Hasil Temuan Komnas HAM Masalah Pra Pilkada 2024 di Lampung

Tiga daerah di Lampung lawan kotak kosong

Intinya Sih...

  • Komnas HAM mendorong Pilkada di Lampung berbasis pada prinsip-prinsip hak asasi manusia
  • Tiga daerah di Provinsi Lampung akan melawan kotak kosong, dengan hak atas informasi bagi kelompok rentan masih terbatas
  • Komnas HAM memberikan empat rekomendasi terkait fokus pengamatan pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2024

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Lampung mendorong Pilkada di Lampung berbasis pada prinsip-prinsip hak asasi manusia. Hal itu disampaikan langsung oleh Komisioner Komas HAM Lampung, Anis Hidayah saat media briefing terkait pengamatan situasi pra Pilkada Lampung, Kamis (5/9/2024) malam di Oemah Sam, Bandar Lampung.

Anis mengatakan, dalam sepekan terakhir Komnas HAM melakukan pengamatan situasi Pra Pilkada Provinsi Lampung di Bandar Lampung, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Pesawaran. "Dalam pengamatan, kami bertemu dan berkoordinasi dengan para pihak seperti, masyarakat, NGO, akademisi, pemerintah, KPU dan Bawaslu," kata Anis kepada awak media.

Baca Juga: Cerita Pelamar CPNS di Lampung Kesulitan hingga Tertipu Beli e-Meterai

1. Belum ada solusi untuk fasilitasi pemilih di daerah register

Hasil Temuan Komnas HAM Masalah Pra Pilkada 2024 di LampungIlustrasi Pilkada 2024 (IDN Times)

Berdasarkan hasil pengamatan Pra Pilkada di Lampumg, Komnas HAM menemukan terdapat tiga daerah di Provinsi Lampung yang akan melawan kotak kosong, yaitu Lampung Timur, Lampung Barat dan Tulang Bawang Barat. Lalu, hak atas informasi bagi kelompok rentan masih terbatas.

Kemudian, masyarakat tinggal di hutan register di Babupaten Mesuji yang tidak diakui sebagai penduduk rentan kehilangan hak pilihnya. "Belum ada solusi Pemerintah Daerah (Kabupaten Mesuji) dan penyelenggara Pemilu untuk memfasilitasi pemilih yang berada di area hutan register," jelasnya.

"Terdapat permasalahan batas wilayah antar d,esa di Kabupaten Mesuji yang rentan akan kehilangan hak pilih warga karena terkendala administrasi kependudukan yakni di Dusun Kuala Mesuji dan Teluk Gedung Desa Sungai Sidang Kecamatan Rawajitu Utara, dan Desa yang berbatasan dengan Kawasan Register," terang Anis.

2. Ada perbedaan data kelompok rentan KPU dan Bawaslu

Hasil Temuan Komnas HAM Masalah Pra Pilkada 2024 di LampungPemilih disabilitas menggunakan hak pilih Pemilu 2024 di TPS 005 Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (14/2/2024). (IDN Times/Aan Pranata)

Menurut Anis, Komnas HAM juga menemukan KPU hanya memiliki data pemilih disabilitas, sementara klasifikasi pemilih kelompok rentan lainnya belum ada. Hal itu menyebabkan gap perbedaan data terhadap kelompok rentan antar penyelenggara Pemilu.

KPU mendasar pada data administratif, sementara Bawaslu berdasarkan pada pengawasan (waskat dan uji petik terkait "Kawal Hak Pilih"). Selain itu, TPS lokasi khusus hanya tersedia di lapas atau rutan.

"Tingkat pemahaman pemerintah daerah tentang netralitas aparat negara juga masih minim. Dari 15 kabupaten atau kota di Provinsi Lampung terdapat beberapa pasangan calon (Paslon) yang mempunyai hubungan keluarga dengan incumbent yang rentan adanya penyalahgunaan kekuasaan," kata Anis.

3. Rekomendasi untuk pemerintah dalam proses penyelenggaraan Pilkada 2024

Hasil Temuan Komnas HAM Masalah Pra Pilkada 2024 di LampungIlustrasi memilih

Berdasarkan hasil temuan tersebut,  Komnas HAM memberikan empat rekomendasi terkait fokus pengamatan Komnas HAM pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. Di antaranya, terkait pada pemenuhan kelompok rentan. Ia ingin pemerintah dan penyelenggara Pemilu memberikan perhatian khusus pada kelompok rentan seperti disabilitas, pemilih pemula, perempuan, nelayan, pekerja perkebunan termasuk masyarakat yang ada di wilayah register.

Selanjutnya terkait netralitas ASN, karena beberapa wilayah di Lampung para kandidat kepala daerah memiliki hubungan dengan incumbent. Hal itu menurutnya berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan, kebijakan dan anggaran. "Sehingga perlu dikawal agar tidak terjadi abuse of power, netralitas ASN dijaga," kata Anis.

Terkait potensi konflik sosial menurut Anis Lampung memiliki sejarah konflik yang panjang seperti terjadi di Mesuji. Sehingga hal itu perlu diantisipasi oleh pemerintah dan penyelenggara Pemilu terutama pasca Pilkada berlangsung, agar terjadimya konflik bisa di mitigasi.

4. Rekomendasi akan disampaikan pada pemerintah pusat

Hasil Temuan Komnas HAM Masalah Pra Pilkada 2024 di Lampungilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Lebih lanjut Anis menjelaskan terkait kebebasan berpendapat dan berekpresi, menurutnya berdasarkan informasi di lapangan, kondisi kebebasan berpendapat di Lampung cukup menghawatirkan, terutama dalam mengkritik kebijakan pemerintah.

"Informasi kami dapat dari aktivis, mahasiswa dan jurnalis, beberapa dari mereka yang menyampaikan kritik dapat intimidasi. Kami juga dapat satu aduan terkait kasus kriminalisasi terhadap aktivis yang melakukan pendampingan pada petani. Ini menjadi atensi penting bagi Komnas HAM. Jadi nanti rekomendasi yang kami susun akan kami sampaikan kepada KPU RI, Bawaslu RI dan pemerintah pusat," terangnya.

Baca Juga: Pengamat Politik Sebut Ada Pelanggaran di KPU Lampung Timur

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya