Honorer Pemkab Lamsel Lebaran 2024 Dapat THR, ASN Naik 50 Persen
Intinya Sih...
- Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan THLS dan tenaga honorer mendapat THR untuk lebaran 2024.
- Kategori yang menerima THR telah diatur dalam PP RI Nomor 14 Tahun 2024, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
- Bupati Lampung Selatan memberikan kenaikan THR untuk ASN sebesar 50% dari TPP, namun tidak ada perubahan besaran THR untuk THLS dari tahun lalu.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan tenaga harian lepas sukarela (THLS) atau tenaga honorer mendapat tunjangan hari raya (THR) untuk lebaran 2024.
Kabar itu disampaikan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto bertepatan momen upacara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-60 Provinsi Lampung tahun 2024 di Lapangan Korpri, komplek Pemkab setempat, Selasa (19/3/2024).
“Saya lihat tadi sedih semua karena panas. Begitu pak bupati bilang THR, semringah semua. Panas terasa sejuk seperti di bawah pohon yang rindang,” ujar Nanang saat menyampaikan sambutan pada upacara HUT ke-60 Provinsi Lampung.
Baca Juga: Korban Tewas Perang Sarung di Lampung: Lemas Trauma Kena Benda Tumpul
1. Pemberian THR adalah hak dan kewajiban
Nanang menyebut, kategori yang menerima THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Aparatur negara tersebut antara lain, pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara. Namun, tidak untuk tenaga honorer.
Kendati demikian, menurut Nanang pemberian THR untuk tenaga honorer merupakan suatu hak dan kewajiban, namun menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Jadi kalau sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024 itu, pemerintah daerah wajib tidak wajib. Tapi ini kebijakan saya, setelah melihat kemampuan keuangan daerah,” kata Nanang.
2. THR ASN naik 50 persen
Selain tenaga honorer, Bupati Lampung Selatan juga bakal memberikan kenaikan THR untuk aparatur sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
“Saya sudah panggil tim anggaran. Jika tahun 2023 lalu sebesar 30 persen, hari ini tahun 2024 naik 50 persen. Saya minta tim anggaran jangan mepet-mepet, H-10 lebaran itu sudah harus terdistribusi ke seluruh pegawai,” imbuh Nanang.
3. Pemberian THR honorer tergantung kebijakan pemimpin daerah
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Lampung Selatan, Wahidin Amin menambahkan, PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur tentang pemberian THR untuk ASN, yakni PNS maupun PPPK.
“Sebetulnya itu kebijakan pak bupati. Belum tentu kabupaten/kota lain memberikan THR untuk tenaga honorer,” katanya.
Wahidin mengatakan, THR bagi ASN Pemkab Lampung Selatan tahun ini sebesar 50 persen dari besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Naik dari tahun lalu yang hanya 30 persen. Sementara untuk THLS tidak mengalami perubahan dari tahun lalu.
“Khusus untuk THLS ini kebijakan bupati, semuanya dapat. (Besaran) seperti tahun lalu, sama. Karena yang diatur resmi dalam PP itu hanya ASN,” jelasnya.