Pelabuhan Merak tak Layani Pemudik, Ini Kebijakan di Pelabuhan Bakauheni

Pemerintah larang mudik mulai 6-17 Mei 2021

Bandar Lampung, IDN Times -  Pemerintah pusat memutuskan melarang mudik lebaran terhitung 6 sampai 17 Mei 2021. Hal itu dilakukan untuk guna menghentikan penyebaran COVID-19 dan memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi.

Sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah, PT ASDP cabang Merak tidak akan melayani penyebrangan penumpang. Sedangkan, PT ASDP Cabang Bakauheni, Lampung Selatan belum melakukan kebijakan serupa.

1. Pelabuhan Bakauheni tidak ditutup

Pelabuhan Merak tak Layani Pemudik, Ini Kebijakan di Pelabuhan BakauheniPenumpang memadati Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (21/5) di tengah imbauan pemerintah untuk tidak mudik - ANTARA/HO

Berdasarkan informasi, PT ASDP Cabang Utama Merak memastikan tidak melayani penyeberangan penumpang periode mudik lebaran tahun ini. Pelayanan pelabuhan hanya untuk angkutan logistik dan medis dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni.

Solikin, General Manager PT ASDP Cabang Bakauheni, mengatakan tidak tahu kebijakan bakal diterapkan di Pelabuhan Merak. Alasannya, dikelola pihak berbeda. 

"Saya gak mau bahas yang di Merak seperti apa karena itu bukan kewenangan kami. Tapi yang jelas  di Bakauheni belum ada info tutup dan kami siap mendukung kebijakan pemerintah," kata Solikin saat dihubungi, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga: Tol Bakauheni-Palembang Dongkrak Warga Beli Tiket Kapal via Ferizy

2. Belum mendapat arahan

Pelabuhan Merak tak Layani Pemudik, Ini Kebijakan di Pelabuhan BakauheniIDN Times/Auriga Agustina

Menurut Solikin, di Pelabuhan Bakauheni belum ada arahan dari Polda Lampung seperti yang dilakukan oleh Pelabuhan Merak.

Ia memastikan Pelabuhan Bakauheni tetap beroperasi normal melayani pengguna jasa.

3. Lampung belum keluarkan kebijakan terkait mudik lebaran

Pelabuhan Merak tak Layani Pemudik, Ini Kebijakan di Pelabuhan BakauheniIlustrasi Moda Transportasi untuk Mudik. (IDN Times/Mardya Shakti)

Solikin juga menjelaskan, terkait pemberlakuan pengetatan atau skrining terhadap pengguna jasa pelabuhan dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Satgas COVID-19. ASDP tidak memiliki kewenangan untuk melarang mudik atau melarang pengguna jasa pelabuhan.

"Tapi kebijakan pengetatan itu kan belum ada di Lampung karena kita belum ada audiensi dengan Polda Lampung terkait teknis pelarangan mudik," ungkapnya. 

Solikin menambahkan, untuk saat ini belum ada pengetatan apa pun yang dilakukan satgas COVID-19 pada pengguna jasa yang akan menuju ke Merak.

4. Tunggu kebijakan pusat

Pelabuhan Merak tak Layani Pemudik, Ini Kebijakan di Pelabuhan BakauheniIlustrasi mudik. IDN Times/Imam Rosidin

Kasatlantas Lampung Selatan, AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra, mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil keputusan terkait pengetatan mudik lebaran di Pelabuhan Bakauheni. Sebab masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pusat.

"Kemarin sempat ada informasi tidak boleh mudik. Tapi ada kebijakan juga kalau perjalanan darat boleh asal membawa surat rapid test," terangnya. 

Namun pihaknya mengaku siap melakukan tindakan jika pada detik-detik terakhir ada perubahan terkait dengan mudik lebaran ini.

"Takutnya nanti kurang pas jadi saya belum bisa ngasih ketentuan sekarang. Tunggu perkembangan selanjutnya," kata Edwin. 

Baca Juga: Megaproyek Bakauheni Harbour City Dibidik Destinasi Wisata Kelas Wahid

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya