Pemprov Lampung Imbau PNS Terima Gratifikasi Wajib Lapor KPK

Permintaan dana atau THR atas nama negara termasuk korupsi

Intinya Sih...

  • Sekretaris Daerah Provinsi Lampung mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi pada hari raya tahun 2024 di Provinsi Lampung.
  • Pegawai negeri dan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung wajib menjadi teladan yang baik dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi.
  • Permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Bandar Lampung, IDN Times - Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengeluarkan Surat Edaran Nomor 700/1374/IV.01/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada Hari Raya Tahun 2024 di Provinsi Lampung.

Menurut Fahrizal, surat imbauan itu dikeluarkan dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya menurutnya, merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiusitas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi utamanya kepada pihak yang membutuhkan.

“Oleh karenanya perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Fahrizal, Sabtu (6/4/2024).      

Baca Juga: Jelang Libur Lebaran, Pengunjung Perpus Lampung Turun 50 Persen

1. PNS yang menerima gratifikasi wajib lapor KPK

Pemprov Lampung Imbau PNS Terima Gratifikasi Wajib Lapor KPKGedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Fahrizal menegaskan, pegawai negeri dan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan tidak menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

Kemudian pada surat edaran tersebut juga menjelaskan, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi,” ujarnya.

2. Permintaan dana atau THR atas nama negara termasuk korupsi

Pemprov Lampung Imbau PNS Terima Gratifikasi Wajib Lapor KPKistockphoto.com

Menurut Fahrizal, permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan dan atau pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. 

Kemudian untuk penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan mudah rusak atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.

"Dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Pemerintah Provinsi Lampung disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," jelasnya. 

3. Dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi

Pemprov Lampung Imbau PNS Terima Gratifikasi Wajib Lapor KPKilustrasi mobil (unsplash.com/Jaromír Kavan)

Selain itu pihaknya juga meminta pimpinan Lembaga, organisasi atau pemerintah daerah dan BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan dan agar memberikan imbauan secara internal di lingkungan unit kerja untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198.

Baca Juga: 5.752 Napi di Lampung Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 2024, 27 Bebas

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya