.lampung@ombudsman.go.id.
3. Mulai hari ini Ombudsman pindah kantor baru
Jika ingin mengadukan secara langsung, kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung kini beralamat di Jalan Cut Mutia Nomor 137, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Teluk Betung. Hal itu diungkapkannya ketika tengah memantau langsung proses perpindahan.
“Mulai hari Senin, 20 Juni 2022, masyarakat yang ingin berkonsultasi atau membuat laporan dapat langsung datang ke alamat baru kantor kami, di Cut Mutia ini,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf.
Baca Juga: Kinerja Pelayanan Publik Metro Disorot Ombudsman, Wali Kota Bilang Ini