Konflik Tanah dengan PT KAI, Warga Bandar Lampung Curhat ke DPR

Konflik sudah berlangsung lama

Bandar Lampung, IDN Times - LBH Bandar Lampung mendampingi masyarakat Pasir Gintung dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI komplek perkantoran DPR MPR Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/ 2021).

Dalam RDP tersebut masyarakat Pasir Gintung bertemu dengan Ketua Komisi II Junimart Girsang serta Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Masyarakat Pasir Gintung yang selama ini berkonflik dengan PT KAI Divre IV Tanjungkarang.

Staf Advokasi LBH Bandar Lampung, Anugrah Prima Utama, mengatakan, pembahasan pada RDP dengan Komisi II itu meminta agar permasalahan tanah yang selama ini menjadi polemik dan meresahkan masyarakat segera dituntaskan.

Berikut IDN Times rangkum tuntutan yang dilayangkan masyarakat Pasir Gintung.

1. Tiga tuntutan dilayangkan warga

Konflik Tanah dengan PT KAI, Warga Bandar Lampung Curhat ke DPRLBH Bandar Lampung mendampingi masyarakat Pasir Gintung dalam agenda RDP DPR RI (IDN Times/Istimewa)

Prima menyampaikan, masyarakat Pasir Gintung menyampaikan tiga tuntutan yaitu, menghentikan upaya penarikan sewa-menyewa dilakukan PT KAI Divre IV Tanjungkarang terhadap masyarakat yang sudah puluhan tahun menempati tanah dan bangunan.

Kedua, menghentikan segala upaya kriminalisasi, pengukuran, dan penggusuran dilakukan PT KAI Divre IV Tanjungkarang maupun pihak-pihak lain terhadap masyarakat yang sudah puluhan tahun menempati tanah dan bangunan.

"Tuntutan terakhir, memberikan kepastian hukum berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang ditempati masyarakat sejak puluhan tahun lalu," jelasnya dalam pernyataan tertulis, Rabu (22/9/2021). 

2. Konflik sudah berlangsung lama

Konflik Tanah dengan PT KAI, Warga Bandar Lampung Curhat ke DPRPada Februari 2020 PT KAI Tanjungkarang melakukan eksekusi bangunan warga Pasir Gintung (Dokumentasi LBH Bandar Lampung)

Diketahui, sengketa antara masyarakat Pasir Gintung dengan PT KAI Divre IV Tanjungkarang sudah berlangsung cukup lama. Itu lantaran perusahaan menertibkan aset dengan melakukan pengukuran, dan penggusuran rumah-rumah masyarakat Pasir Gintung sejak 2012 hingga 2020.

"Bahkan puncaknya pada 2018 yaitu peristiwa dikriminalisasinya salah satu masyarakat yang menolak aktivitas PT KAI Divre IV Tanjungkarang tersebut," ungkap Prima.

Menurutnya, sebagian besar masyarakat Pasir Gintung dipaksa membayar sewa terhadap rumah maupun lahan yang mereka tempati oleh PT KAI Divre Tanjungkarang dengan mentransfer sejumlah uang dengan nominal berbeda kepada akun virtual atas nama pribadi.

"Akun virtual itu tidak jelas kedudukan dan statusnya. Terlebih situasi hari ini sedang pandemik tentu hal tersebut sangat menyengsarakan masyarakat," tegas Prima.

3. PT KAI diklaim lalai menelantarkan asetnya

Konflik Tanah dengan PT KAI, Warga Bandar Lampung Curhat ke DPRIlustrasi Stasiun Kereta (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Prima, agenda RDP dihadiri masyarakat secara langsung, kebijakan yang dilakukan bisa mendapat proses penyelesaian yang berkeadilan. Lebih lanjut ia menjelaskan, kedudukan masyarakat Pasir Gintung hari ini adalah orang-orang yang telah menempati tanah dan bangunan selama puluhan tahun.

Namun diklaim PT KAI Divre IV Tanjungkarang, berdasarkan Grondkaart atau peta tanah yang sudah tidak diakui kekuatan hukumnya sejak 20 tahun pasca disahkannya UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA Padahal berdasarkan PP No. 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah jo Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No. 2 Tahun 1962 tentang Penegasan Konversi dan Pendaftaran Bekas Hak hak Indonesia Atas Tanah, seluruh aset negara yang dahulu merupakan aset Belanda pada masa penjajahan harus dikonversi.

Namun, lanjutnya, PT. KAI tidak pernah melakukan konversi terhadap hak atas tanah berupa Grondkaart dan mendaftarkannya sebagai aset negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

"Justru PT. KAI telah lalai karena tidak menjalankan perintah Undang-Undang dan menelantarkan tanah yang diklaim sebagai asetnya selama puluhan tahun," terangnya.

4. Ada banyak aset PT KAI berpotensi menimbulkan konflik

Konflik Tanah dengan PT KAI, Warga Bandar Lampung Curhat ke DPRPada Februari 2020 PT KAI Tanjungkarang melakukan eksekusi bangunan warga Pasir Gintung (Dokumentasi LBH Bandar Lampung)

Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menyampaikan, akan membahas dan mempelajari berkas-berkasnya lebih lanjut dalam rapat pleno yang kemudian akan disampaikan kepada seluruh pihak.

LBH Bandar Lampung sebagai pendamping hukum advokasi kebijakan berupaya mendorong negara dalam hal ini pemerintah turut andil dalam menyelesaikan sengketa tanah yang terjadi di masyarakat.

"Terlebih sengketa antara masyarakat dengan PT KAI di Provinsi Lampung, ada banyak aset-aset aktif dari PT. KAI yang tersebar di banyak titik. Tentu akan berpotensi menjadi ledakan konflik di kemudian hari," tandasnya.

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya