May Day di Lampung, Masih Ada Perusahaan Tak Beri Cuti Haid dan Hamil

Bahkan upah buruh perempuan lebih rendah

Bandar Lampung, IDN Times - Puluhan massa tergabung dalam Aliansi Buruh Lampung sambut Hari Buruh Internasional atau May Day 2021 menggelar aksi di Tugu Adipura Kota Bandar Lampung, Sabtu (2/4/2021). Berdasarkan pantauan, aksi tersebut menerapkan protokol kesehatan ketat.

Peserta aksi membawa poster tuntutan dan berbaris memutari Tugu Adipura sehingga tidak terjadi kerumunan. Aksi kali ini ada 19 tuntutan, paling utama adalah mencabut Omnibus Law.

Baca Juga: Ada Masalah THR? Begini Cara Pengaduannya 

1. Omnibus Law merugikan pekerja

May Day di Lampung, Masih Ada Perusahaan Tak Beri Cuti Haid dan HamilPuluhan massa tergabung dalam Aliansi Buruh Lampung sambut May Day 2021 menggelar aksi di Tugu Adipura Kota Bandar Lampung, Sabtu (2/4/2021). (IDN Times/Silviana).

Menurut Tri Susilo, Ketua Wilayah FSBK Lampung, Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja memang dampaknya tidak langsung membesar namun berjalan secara perlahan.

"Kalau kita pelajari lebih dalam dampaknya sangat merugikan pekerja dan sudah dirasakan teman-teman buruh seperti PHK sepihak yang mengacu pada Omnibus Law itu," kata Tri. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, persoalan dialami buruh di Lampung saat ini masih normatif. Terparah sejak tahun 2015 di mana terjadi pemotongan upah dan uang lembur.

Bahkan untuk buruh perempuan juga masih ada beberapa perusahaan tidak memberikan cuti haid dan cuti hamil.

2. Upah buruh perempuan lebih rendah

May Day di Lampung, Masih Ada Perusahaan Tak Beri Cuti Haid dan HamilPuluhan massa tergabung dalam Aliansi Buruh Lampung sambut May Day 2021 menggelar aksi di Tugu Adipura Kota Bandar Lampung, Sabtu (2/4/2021). (IDN Times/Silviana).

Septiani salah satu buruh di perusahaan di Lampung mengatakan, persoalan dialami buruh perempuan saat ini adalah menjadi minoritas.

"Kalau pun mayoritas mereka berada di garmen atau tekstil. Perempuan saat ini banyak pelabelan tentang lebih cekatan dan rapih tapi di perburuhan upahnya lebih rendah daripada buruh laki-laki," paparnya.

Selain itu buruh perempuan juga mendapat label lebih detail dan teliti sehingga sering ditempatkan pada pada pekerjaan tersebut.

"Padahal itu sama sekali tidak boleh dilabelkan ke perempuan. Itu harusnya tugas seluruh gender karena itu kemampuan dasar setiap manusia," tegasnya.

3. Buruh sebaiknya ikut berserikat

May Day di Lampung, Masih Ada Perusahaan Tak Beri Cuti Haid dan HamilPuluhan massa tergabung dalam Aliansi Buruh Lampung sambut May Day 2021 menggelar aksi di Tugu Adipura Kota Bandar Lampung, Sabtu (2/4/2021). (IDN Times/Silviana).

Septiani menyarankan para buruh perempuan di pabrik untuk ikut serikat buruh. Sebab itu menjadi payung pelindung saat mendapat masalah dan bisa menyuarakan hak perempuan seperti cuti hamil dan haid.

"Pernah dulu saya belum gabung berserikat saya agak kesusahan seperti terjadi pelecehan dari rekan kerja atau atasan. Kita tidak mampu melindungi diri sendiri dan akhirnya memutuskan keluar dari perusahaan," terangnya.

Bahkan saat ini pelecehan terhadap buruh perempuan sering dinormalisasi saat melakukan perekrutan. Baik dari atasan mau pun rekan kerja.

"Pernah ada kasus saat perekrutan teman kami di sektor perikanan ketika dia melakukan wawancara diminta untuk buka masker. Setelah buka masker baru diterima. Menurut saya itu pelecehan terhadap perempuan walau pun tidak secara gamblang," tandasnya.

Baca Juga: Curahan Hati Pegawai dan Serikat Buruh Lampung Menanti THR 2021

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya