Demi Judi Online Pemuda Gelapkan Uang Ratusan Juta Penjualan Gabah

Penjualan gabah tak disetor ke korban warga Tulang Bawang

Bandar Lampung, IDN Times - Polsek Desa Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku penggelapan atau penipuan uang ratusan juta hasil penjualan gabah/padi, Selasa (12/10/2021).

Kapolsek Penawartama, AKP Heru Prasongko, mengatakan, pelaku berinisial AF (20) ini ditangkap saat berada di rumahnya di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru.

1. Barang bukti yang disita

Demi Judi Online Pemuda Gelapkan Uang Ratusan Juta Penjualan GabahIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam penangkapan tersebut, Polsek Penawartama menyita Barang Bukti (BB) berupa 10 lembar nota timbang gabah atau padi hasil penjualan di Kabupaten Pringsewu, Kalianda dan Lampung Selatan.

Kemudian, 10 lembar nota timbang gabah atau padi pembelian dari petani di Kecamatan Rawa Jitu Selatan, tiga lembar rekening koran dari BRI milik korban serta tiga lembar rekening koran dari pelaku.

"Kami juga mengamankan 11 lembar bukti transferan dari pembeli gabah atau padi dari Kabupaten Pringsewu, Kalianda dan Lampung Selatan kepada pelaku," jeas Heru.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Nyaris Diperkosa di Kebun Sawit Tuba, Pelaku Dibekuk

2. Pelaku dan korban awalnya bekerjasama menjual gabah

Demi Judi Online Pemuda Gelapkan Uang Ratusan Juta Penjualan GabahIlustrasi gabah. (Pexels.com/icon0.com)

Heru menjelaskan, mulanya korban bernama Wahyudi (42), bekerjasama dengan pelaku melakukan pengiriman gabah atau padi ke Kabupaten Pringsewu, Kalianda, dan Lampung Selatan pada Maret 2021 lalu.

Pada pengiriman pertama sampai ke enam dengan tujuan tiga kabupaten itu berjalan lancar. "Pelaku membayar hasil penjualan gabah/padi tersebut kepada korban secara cash dan transfer," jelas Heru.

3. Empat kali hasil penjualan gabah tak dikirim pada korban

Demi Judi Online Pemuda Gelapkan Uang Ratusan Juta Penjualan GabahIlustrasi uang. (ANTARA FOTO/Jojon)

Namun, pada April 2021 untuk pengiriman gabah atau padi ke tujuh sampai ke sepuluh, pelaku mengaku kepada korban, uangnya belum dibayar oleh pembeli yang berada di Kabupaten Pringsewu, Kalianda dan Lampung Selatan.

Karena merasa curiga, korban langsung berangkat menemui pembeli gabah atau padi dan ternyata uangnya sudah dibayar semua kepada pelaku baik secara cash maupun transfer.

"Totalnya sebanyak empat kali pengiriman gabah atau padi, uangnya belum disetorkan oleh pelaku kepada korban. Nominalnya sebesar Rp123.750.000," jelas AKP Heru.

4. Pidana selama empat tahun

Demi Judi Online Pemuda Gelapkan Uang Ratusan Juta Penjualan GabahIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Heru, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas terhadap pelaku,  uang sebanyak Rp 123.750.000, tersebut telah habis digunakan oleh pelaku untuk membayar hutang dan bermain judi online.

Kini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga: PNS Bandar Lampung Konsumsi Sabu, Ditangkap di Hotel Tulang Bawang

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya