Pengamat Politik Sebut Ada Pelanggaran di KPU Lampung Timur

Bawaslu punya tanggung jawab besar atas peristiwa tersebut

Intinya Sih...

  • KPU Lampung Timur menolak pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Dawam Rahardjo - Ketut Erawan pada Rabu (4/9/2024), disesalkan oleh pengamat politik Yusdiyanto.
  • KPU seharusnya melayani peserta Pilkada tanpa tafsir regulasi, sementara Bawaslu memiliki tanggung jawab besar dalam peristiwa tersebut.
  • Mekanisme Silon yang digunakan KPU harus memudahkan pendaftar, bukan menghambat. Paslon dapat melakukan upaya hukum karena masuk dalam pelanggaran administrasi dan pidana pilkada.

Bandar Lampung, IDN Times - Pengamat politik Lampung Yusdiyanto menyesalkan terjadinya peristiwa KPU Lampung Timur menolak pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dawam Rahardjo - Ketut Erawan, Rabu (4/9/2024), malam. Menurutnya peristiwa tersebut menjadi catatan buruk dari sebuah proses demokrasi kontestasi Pilkada 2024. 

"Ini tentu tidak sesuai dengan prinsip dalam azas-azas penyelenggara Pemilu yang jujur, terbuka, transparan, profesional, berkepastian dan seterusnya. Peristiwa yang terjadi semalam itu cukup kita sesalkan dan apa yang terjadi itu jelas tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi," kata akademisi Universitas Lampung tersebut kepada IDN Times, Kamis (5/9/2024). 

Baca Juga: Dawam-Ketut Gagal Daftar Pilkada, PDIP akan Laporkan Komisioner KPU

1. Penyelenggara seharusnya melayani dan mengayomi

Pengamat Politik Sebut Ada Pelanggaran di KPU Lampung TimurKPU Lampung Timur menerima pendaftaran Paslon Ela-Azwar (instagram/kpulampungtimur)

Yusdianto menjelaskan, penyelenggara dalam hal ini KPU seharusnya melayani dan mengayomi pihak-pihak yang akan mendaftar sebagai peserta Pilkada dan tidak boleh melakukan tafsir regulasi. 

"Seharusnya Bawaslu tidak boleh diam dengan adanya peristiwa ini. Tapi yang kita sesalkan Bawaslu juga memberi semacam pembenaran terkait dilakukan KPU. Harusnya KPU diingatkan Bawaslu untuk menerima pendaftaran itu. Karena pendaftaran ini kan hanya bersifat administrasi yang mestinya diterima dulu baru secara sistem silonnya ditindak lanjut. Masa iya gara-gara sistem silonnya bermasalah proses administrasi dihentikan," kata Yusdiynato. 

Baca Juga: Paslon Dawam-Erwan Ditolak KPU Nyalon Bupati Lampung Timur, Ada Apa?

2. Bawaslu punya tanggung jawab besar atas kejadian tersebut

Pengamat Politik Sebut Ada Pelanggaran di KPU Lampung TimurPendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo-Ketut Erawan ditolak KPU (IDN Times/Istimewa)

Yusdianto menegaskan, Bawaslu memiliki tanggung jawab paling besar dalam peristiwa tersebut, bukan malah membiarkan terjadi begitu saja.  Sebab, lanjutnya, Bawaslu merupakan bagian dari panitia yang menerima. Namun, pihaknya melihat ada kerja sama antara KPU dan Bawaslu untuk menolak pendaftaran tersebut. 

"Saya kira ini tidak pantas untuk ditampilkan penyelenggara. Seolah-olah kontestasi ini hanya dimiliki KPU saja, jadi KPU bertindak seolah demokrasi sesungguhnya seperti yang dilakukan KPU semalam. Jadi tidak membuka ruang selebar-lebarnya kepada banyak pihak untuk terlibat dalam kontestasi demokrasi," jelasnya. 

Baca Juga: Dawam Rahardjo Kecewa Ditolak KPU Lampung Timur, Merasa Dipersulit

3. Paslon bisa melakukan upaya hukum pelanggaran etik, administrasi dan pidana

Pengamat Politik Sebut Ada Pelanggaran di KPU Lampung Timurilustrasi hukum (freepik.com/freepik)

Disampaikan Yusdianto, Silon merupakan mekanisme dibuat oleh KPU untuk memproses data secara digital. Sehingga seharusnya pihak KPU yang menyiapkan Silon tersebut untuk pendaftar dan tidak ada alasan gagal mendaftar karena Silon mengalami gangguan.

"Yang namanya jadwal pendaftaran itu, kita datang dicatat dibuku registrasi itu kan sudah mendaftar. Nanti persoalan syarat lengkap tidak lengkap kan diverifikasi, jadi jangan kemudian karena syarat administrasi menolak orang untuk daftar. Ini malah gara-gara proses administrasi digital yang harusnya memudahkan jadi menghambat," ujarnya.  

Menurut Yusdiyanto, pihak paslon bisa melakukan upaya hukum sesuai ketentuan karena peristiwa tersebut sudah masuk dalam bentuk pelanggaran administrasi, pidana pilkada dan pelanggaran etik. 

"Karena gara-gara sistem orang jadi gak bisa memilih itu pelanggaran pidana dan termasuk pelanggaran etik. Dengan peristiwa ini bisa dilekatkan, penyelenggara melakukan pelanggaran adminstrasi, etik dan pidana," tandasnya. 

Baca Juga: KPU Lampung Timur: Silon Gak Gangguan, Cuma Gak Bisa Submit

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya