34 Kasus Kematian di Lampung Hari Ini, 7 Jurnalis Terpapar COVID-19

Ada perubahan zona merah kabupaten/kota

Bandar Lampung, IDN Times - Ada perubahan status zona merah COVID-19 di Provinsi Lampung. Wilayah risiko di Lampung berdasarkan penilaian gugus tugas pusat, ada tiga kabupaten berada dalam zona merah, yakni Lampung Timur, Pringsewu dan Pesawaran.

Bandar Lampung dan Lampung Utara sebelumnya zona merah, kini ke zona oranye. Ada 12 kabupaten/kota di Lampung masuk zona oranye. 

Sedangkan zona kuning dan hijau tidak ada. Sebelumnya Kabupaten Tulangbawang Barat sempat berada di zona kuning. 

1. Hari ini ada 34 kasus kematian

34 Kasus Kematian di Lampung Hari Ini, 7 Jurnalis Terpapar COVID-19Ilustrasi proses pemakaman salah satu jenazah COVID-19 di TPU. IDN Times/Aldila Muharma-Fiqih Damarjati

Kasus baru COVID-19, Rabu (14/7/2021) tercatat ada 320. Total Kumulatif positif COVID-19 di Provinsi Lampung sampai hari ini 26.115 kasus. 

Dari total kumulatif kasus terkonfirmasi positif, sebanyak 20.987 pasien dinyatakan sembuh. Di sisi lain kasus kematian di Lampung terus meningkat. 

Data hari ini menunjukkan, ada 34 kasus kematian pasien positif COVID-19. Data sehari sebelumnya kasus ada 22 kasus. Total kumulatif kematian di wilayah setempat mencapai 1.456 kasus. 

Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Siapkan Asrama Haji Jadi Rumah Sakit Sementara

2. Tujuh jurnalis di Bandar Lampung terinfeksi COVID-19

34 Kasus Kematian di Lampung Hari Ini, 7 Jurnalis Terpapar COVID-19Ilustrasi Virus Corona. IDN Times/Mardya Shakti

Persebaran virus COVID-19 semakin merebak ke seluruh kalangan, tak terkecuali para jurnalis yang masih tetap turun ke lapangan. Saat ini ada sekitar tujuh orang jurnalis di Bandar Lampung terkonfirmasi positif COVID-19.

Merespons hal tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandar Lampung meminta perusahaan media untuk bertanggung jawab secara penuh.

“Angka itu bisa lebih tinggi, mengingat wartawan di kabupaten belum terdata,” kata Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho, Rabu, (14/7/2021).

3. Susun protokol keamanan liputan dan pemberitaan COVID-19

34 Kasus Kematian di Lampung Hari Ini, 7 Jurnalis Terpapar COVID-19radioidola.com

Hasil riset AJI pada November 2020 yang menyasar 700-an jurnalis se-Indonesia, sebanyak 37,1 persen responden mengaku tidak mendapatkan alat pelindung diri. Selain itu, 63,8 persen responden tidak mendapatkan fasilitas layanan tes cepat dan tes swab/PCR.

"Kondisi ini menyebabkan jurnalis menjadi salah satu pihak paling rentan terinfeksi COVID-19,” ujar Hendry.

Hendry mengingatkan para jurnalis agar mengetatkan protokol keamanan peliputan di lapangan. Menurutnya salah satu cara melindungi diri, yakni patuh dan ketat menjalankan protokol kesehatan dan protokol keamanan peliputan.

“AJI bersama Jurnalis Krisis dan Bencana serta Komite Keselamatan Jurnalis telah menyusun Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan COVID-19. Sila mengunduhnya lewat: https://lampung.aji.or.id/306/protokol-keamanan-liputan-dan-pemberitaan-covid-19/,” ujar Hendry.

4. Hak-hak dasar sebagai pekerja wajib terpenuhi

34 Kasus Kematian di Lampung Hari Ini, 7 Jurnalis Terpapar COVID-19Ilustrasi Jurnalis. IDN TImes/Arief Rahmat

Hendry mengatakan, tanggung jawab utama atas keselamatan para wartawan pada perusahaan media. Sebagai pemberi kerja, perusahaan media mesti menanggung segala sesuatu dari aktivitas jurnalistik yang dijalankan jurnalis. Hak-hak dasar mereka sebagai pekerja wajib terpenuhi.

“Hak-hak yang harus dipenuhi perusahaan itu, misal menyediakan tempat isolasi dan memastikan setiap pekerja memperoleh upah selama menjalani isolasi hingga pulih,” ujarnya.

Hendry juga mengingatkan perusahaan media memerhatikan keselamatan para jurnalis. Seperti menyediakan alat pelindung diri (APD), vitamin, dan fasilitas tes rapid dan tes swab/PCR kepada jurnalisnya.

Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Tunda Vaksinasi COVID-19 Anak-anak, Ada Apa? 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya