DPR RI Sahkan RKUHP, Ini Lima Pasal Bermasalah Ancam Kebebasan Rakyat 

Hina pemerintah dan lembaga negara bisa dipidana

Bandar Lampung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU, dalam rapat Paripurna digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta  Selasa (6/12/2022). UU tersebut kini sudah menggantikan KUHP lama merupakan beleid hukum pidana warisan kolonial.

Pertanyaan Pimpinan Rapat Paripurna yang juga Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad pada seluruh peserta rapat apakah menyetujui pengesahan RKUHP tersebut, disambut dengan suara peserta rapat menyatakan setuju.

Setelah ini, KUHP terbaru akan diserahkan ke pemerintah untuk diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) serta diberi nomor untuk masuk dalam lembar negara. Namun, meski RKUHP sudah berkali-kali melalui kajian, masih ada pasal-pasal bermasalah mendapat tentangan dari berbagai pihak karena banyak merugikan kebebasan berpendapat masyarakat sipil.

Berikut IDN Times rangkum deretan pasal bermasalah dalam RKUHP versi terbaru 30 November 2022 berdasarkan penjelasan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Lampung Gelar Aksi Tolak Pengesahan RKUHP

1. Masalah pengaturan pidana denda, pasal 81

DPR RI Sahkan RKUHP, Ini Lima Pasal Bermasalah Ancam Kebebasan Rakyat ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Dalam draft 30 November 2022, diatur jika pidana denda tidak dibayarkan kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Jika setelah penyitaan dan pelelangan pidana denda masih tidak terpenuhi maka sisa denda dapat diganti pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial

Poin permasalahannya adalah pidana denda tidak ditujukan untuk tujuan negara memperoleh pendapatan. Hal ini akan membawa masalah sosial, karena orang yang dijatuhi pidana denda akan diincar harta bendanya. Termasuk orang miskin, pun jika tidak cukup, masih harus mengganti dengan pidana penjara, dan pidana lainnya.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, jika ingin mengefektifkan pidana denda, maka yang harus dilakukan adalah mengatur denda yang proporsional, bukan memberlakukan penyitaan aset.

2. Masalah pidana mati pasal 100

DPR RI Sahkan RKUHP, Ini Lima Pasal Bermasalah Ancam Kebebasan Rakyat Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Rapat Pembahasan RKUHP antara pemerintah dan DPR pada 24 November 2022 menyepakati bahwa pemberian masa percobaan 10 tahun sebagai penundaan eksekusi pidana mati harus diberikan secara otomatis dan pada seluruh terpidana tanpa terkecuali.

Dengan demikian, berdasarkan hasil kesepakatan ini, tidak perlu ada lagi pengaturan tentang hal-hal yang dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan masa percobaan 10 tahun tersebut, karena harus diberikan secara otomatis.

Poin permasalahannya, dalam Pasal 100 ayat (1) poin a dan b masih dimuat komponen pertimbangan hakim tersebut. Sedari awal pidana mati harus dihapuskan karena tidak lagi sesuai dengan negara demokratis. Pun juga soal masa percobaan yang seharusnya diberikan secara otomatis harus dijamin, tidak hanya jargon.

3. Masalah larangan unjuk rasa tanpa pemberitahuan pasal 256

DPR RI Sahkan RKUHP, Ini Lima Pasal Bermasalah Ancam Kebebasan Rakyat Demo mahasiswa menolak RKUHP di Depan Gedung DPR RI, Selasa (28/6/2022). (IDN Times/Yosafat Diva)

Dalam draft 30 November 2022, apabila demo tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan terganggunya pelayanan publik dilarang dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.

Arif menegaskan, perlu ditekankan bahwa pemberitahuan bukan merupakan izin, sehingga hanya perlu pemberitahuan saja ke aparat yang berwenang. Pengaturan ini sudah dimuat dalam UU 9/1998. Bahwa soal unjuk rasa hanya dengan pemberitahuan.

Menurutnya, pasal ini jauh lebih kolonial dari hukum buatan kolonial, asal pasal ini dari Pasal 510 KUHP yang ancaman pidananya hanya pidana penjara 2 minggu, sedangkan dalam Pasal 256 RKUHP menjadi 6 bulan pidana penjara.

4. Masalah penghinaan pemerintah dan lembaga negara pasal 240

DPR RI Sahkan RKUHP, Ini Lima Pasal Bermasalah Ancam Kebebasan Rakyat Sejumlah elemen masyarakat sipil bakal lakukan aksi penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/12/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dalam draft 30 November 2022, Penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dilebur menjadi satu pasal dan menjadi delik aduan secara terbatas, yaitu untuk penghinaan yang tidak mengakibatkan kerusuhan.

Pasal tersebut menurut Arif sudah diminta untuk dihapus karena tidak sejalan dengan cita-cita demokrasi. Sebab, jika yang dilindungi adalah mencegah kerusuhan, pasal- pasal lain tetap dapat digunakan.

"Tidak perlu dipidana perbuatan "penghinaan" karena akan selalu sulit dibedakan dengan kritik," ujarnya.

Menurutnya, pasal penghinaan hanya untuk melindungi orang bukan institusi. Pasal ini harus dihapuskan, karena pemerintah dan lembaga negara adalah objek kritik, yang tidak boleh dilindungi dengan pasal penghinaan.

5. Masalah pasal subversif kembali muncul pasal 188

DPR RI Sahkan RKUHP, Ini Lima Pasal Bermasalah Ancam Kebebasan Rakyat ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Rapat Pembahasan RKUHP antara pemerintah dan DPR pada 24 November 2022 tidak ada sama sekali pembahasan mengenai perubahan Pasal 188 tentang larangan menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

Namun, dalam rapat tersebut secara tiba-tiba diubah rumusan pasal dengan menambahkan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila. 

Poin permasalahannya adalah, pasal ini sangat bermasalah. Tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan "paham yang bertentangan dengan Pancasila", siapa yang lantas berwenang menentukan suatu paham bertentangan dengan Pancasila. Menurut Arif, pasal ini bisa menghidupkan konsep pidana subversif seperti di era orde baru.

Baca Juga: Nekat Buat Laporan Palsu, Karyawan Ngaku Dirampok Rp25 Juta

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya