Unila Ikut Sumbangsih Revisi RUU No 5 Tahun 1990 Konservasi SDA

Biaya operasional pengawas hanya Rp5.500 per hektare

Bandar Lampung, IDN Times - Akademisi Universitas Lampung (Unila) menjadi salah satu pihak di Indonesia ikut untuk mengajukan sumbangsih idenya dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan Ekosistemnya.

Plt Rektor Unila, Mohammad Sofwan Effendi mengatakan dukungan akademisi dalam RUU ini sejatinya memang merupakan salah satu bentuk hilirisasi keilmuan dari kampus untuk negara.

“Dukungan itu kan sebenarnya ada dua, pertama ada konseptual dan inovasi. Yang konseptual ini artinya ada kajian akademik terhadap konservasi energi baik yang berorientasi pada green ekonomi kehutanan, maupun blue energi,” kata Sofwan, Minggu (11/12/2022).

Green ekonomi dapat diartikan sebagai prinsip untuk menghasilkan ekonomi dari sumber daya alam namun tetap menjaga kelestariannya. Sedangkan blue energi adalah memanfaatkan sumber daya laut dan ekosistemnya dan juga tetap menjaga kelestarian laut.

1. Juga harus ada hasil riset berupa produk

Unila Ikut Sumbangsih Revisi RUU No 5 Tahun 1990 Konservasi SDAPlt Rektor Unila, Mohammad Sofwan Effendi. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Sofwan menyampaikan, Unila tentunya akan menyumbangkan ide dari kedua bidang tersebut karena prodi menjurus pada keduanya ada di Unila. Namun tak hanya itu, sebagai akademisi Unila juga dituntut untuk menghasilkan inovasi dari penelitian.

“Di sini kan ada kepala LPPM dan seluruh tim Unila tiap fakultas yang mendedikasikan kepada green ekonomi, blue energi itu melakukan riset kemudian invensinya atau inovasinya itu di hilirkan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, hasil hilirisasi biasanya berupa produk jadi dan dimassalkan lewat industri atau organisasi profesi. Namun juga tak memungkiri hilirisasi juga berupa kebijakan. 

Baca Juga: Unila Gagas 4 Inovasi Ketahanan Pangan di Maching Fund Pangan 2022

2. Biaya operasional pengawas taman nasional hanya Rp5.500 per hektare

Unila Ikut Sumbangsih Revisi RUU No 5 Tahun 1990 Konservasi SDAPotret gajah di Taman Nasional Way Kambas, Lampung (waykambas.org)

Anggota Komisi IV DPR RI, Sudin yang juga berkesempatan hadir dalam FGD Unila atas revisi UU Nomor 5 tahun 1990 pada Jumat lalu (9/12/2022) juga menyampaikan, memang sudah waktunya undang undang tersebut diperbaiki. Pasalnya terdapat banyak kekurangan di dalamnya.

“Permasalahan pertama dalam undang-undang tersebut adalah dana konservasi yang sangat kecil sekali apabila dihitung dengan jumlah kawasan konservasi. Satu hektare taman nasional itu biaya operasionalnya hanya 5.500 (Rupiah) per tahun,” kata Sudin.

Hal itu secara tidak langsung menjawab salah satu alasan mengapa polisi hutan atau pengawas hutan di taman nasional sangat sedikit serta peralatan yang ada tidak mencukup. Bahkan Sudin juga mengatakan ia mendapatkan laporan Taman Nasional Way Kambas juga sangat kekurangan pengawas hutan.

3. Tidak ada pembiayaan untuk pengawas hutan di APBN

Unila Ikut Sumbangsih Revisi RUU No 5 Tahun 1990 Konservasi SDAPolisi hutan bersama masyarakat rutin melakukan patroli di kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), Kabupaten Mandailinatal. Pelibatan masyarakat dalam perlindungan hutan dinilai cukup efektif untuk mengurangi tekanan terhadap kawasan hutan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sudin mengatakan dalam rapat kerja bersama para menteri, pihaknya sebenarnya sudah pernah mengusulkan kepada kementerian keuangan untuk membantu KLHK agar biaya operasional ditingkatkan.

“Terakhir saya bicara pada bu menteri (Sri Mulyani) dan pak sekjen dalam rapat kerja, ini yang perlu saya kritisi. Contoh di Lampung ini kan hutan lindung cukup besar. Tetapi pembiayaannya tidak ada dari APBN,” ungkapnya.

Setelah itu mereka juga menyarankan agar tambahan biaya untuk menjaga hutan lindung bisa dalam bentuk apapun misalnya DAK (Dana Alokasi Khusus). Karena jika meminta seseorang menjaga maka juga harus membayarnya.

4. Sanksi dalam UU sebelumnya masih memakai kata setinggi-tingginya

Unila Ikut Sumbangsih Revisi RUU No 5 Tahun 1990 Konservasi SDAPenyelundupan satwa dilindungi hingga opsetan yang berhasil digagalkan BKSDA Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Selain itu titik kritis RUU Nomor 5 Tahun 1990 juga ada pada lemahnya aspek penegakan hukum dan rendahnya sanksi pada pelaku tindak kejahatan dalam penyelenggaraan konservasi SDA dan ekosistemnya. Sehingga perlu ditingkatkan agar ada efek jera.

”Contoh pada tahun 1990, apabila ada seorang yang melakukan perburuan misalnya pada harimau itu dikenakan sanksi setinggi-tingginya 2 tahun dan denda 200 juta. Itu kan rendah sekali hukumannya. Bagi kami juga tidak ada kata “setinggi-tingginya” dalam hukuman yang ada itu minimal,” katanya.

Maka dalam hal ini, Sudin meminta juga masukan dari akademisi atas sanksi para pelaku tindak kejahatan konservasi. Ia meminta agar millnimal pelaku dapat dihukum 5-10 tahun penjara dan denda Rp1-2 miliar.

“Lalu buat secara detail, jadi bukan hanya yang berburu dan pembeli saja yang dihukum tapi juga makelar? pengangkut dan lainnya. Supaya jaringan ini terputus mata rantainya,” imbuhnya.

5. Pembagian bidang konservasi daratan dan perairan masih dalam perdebatan

Unila Ikut Sumbangsih Revisi RUU No 5 Tahun 1990 Konservasi SDAIlustrasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Sedangkan kritik lain pada UU ini antara lain yakni terkait masih tingginya kerusakan kawasan konservasi oleh pembakaran untuk alih fungsi lahan baik untuk pertanian maupun perkebunan. Lalu lemahnya pelayanan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam proses penegakan hukum terkait dengan tindakan  kejahatan konservasi.

“Adanya penyesuaian atas undang-undang sektoral membawahi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta kelautan dan perikanan. Sehingga perlu diperbaiki misalnya penyelenggaraan konservasi di bagi dua saja daratan dan perairan. Nah ini masih tarik ulur antara KLHK dengan KKP,” katanya.

Sudin juga menyebutkan dalam penerapannya, UU konservasi masih minim keterlibatan pemangku kepentingan seperti swasta dan masyarakat. Padalah masyarakat merupakan subjek utama dalam pemangaatan dan kelestariah SDA, baik masyarakat  di dalam dan sekitar hutan.

Baca Juga: Cerita Guru Besar Unila, Orasi Ilmiah Terinspirasi Kasus Ferdy Sambo

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya