Pleno KPU Tetapkan Pemenang Pilwali, Eva Dwiana-Deddy Sujud Syukur

Pelantikan menunggu paripurna DPRD Kota Bandar Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah sujud syukur di Swiss-Belhotel, Kamis (18/2/2021). Sujud syukur itu pasca  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilwali Kota Bandar Lampung 2020.

Dalam pleno itu, KPU menetapkan, Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pemenang Pilkada 2020 Kota Bandar Lampung. Penetapan berdasarkan berita acara Nomor 074/PL.02.7-BA/1871/KPU-Kot/II/2021 menetapkan pasangan calon nomor 03 memerolehan suara 249.241.

1. Air mata basahi wajah Eva Dwiana

Pleno KPU Tetapkan Pemenang Pilwali, Eva Dwiana-Deddy Sujud SyukurCalon wali kota Bandar Lampung nomor urut 03, Eva Dwiana memberikan pernyataan kepada awak media, Rabu (6/1/2021). (IDN Times/Martin L Tobing).

Merujuk siaran langsung dari Instagram @kpukota_bandarlampung, Eva Dwiana tampak meneteskan air mata pasca mendengar surat putusan rapat pleno pengesahan dan penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih. Perempuan akrab disapa Bunda Eva ini terlihat berulang kali mengusap air mata membasahi wajahnya.

Setali tiga uang, Dedy Amarullah juga tampak haru. Eva dan Deddy melakukan sujud syukur bersamaan saat akan menerima berita acara pengesahan dan penetapan paslonkada terpilih. Komisioner KPU dan Bawaslu Bandar Lampung juga satu persatu mengucapkan selamat atas terpilihnya pasangan ini sebagai wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung.

Baca Juga: Akademisi Unila: PK ke MA tak Hentikan Pelantikan Pemenang Pilkada

2. Penetapan paslon 03 sebagai wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung 2021-2026

Pleno KPU Tetapkan Pemenang Pilwali, Eva Dwiana-Deddy Sujud SyukurCalon wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana menunjukkan surat rekomendasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk Pilkada Serentak 2020, Selasa (11/8/2020). (IDN Times/Martin L Tobing)

Rapat pleno dipimpin ketua dan diikuti oleh seluruh anggota komisioner KPU dan Bawaslu Bandar Lampung. Selain Eva dan Deddy, turut hadir  partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan ini yaitu PDIP, Gerindra, dan NasDem.

Ketua KPU Bandar Lampung, Deddy Triadi, mengatakan, pleno digelar dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"KPU Kota Bandar Lampung telah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar lampung periode 2020-2026," jelasnya.

3. Pelantikan menunggu paripurna istimewa DPRD Kota Bandar Lampug

Pleno KPU Tetapkan Pemenang Pilwali, Eva Dwiana-Deddy Sujud SyukurBadri Tamam PLH Wali Kota Bandar Lampung (IDN Times/Istimewa)

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandar Lampung, Badri Tamam, mengatakan, pasca pleno KPU penetapan pemenang Pilwali Bandar Lampung,  agenda selanjutnya menunggu DPRD Kota Bandar Lampung melaksanakan rapat paripurna istimewa.

“Sidang hasilnya diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur. Nanti gubernur yang menyampaikan proses pengangkatan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung  2021/2026. Agenda pelantikannya 26 Februari,” ujarnya saat ditemui usai rapat pleno.

Badri menambahkan, pelantikan kepala daerah terpilih serempak bersama 7 kabupaten/kota di Lampung akan berlangsung secara virtual. Khusus Kabupaten Pesisir Barat masih proses sidang sengketa di Mahkahmah Konstitusi.

“Tapi kami sedang berupaya pelantikannya bisa secara langsung (Bandar Lampung). Karena memang ini sakral dan penyematan tanda jabatan. Kalau virtual kan gak bisa penyematan langsung,” imbuhnya.

4. Rapat pleno berlangsung secara ketat

Pleno KPU Tetapkan Pemenang Pilwali, Eva Dwiana-Deddy Sujud SyukurIlustrasi Pendaftaran KPU (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan imbauan dari Ketua KPU Bandar Lampung, Deddy Triadi, peserta rapat pleno yang hadir harus melakukan rapid test antigen sebagai penerapan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19.  

“Terutama paslon, LO, partai pengusung ya (surat rapit tes antigen). Kalau jajaran KPU seluruh komisioner, kasubag dan staf sudah rapid dan hasilnya negatif semua,” ujar Deddy.

Bahkan penyelenggara pemilu ini membatasi tamu undangan yang datang. Guna mengakomodir publik menyaksikan hasil rapat pleno, KPU siarkan langsung di media sosial instagram KPU Bandar Lampung.

Baca Juga: KPU Bandar Lampung Kembali Tetapkan Eva Dwiana-Deddy Peserta Pilwali

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya