Aliansi Lampung Menggugat Gelar Aksi di DPRD Provinsi Lampung Besok

Selain kawal putusan MK, massa minta boikot Pilkada 2024

Intinya Sih...

  • Aksi damai di Gedung DPRD Provinsi Lampung direncanakan Aliansi Lampung Menggugat, dengan prediksi peserta di atas 1.000 orang.
  • Konsolidasi massa hari ini akan disampaikan besok saat aksi massa, menuntut DPR dan Presiden menghentikan RUU Pilkada terbaru yang sedang dirumuskan.
  • Perwakilan dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi dan Gerakan Cipayung Plus meminta konsolidasi hari ini fokus mengawal putusan MK dan boikot Pilkada Serentak 2024.

Bandar Lampung, IDN Times - Aliansi Lampung Menggugat berencana menggelar aksi damai di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Jumat (23/8/2024) pagi. Peserta aksi diprediksi di atas 1.000 orang itu bakal berkumpul di eks Halte Universitas Lampung menuju Gedung DPRD Provinsi Lampung.

Gendol, salah satu koordinator Aliansi Lampung Menggugat mengatakan, aksi massa besok merujuk akomodir peserta berkumpul sore ini di Lapangan Rektorat Universitas Lampung. 

"Konsolidasi masih berlangsung alot, berbagai perwakilan lembaga kampus menyampaikan aspirasinya untuk melakukan tuntutan terhadap situasi pelik terjadi hari ini," ujar mahasiswa Fakultas Hukum Unila ini.

Ia menambahkan, hasil konsolidasi massa hari ini akan disampaikan besok saat aksi massa di antaranya, menuntut DPR dan Presiden menghentikan RUU Pilkada terbaru saat ini sedang dirumuskan DPR. Tuntutan lainnya adalah, 
Menuntut KPU tetap berpedoman putusan MK Nomor 60 dan 70 Tahun 2024.

Salah satu perwakilan dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi dan Gerakan Cipayung Plus menyatakan, meminta konsolidasi hari ini jangan hanya fokus mainan elit boikot DPR, tapi juga harus fokus mengawal putusan MK.

"Kami mengusulkan agar para peserta konsolidasi tidak hanya fokus terhadap isu sudah dimainkan elit politik. Tapi juga harus fokus terhadap diri kita sebagai masyarakat Indonesia. Poin tambahan dari Cipayung plus boikot Pilkada Serentak 2024," tegasnya.

Berikut tuntutan Aliansi Lampung Menggugat:

  1. Menuntut Presiden dan DPR RI menghentikan revisi UU Pilkada.
    Mengawal putusan MK
  2. Menuntut dan mendesak KPU untuk mengesahkan PKPU sesuai dengan keputusan MK Nomor 60 dan Nomor 70 Tahun 2024
  3. Hapuskan kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat.
  4. Boikot Pilkada 2024.

Baca Juga: Aliansi Lampung Menggugat: Orba Hadir Lagi, Kini Terang-terangan

Baca Juga: Aliansi Lampung Menggugat: Ganyang Pembegal Demokrasi!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya