Potret Buram Polisi di Lampung, Laporan Masyarakat Terbengkalai 

Banyak kasus dilaporkan tak ada perkembangan

Bandar Lampung, IDN Times -Beberapa pekan terakhir pelanggaran polisi banyak mencuat ke publik. Seperti sedang menemukan momentum, masyarakat sipil ramai-ramai melontarkan kritik.

Karena sorotan publik kian deras mengarah ke korps Bhayangkara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram memerintahkan tegas agar anggota Polri yang melanggar prosedur diberi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). 

Bagaimana dengan polisi Lampung melanggar kode etik? Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, selama periode 2020/2021 ini ada 19 anggota terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

"Kebanyakan anggota melakukan pelanggaran itu terlibat kasus tindak pidana kriminal umum sama narkoba. 19 oknum itu sudah diberi sanksi dari hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri," kata Pandra sapaan akrabnya saat dihubungi IDN Times Rabu (3/11/2021).

1. Potret pelanggaran kode etik polisi di Lampung

Potret Buram Polisi di Lampung, Laporan Masyarakat Terbengkalai Upacara PTDH Bripka Irfan Setiawan, pelaku perampasan mobil mahasiswa Bandar Lampung dan penyalahguna narkotika. (IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan penelusuran IDN Times, pada Maret 2021, dua anggota Polresta Bandar Lampung terlibat pembegalan truk pengangkut kompos di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Lampung.

Kemudian, pada Juni 2021 lalu, dua anggota polisi Briptu ZA bertugas di Polda Lampung dan Briptu IE bertugas di Polres Metro terlibat penyalahgunaan narkoba. Dari Briptu ZA, didapat barang bukti 100 butir pil ekstasi warna hijau terang yang disimpan dalam bungkus kotak rokok.

Setelah dikembangkan, petugas kembali mengamankan Briptu IE yang didapati memiliki sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir peluru aktif.

Teranyar, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Irfan Setiawan menjadi dalang perampasan mobil milik mahasiswa di Bandar Lampung hingga penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

2. 19 polisi langgar kode etik diberhentikan dengan tidak hormat

Potret Buram Polisi di Lampung, Laporan Masyarakat Terbengkalai Polda Lampung memberikan sanksi tindak tegas berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), terhadap Bripka Irfan Setiawan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna) .

Pandra mengatakan, saat ini tinggal melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 19 oknum tersebut, karena secara keputusan sudah tidak layak menjadi anggota Polri.

"Kan kalau pemberhentian dengan hormat dia dapat hak pensiun tapi kalau pemberhentian dengan tidak hormat tidak dapat hak itu. Dia jadi masyarakat biasa," ujarnya.

Pandra menambahkan, untuk sementara baru 19 orang tersebut yang sudah mendapat keputusan sidang dan sanksi. Nanti akan disampaikan lagi pada rilis akhir tahun.

Baca Juga: 19 Anggota Polri Polda Lampung Lakoni Sidang Komisi Kode Etik

3. Laporan masyarakat mangkrak bertahun-tahun

Potret Buram Polisi di Lampung, Laporan Masyarakat Terbengkalai Korban saat lapor polisi. IDN Times / Istimewa

Berdasarkan catatan LBH Bandar Lampung banyak kasus dilaporkan  pada polisi lambat ditangani bahkan tidak ada tindak lanjut. 

Menurut, Indra selaku Kepala Divisi Ekonomi, Sosial dan Budaya LBH Bandar Lampung, tak ada transparansi informasi dari pihak kepolisian terkait kasus yang dilaporkan.

"Memang faktanya itu agak susah ya, apalagi hari ini ada tagar #percumalaporpolisi. Itu bisa menggambarkan soal bagaimana masalah penegakan hukum di kepolisian," kata Indra saat ditemui di Kantor LBH Bandar Lampung, Rabu (3/11/2021).

Indra menyampaikan, kasus pernah didamping LBH Bandar Lampung sudah bertahun-tahun tidak ada perkembangan. Apalagi jika kasus tersebut menyangkut hak-hak korban kekerasan seksual, kesejahteraan buruh dan bersentuhan dengan pihak pemerintah atau aparat.

"2018 lalu, mahasiswa mendapat kekerasan saat penggusuran Pasar Griya di Bandar Lampung melawan Pemkot Bandar Lampung. Korban melakukan laporan pada Polda,  sampai hari ini pelaku diduga anggota Satpol PP sudah ditetapkan tersangka tapi tidak ada perkembangan lebih lanjut," terangnya.

4. Tak ada tindak lanjut pada kasus kekerasan seksual

Potret Buram Polisi di Lampung, Laporan Masyarakat Terbengkalai Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus lainnya, juga terjadi pada korban kekerasan seksual masih anak-anak. Indra mengatakan, korban sudah melaporkan selama tujuh bulan tapi tidak ada penyelesaian. Padahal sudah sampai pada tahap penyelidikan pelaku.

"Bahkan pasca korban melaporkan, pelaku ini masih berkeliaran di depan korban. Padahal korban sudah trauma diperkosa 10 orang itu tapi dia masih harus melihat pelaku bebas berkeliaran," papar Indra.

Menurut Indra, alasan polisi saat ditanya perkembangan kasus adalah pelaku melarikan diri atau masih dalam penyelidikan sampai kasusnya menguap begitu saja.

5. Polisi pilih-pilih penyelesaian kasus

Potret Buram Polisi di Lampung, Laporan Masyarakat Terbengkalai Ilustrasi laporan polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Indra juga menceritakan kasus-kasus terhadap perempuan yang sudah 14 bulan tak ada perkembangan. Kini, korban justru dilaporkan balik oleh pelaku.

Menurut Indra, polisi masih pilih-pilih dalam menyelesaikan kasus yang dilaporkan. Saat ini, LBH Bandar Lampung sedang mendampingi petani di Dente Teladas Tulang Bawang yang dilaporkan pihak perusahaan. Dalam waktu empat hari, Polda Lampung langsung memanggil petani tersebut.

"Sedangkan kita dampingi serikat buruh makanan dan minuman soal dugaan pemberian upah di bawah UMR. Tapi faktanya, sampai hari ini tidak ada perkembangan, padahal laporan sejak akhir 2018 dan sudah sampai tahap penyelidikan," jelasnya.

6. Polisi masih bertindak arogan

Potret Buram Polisi di Lampung, Laporan Masyarakat Terbengkalai Demo menuntut UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat memanas pada Kamis (8/10/2020) memanas (Dok. IDN Times/Istimewa)

Indra menambahkan, tak hanya penanganan kasus yang tak selesai dan tak ada kejelasan. Tindakan polisi juga masih arogan pada masyarakat sipil. Pada saat demo Omnibuslaw misalnya, menurutnya, ada sekitar 200 mahasiswa dan anak-anak diamankan tanpa kejelasan.

Padahal seseorang diamankan atau ditangkap harus ada status jelas apakah melakukan tindak pidana.

"Mereka bahkan belum demo udah diamankan dan tidak terbukti melakukan tindak pidana. Itu jadi gambaran pihak kepolisian masih melakukan tindakan arogan," tandasnya.

Baca Juga: Polda Lampung Pecat Bripka Irfan, Pelaku Perampasan Mobil Mahasiswa

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya