Komnas Anak Lampung : Hak Anak Selama Pandemik COVID-19 Terabaikan

Belum ada bantuan sosial menyasar anak-anak

Bandar Lampung, IDN Times - Virus COVID-19 menyerang seluruh kalangan, tak terkecuali anak-anak. Namun menurut Wakil Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Lampung, Gunawan Handoko, selama ini banyak anggapan kelompok usia di atas 50 tahun paling berpotensi terkena virus COVID-19.

Sementara usia anak-anak dianggap memiliki imun kuat sehingga tidak perlu dilakukan pencegahan secara khusus

"Akibat pemahaman yang salah, tingkat pemeriksaan atau deteksi dini pada anak pun relatif rendah. Bahkan hampir tidak pernah pemerintah melakukan pemeriksaan secara khusus untuk anak. Anak baru akan diperiksa jika orang tuanya terbukti positif COVID-19," kata Gunawan, Senin (30/8/2021).

Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Klaim BOR 40 Persen, Ini Detail di 12 RS

1. Sekolah tatap muka jangan hanya guru yang vaksin

Komnas Anak Lampung : Hak Anak Selama Pandemik COVID-19 TerabaikanIlustrasi sekolah tatap muka (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Gunawan menyampaikan, terkait pembelajaran tatap muka di sekolah akan sia-sia jika hanya guru yang mendapat vaksin. Menurutnya, siapa yang bisa menjamin anak-anak tetap mematuhi protokol kesehatan sejak berangkat dari rumah sampai saat berinteraksi dengan teman di sekolah.

"Perlu disadari bahwa saat ini kita baru keluar dari masa kritis, maka jangan sampai bersikap jumawa. Pandemik COVID-19 masih jadi ancaman bagi kita semua, kita wajib menghindarinya bersama-sama," kata Gunawan, Senin (30/8/2021).

2. Anak menjadi penyebar virus paling tinggi

Komnas Anak Lampung : Hak Anak Selama Pandemik COVID-19 TerabaikanIlustrasi Virus Corona. IDN Times/Mardya Shakti

Menurut Gunawan, risiko kematian pada anak-anak akibat COVID-19 sama besarnya dengan orang dewasa. Bahkan anak-anak merupakan kelompok paling rentan terdampak wabah virus ini.

Gunawan menyampaikan, sejumlah penelitian mengungkap anak merupakan super spreader atau penyebar virus COVID-19 sangat tinggi walaupun mereka tidak memiliki gejala sama sekali.

Gunawan menyayangkan kebijakan pemerintah dalam memutus penyebaran COVID-19 terhadap anak-anak dengan cara belajar dari rumah. Namun tidak diikuti dengan pemenuhan hak hak dasar anak.

"Seperti pemberian makanan bergizi untuk meningkatkan kekebalan tubuh, pemberian obat-obatan maupun perlengkapan lain yang diperlukan guna melindungi anak dari penyebaran virus COVID-19," ungkapnya.

3. Bantuan sosial hanya fokus untuk orang dewasa

Komnas Anak Lampung : Hak Anak Selama Pandemik COVID-19 TerabaikanPenyaluran bansos (Dok. Kemenko PMK)

Lebih lanjut Gunawan menjelaskan terkait bantuan sosial kemanusiaan kepada masyarakat hanya berorientasi pada kebutuhan orang dewasa atau keluarga, bukan khusus diberikan kepada anak.

Padahal, menurut Gunawan, ditetapkannya bencana alam dan non alam sebagai bencana nasional, seharusnya negara wajib menetapkan kebijakan sistem layanan kedaruratan, termasuk layanan kedaruratan untuk anak.

"Artinya pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan dan mengupayakan
kesehatan yang maksimal kepada anak, baik melalui pencegahan maupun sosialisasi," tukasnya.

Sebab, lanjut Gunawan, hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"UU ini merupakan konsekuensi bagi Indonesia yang telah menyatakan diri sebagai negara yang meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak Anak," terangnya.

Baca Juga: KA Limex Sriwijaya Lampung-Palembang Belum Beroperasi hingga 30 September

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya