Polda Lampung Selidiki Limbah Medis Dibuang di TPA Bakung

Warga berpotensi terinfeksi penyakit

Bandar Lampung, IDN Times - Tim Kasubdit Tipiter IV Ditreskrimsus Polda Lampung selidiki limbah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Desa Keteguhan Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, Ditreskrimsus menemukan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di TPA Bakung bersumber dari beberapa rumah sakit, klinik, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Limbah tersebut berupa, plastik pembungkus bertuliskan Infecsius, selang transfusi, jarum suntik, botol obat-obatan dan plastik trasparan tempat obat. Selain itu ada juga kantong-kantong berlogo rumah sakit, kotak bertuliskan covifor (remdevisir) obat Covid, bekas masker, baju Alat Pelindung Diri (APD) serta sarung tangan medis

1. UPT Bakung klaim tidak melihat ada pembuangan limbah medis di TPA

Polda Lampung Selidiki Limbah Medis Dibuang di TPA BakungBotol infus dari rumah sakit dibuang ke TPA Bakung, Bandar Lampung (IDN Times/Istimewa)

Kabid Humas Polda mengatakan, limbah medis merupakan bahan beracun dan berbahaya (B3) karena memiliki sumber infecsius, yaitu limbah medis yang terkontaminasi organisme patogen yang tidak rutin ada di lingkungan.

"Organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan pada manusia yang rentan dan sampah yang tidak berbahaya dapat dimasukkan ke dalam limbah B3," ujar pria akrab disapa Pandra ini, Selasa (16/2/2021).

Pendapat berbeda disampaikan Kepala UPT TPA Bakung, Setiawan Batin. Ia mengklaim, tidak melihat adanya limbah B3 di TPA Bakung.

Menurutnya, sampah TPA Bakung hanya bersumber dari limbah rumah tangga, hotel, restoran dan sumber limbah lainya yang tidak berbahaya.

2. Walhi dorong Polda usut tuntas pembuangan limbah medis

Polda Lampung Selidiki Limbah Medis Dibuang di TPA BakungIlustrasi Investigasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Direktur Wahana Lingkungan hidup (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan, pihaknya mendorong aparat penegak hukum di Provinsi Lampung. Untuk itu Polda Lampung segera dan serius melakukan penyelidikan atau mengusut tuntas pembuangan limbah medis atau Infeksius di TPA Bakung yang diduga milik Rumah Sakit Urip Sumoharjo.

Ia menambahkan, Walhi meminta kepada Polda Lampung untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penegakan hukum secara serius dan transparan. Itu karena masalah tersebut kategori serius dan kejahatan luar biasa yang berdampak pada lingkungan kesehatan dan masyarakat.

"Walhi Lampung juga mengapresiasi langkah Polda Lampung yang telah turun ke lapangan dan melakukan penyeldikan langsung ke TPA," jelas Irfan.

Baca Juga: 6 Dampak Limbah Masker Medis yang Mengintai Selama Pandemik COVID-19

3. Denda dan sanksi pidana menanti pelaku pembuang limbah medis tidak taat undang-undang

Polda Lampung Selidiki Limbah Medis Dibuang di TPA BakungIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah B3 kategori 1 merupakan Limbah B3 yang berdampak akut dan langsung terhadap manusia. Itu dapat dipastikan akan berdampak negatif terhadap lingkungan hidup (pasal 3 Ayat 2) Huruf A

Irfan menegaskan, pembuangan limbah medis atau infeksius dengan tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria dan peraturan undang-undang sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan kondisi, pencemaran lingkungan, atau perusakan lingkungan, gangguan dapat dipidana. Pidananya berupa penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah).

Peraturan undang-undang lain yang dapat dikenakan terhadap pembuangan limbah medis secara ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tantang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH) dalam Pasal 103:

“Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan Tidak melakukan pengelolaan Yang dimaksud dalam Pasal 59, penjara paling singkat satu tahun dan penjara paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp3 miliar.

Dan Pasal 104:
“Setiap orang yang melakukan pembuangan limbah dan / atau bahan ke lingkungan hidup tanpa izin masuk dalam Pasal 60, dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun dan paling banyak Rp3 miliar.

4. Warga berpotensi terinfeksi penyakit

Polda Lampung Selidiki Limbah Medis Dibuang di TPA BakungIDN Times/Istimewa

Walhi Lampung sudah melakukan investigasi dan memastikan adanya pembuangan limbah medis di TPA Bakung, Senin (15/2/2021).

Irfan menjelaskan, hal itu merupakan masalah kejahatan luar biasa yang berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pihaknya khawatir ribuan orang di Bandar Lampung berpotensi terinfeksi berbagai penyakit yang dibawa oleh limbah medis.

"Dalam peraturan perundang-undangan, proses pengangkutan limbah medis harus menggunakan kendaraan sedangkan kita tahu bahwa proses pengangkutan sampah yang ada di Bandar Lampung saat ini masih terus menggunakan kendaraan terbuka dan tidak ada yang tertutup," jelasnya.

5. Dinkes Bandar Lampung akan beri sanksi pihak rumah sakit buang limbah medis ke TPA

Polda Lampung Selidiki Limbah Medis Dibuang di TPA BakungIDN Times/Istimewa

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Edwin Rusli mengatakan akan melihat terlebih dahulu pembuangan pembuangan medis di TPA Bakung. Menurutnya dinkes akan memberi sanksi pihak rumah sakit yang terbukti melakukan pembuangan limbah medis di TPA Bakung.

"Seharusnya nanti ditampung di satu mobil. Lalu mobil itu yang akan membawa ke Jakarta atau kemana gitu untuk dimusnahkan," katanya.

Edwin mengatakan, sudah mengontrol pembuangan limbah medis setiap tiga bulan sekali. "Kita akan tangani, kasih teguran dulu sampai tiga kali. Ketua yang membidangi itu akan kita panggil kita copot," tuturnya.

6. Wali kota siap tutup operasional rumah sakit

Polda Lampung Selidiki Limbah Medis Dibuang di TPA BakungIlustrasi rumah sakit. IDN Times/Arief Rahmat

Senada dengan Edwin, Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN juga akan menegur bahkan menutup rumah sakit yang membuang limbah medis di TPA Bakung. Menurutnya semua rumah sakit harus memiliki tempat pengolahan limbah medis, serta mendapat pengawasan dari Dinas Kesehatan.

"Semua rumah sakit di Bandar Kampung ada pengolahan limbah medisnya saat mendirikan rumah sakit, ada kriterianya gali lubang, dibakar, atau septictank," kata wali kota dijuluki bapak pembangunan ini.

7. Polda minta bantuan teknis dari para saksi ahli

Polda Lampung Selidiki Limbah Medis Dibuang di TPA BakungPolda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Digunakan).

Polda Lampung akan meminta keterangan salah satu rumah sakit di Kota Bandar Lampung. Itu terkait temuan limbah medis infeksius di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Desa Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, langkah tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil pengecekan lokasi TPA Bakung, dilakukan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung pada Senin, 15 Februari 2020 lalu.

Kabid Humas mengatakan, berdasarkan temuan barang bukti yang ada di TPA Bakung, pihaknya juga akan memintai keterangan dalam hal SOP ataupun mekanisme dari unit pelaksana tempat proses akhir.

"Mulai dari pihak pelayanan medis ataupun pihak-pihak terkait, kemudian dari instansi terkait. Tentunya dari pihak dinas Kesehatan dan dinas lingkungan Hidup Lampung. Termasuk rumah sakit yang tertulis di dalam barang bukti tersebut," ungkap Pandra sapaan akrabnya saat ekspose di Mapolda Lampung, Rabu (17/2/2021). 

Pandra menuturkan, terkait informasi pembuangan limbah medis infeksius di TPA Bakung sudah berlangsung sejak lama. Pasalnya, limbah medis tersebut telah dikumpulkan oleh para pemulung di sekitaran TKP, sebagian juga sudah dijual kepada pihak pengepul.

"Keterangan ini dari hasil penyidikan yang ada dan ini sudah kami buatkan dilaporan informasi, yang nantinya akan dilakukan penyelidikan berdasarkan pengecekan langsung," ucap Pandra.

Polda Lampung akan meminta bantuan teknis dari para saksi ahli. Itu karena penyidikan ini bersifat Scientific Crime Investigation (SCA). Sehingga diharapkan bisa melaksanakan gelar perkara dengan segera.

"Saat ini proses dugaan penemuan limbah infeksius di TPA Bakung kota Bandar Lampung adalah dalam proses penyelidikan. Tentunya kami akan menjalankan kebijakan pimpinan untuk harus prediktif, responsif, dan transparansi keadilan," ucap Pandra.

Terkait sanksi hukum, Polda Lampung merujuk Pasal 104 UU RI 32 tahun 2019, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sebagaimana yang telah diubah menjadi pasal 22 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pandra mengatakan, payung hukum itu menyatakan setiap orang yang melakukan damping limbah atau media lingkungan hidup tanpa izin bisa dihukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda tiga miliar," terangnya.

Pandra menerangkan, dalam Pasal 60 UU RI 32 tahun 2019 menyatakan, setiap orang dilarang melakukan damping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Ada juga Pasal 40 ayat 1 UU RI No 18 tahun 2008 menjelaskan tentang pengelolaan sampah. "Pengelolaan sampah (Pasal 40) yang melawan hukum atau dengan sengaja tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan bagi masyarakat atau gangguan keamanan penyebaran lingkungan atau perusakan lingkungan, dapat dikenai pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun, dengan denda sedikitnya Rp 100 juta dan paling banyak 5 miliar," tandasnya. 

8. Dinas ini akan membuat surat edaran ke seluruh rumah sakit termasuk klinik

Polda Lampung Selidiki Limbah Medis Dibuang di TPA BakungIlustrasi Sampah Medis (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung angkat bicara terkait temuan limbah medis infeksius oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung di  Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Desa Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Sahriwansah, mengatakan, pihaknya menyerahkan proses penyidikan ke Polda Lampung. Terkait penyidikan terhadap satu rumah sakit di Bandar Lampung, ia menjelaskan, rumah sakit tersebut memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pengelolaan sampah Bahan Berbahaya Beracun (B3).

"Tujuannya, untuk membedakan atau memisahkan limbah B3 dengan limbah domestik biasa atau limbah rumah tangga yang sejenisnya. Artinya mereka sudah memisahkan TPS-TPS tersebut, mana yang domestik ataupun sampah rumah tangga sejenisnya sudah terpisah dengan B3," jelasnya.

Sahriwansah mengatakan, tindak lanjut ke depan, dinas ini akan membuat surat edaran ke seluruh rumah sakit termasuk klinik. Selain itu, pihaknya sudah membuat instruksi ke sekretaris dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Penyusunan terkait pembangunan TPA khusus atau limbah B3 dan perekrutan tenaga kerja terlatih. Terkait lokasi pembangunan TPA itu, ia mengatakan, akan memanfaatkan tanah Pemda satu di antaranya di Kecamatan Kemiling.

"Jika kita sudah membuat TPA itu maka akan dikelola menjadi sumber PAD Pemkot Bandar Lampung. Diharapkan, wali kota terpilih ke depan dapat menjalankan program ini. Kami pun harapannya bisa mengontrol sepenuhnya limbah B3," imbuh Sahriwansah.

9. Pihak rumah sakit angkat bicara

Polda Lampung Selidiki Limbah Medis Dibuang di TPA BakungRumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung. (rsuripsumoharjo.com).

Manajemen Rumah Sakit (RS) Urip Sumoharjo angkat bicara terkait temuan limbah medis oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung. 

Kabag Umum RS Urip Sumoharjo, Lia Amelia, mengatakan, pihaknya disoroti terkait temuan limbah medis di TPA Bakung, manajemen keberatan dan menolak. Itu karena, semua instansi kesehatan pembuangan akhir di TPA Bakung.

"Yang membuat mengarahkan ke RS Urip karena kan pas ditemukannya ada plastik resep dari RS Urip. Itu kan bukan termasuk limbah medis. Itu limbah domestik. Kemudian botol infus bukan limbah medis itu limbah dometik," paparnya.

"Itu tertuang dalam Permen LH No 58 Permenkes Tahun 2015 pasal 38. Botol infus kan sudah kosong dan sudah kita disinfektan," kata Lia.

Terkait proses pengelolaan sampah di RS Urip Sumoharjo, Lia menjelaskan, dari pengangkutan sampai pengelolaan sudah kerja sama dengan pihak ketiga. RS Urip hanya mengumpulkan di tempat sementara.

Kalau kita pengelolaannya mulai dari ruangan itu limbah domestik kita taruh di plastik hitam dan limbah medis di plastik kuning. Kemudian dua kontainer untuk limbah domestik kalau limbah infecsius kita ada lagi di sebelahnya.

Terkait pengangkutan, sudah ada MOU dengan pihak ke tiga yaitu PT Gema Putra Buana dan pemusnahannya oleh PT PLIB dan PT Tenang Jaya Sejahtera. "Pun sama dengan limbah domestik kita sudah kerja sama dengan dinas lingkungan hidup diangkut setiap dua hari sekali," papar Lia.

Baca Juga: Waspada, Polda Lampung Temukan Pohon Rapuh di Jalinteng

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya