Enam Daerah Lampung Masuk PPKM Darurat, Ini Pesan Epidemiologi

80 persen kasus COVID-19 berasal dari kontak erat

Bandar Lampung, IDN Times -Pemerintah pusat memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 di luar Jawa-Bali. Kebijakan tersebut berlaku sampai  23 Agustus 2021.

Di Lampung ada enam kabupatan/kota masuk kategori PPKM level 4 yakni, Bandar Lampung, Pringsewu, Tulangbawang Barat, Lampung Selatan, Lampung Timur dan Lampung Barat.

Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Lampung, Ismen Mukhtar mengatakan PPKM tidak akan menyelesaikan pandemik COVID-19 jika  upaya 3T tracing, testing dan treatment tidak jadi prioritas.

"PPKM tidak akan mengendalikan kasus benar-benar terkendali karena ini hanya merespons kondisi yang sudah darurat. Ini sebenarnya terlambat tapi perlu dilakukan," kata Ismen kepada IDN Times, Selasa (10/8/2021).

1. Kasus akan naik terus jika tidak ada deteksi dini

Enam Daerah Lampung Masuk PPKM Darurat, Ini Pesan EpidemiologiIlustrasi corona. IDN Times/Mardya Shakti

Ismen mengatakan, perpanjangan PPKM menjadi tanda tingginya kasus COVID-9 di Lampung saat ini. Terutama enam daerah masuk PPKM level 4.

Menurutnya, jika ingin mengendalikan pandemik, menurunkan kasus dan keluar dari PPKM yang harus dilakukan adalah pencegahan di hulunya. Yaitu melakukan 3T, tracing, testing dan treatment.

Namun hingga saat ini upaya tersebut masih lemah sehingga kasus terus naik. Padahal menurutnya, jika kecepatan deteksi dini kuat, akan menekan penyebaran kasus COVID-19.

"Kita hanya membatasi orang dengan PPKM tapi kan di dalam lingkungan sendiri orang masih beraktivitas. PPKM bagus dan membantu karena kasusnya sudah tinggi tapi begitu dilonggarkan dia dengan cepat naik lagi kalau tidak ada deteksi dini," kata Ismen.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Lampung Kian Mengkhawatirkan, LBH Soroti Penanganan

2. Pihak puskesmas harus turun ke lapangan melacak kontak erat

Enam Daerah Lampung Masuk PPKM Darurat, Ini Pesan EpidemiologiIlustrasi tes swab (Dok. IDN Times)

Ismen menjelaskan, deteksi dini yang dimaksud adalah melacak kontak erat pasien terkonfirmasi positif COVID-19 dan memberi edukasi supaya mau dikarantina selama 10-14 hari. Proses karantina juga harus dipantau berapa yang tetap patuh hingga selesai dan berapa yang tidak patuh.

Ismen melanjutkan, tidak sekadar dilacak tapi rasio kontak erat kasus positif harus cukup, melalui penyelidikan epidemiologi. Itu semua harus mengandalkan surveilens di puskesmas.

"Jadi di puskesmas itu tidak cukup hanya melayani vaksin, atau orang yang mau swab tapi harus datang ke lapangan mencari kontak-kontak orang yang positif. Karena ini penyakit menular, gak mungkin dia dapat sendiri dari langit pasti ada orang lain yang menularkan ke dia dan orang lain yang dia tularkan," paparnya.

Ismen menyarakan pihak kabupaten/kota harusnya memonitor puskesmas apakah memiliki tenaga yang cukup melakukan pelacakan.

"Teman-teman di puskesmas kadang-kadang banyak terbebani pelayanan swab, vaksin atau orang yang datang untuk pengobatan. Kurang dukungan melakukan kerja pelacakan dan karantina," bebernya.

3. 80 persen kasus berasal dari kontak erat

Enam Daerah Lampung Masuk PPKM Darurat, Ini Pesan Epidemiologiilustrasi pasien COVID-19 berhasil sembuh (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

Menurut Ismen, jika ditemukan kasus positif COVID-19 pada orang yang sedang melakukan karantina yang pernah kontak erat itu bagus. Sebab jika ada kasus baru namun bukan dari kontak erat artinya semakin banyak penyebaran virusnya.

"Tapi kalau dia positif dalam masa karantina berarti kita sudah tau sebelumnya dia kontak. Tapi mungkin belum bergejala, begitu bergejala dia sudah dipisahkan dari populasi sehingga dia tidak sempat menularkan lagi ke orang lain," jelas Ismen.

Sehingga ukurannya paling tidak 80 persen kasus positif COVID-19 berasal dari kontak erat. Sebab jika kasusnya sudah berat dan baru terdeksi tentunya akan berakhir di rumah sakit.

"Kalau terlambat orang mau gak mau cari rumah sakit akhirnya rumah sakit penuh. Sedangkan tenaga kesehatan jumlahnya segitu-segitu aja. Kalau mau nambah peralatan medis juga gak akan secepat penambahan kasus," terangnya.

4. Jangan sembunyikan kasus demi citra baik di daerah

Enam Daerah Lampung Masuk PPKM Darurat, Ini Pesan EpidemiologiIlustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Ismen juga menjelaskan, terkait kasus COVID-19 yang tinggi menjadi pertanda baik jika itu disebabkan oleh tingginya upaya tracing dan testing pada orang yang melakukan kontak erat pada pasien COVID-19.

Namun, jika terjadi lonjakan kasus COVID-19 sementara tracing, testing dan treatment-nya rendah, itu pertanda buruk.

"Kasus tinggi di Lampung bukan karena tingginya tracing dan testing. Karena kalau itu tinggi, dua tiga minggu kasus turun. Paling enggak satu dua kali inkubasi kasus segera turun dan cara itu bisa dipertahankan," tuturnya.

Namun Ismen meminta jangan menyembunyikan kenaikan kasus demi membuat citra baik di daerah tersebut. Sebab itu akan berbahaya dan menjadi sumber penularan bom waktu.

"Kalau kita buat sekarang seakan-akan kasus tidak ada karena tidak melakukan pelacakan ini kasus tidak akan turun di populasi tapi ketemunya nanti di rumah sakit jadi kasus berat," pungkasnya.

Baca Juga: Eva Dwiana: 40 Persen Warga Bandar Lampung Sudah Divaksin

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya