Stockpile Batu Bara Menjamur di Lampung, Ada Potensi Bahaya!

Dari 14 perusahaan pemilik stockpile, baru 6 sudah berizin

Bandar Lampung, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menemukan fakta menjamurnya stockpile batu bara di Bandar Lampung dan Lampung Selatan dalam waktu relatif singkat. Walhi menduga stockpile ini berpotensi merusak lingkungan dari aspek pencemaran air dan udara.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri dalam diskusi publik “Semakin Maraknya Aktivitas Stockpile Batubara di Kota Bandar Lampung dan Lampung Selatan, Legal dan Aman Kah?” di Kantor Eksekutif Daerah Walhi Lampung, Kamis (13/4/2023).

“Sejak November 2022, semakin banyak stockpile batu bara yang kita temukan di lapangan. Total ada 17 titik dan itu yang sudah kita temukan saja, tidak tahu kalau masih ada yang belum kita temukan,” katanya.

Ia menjelaskan lebih rinci, dari 17 titik tersebut, 9 titik berada di Bandar Lampung atau tersebar di wilayah Kecamatan Sukabumi dan Panjang. Lalu 8 titik lainnya ada di Kabupaten Lampung Selatan tepatnya di Kecamatan Tanjung Bintang dan Katibung. Ketujuh belas stockpile ini dimiliki oleh 14 perusahaan.

1. Potensi rusaknya air hingga udara oleh stockpile batu bara

Stockpile Batu Bara Menjamur di Lampung, Ada Potensi Bahaya!Stockpile di Waylunik. (IDN Times/Istimewa)

Menurut kajian Walhi Lampung, keberadaan stockpile ini merupakan bagian dari usaha batu bara. Di mana wajib memiliki izin dan dilengkapi dengan survei dan kajian sebelumnya tentang kapasitas, perencanaan, jenis, ketebalan material, sistem drainase, lampu keselamatan dan lainnya yang disyaratkan minimalkan.

“Kami juga sudah mengkaji melalui beberapa penelitian. Ternyata ini ada potensi limbah cairnya yang nantinya akan mengakibatkan sumber air menjadi tercemar. Ada 4 indikator yang disoroti yaitu pH air di sekitar tambang, tingkat alkalinya biasanya tinggi, TSS, kandungan besi dan mangan,” ujar Irfan.

Irfan mengatakan, dalam kasus stockpile batu bara, seharusnya dibawah timbunan batu bara itu dipasangi bak berisi air untuk mencegah tercemarnya sumber air langsung dari batu bara.

“Yang kita lihat saat ini, hampir semua tidak ada alasnya. Padahal seharusnya itu ada sehingga ketika hujan datang, kandungan besi dan mangan di batu bara itu tidak ikut larut dan terserap ke dalam tanah. Seharusnya ada penadahnya semacam bak air,” paparnya.

Ia juga menyebutkan debu di stockpile batu bara juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan seperti penyakit pernapasan, paru-paru dan lainnya. Di mana dalam survei Walhi mereka tidak menemukan penutup debu di titik stockpile tersebut.

2. Nama perusahaan batu bara memiliki stockpile di Lampung

Stockpile Batu Bara Menjamur di Lampung, Ada Potensi Bahaya!Stockpile di Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Menurut data dari Walhi, berikut nama-nama perusahaan memiliki stockpile di Lampung serta status izinnya:

  1. PT Hasta Dwiyustama (belum berizin atau sedang mengajukan izin) : di Kelurahan Garuntang Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung (17 KK terdampak), di Kampung Umbul Salak Kelurahan Ketapang Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung
    (400 KK Terdampak), dan Pintu Masuk TOL Lematang, Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
  2. PT Bumi Lampung Putra (belum berizin atau sedang mengajukan izin) : di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung
  3. PT Bumiwaras atau PT BTL (sudah berizin) : di Kelurahan Way Lunik,Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung dan Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung
  4. PT Sumatera Bahtera Raya (belum berizin) : di Kelurahan Sukaraja,Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung
  5. PT Sinar Langgeng Logistik (sudah berizin) : di Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan
  6. PT Mitra Inti Serasi Internasional (belum berizin) : di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung
  7. PT Dayanti Daya Nusantara (belum berizin) : di Jln. Ir Sutami, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan
  8. PT Tambang Mulyo Joyo (belum berizin) : di Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan
  9. PT Surya Bukit Energi (sudah berizin) : di Jalan Ir Sutami, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan
  10. PT Rindang Asia Energi (sudah berizin) : di Ir Sutami, Desa Sukanegara,Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan
  11. Stockpile di Waylunik (PT belum diketahui dan belum berizin) : Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung
  12. PT Borneo Trade Energi (sudah berizin) : Bandar Lampung
  13. PT Interglobal Omni Trade (belum berizin) : di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan
  14. PT Tabara Nedy Energy (sudah berizin) : Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan

Baca Juga: WALHI: Krisis Iklim, Wilayah Daratan Pantai Timur Lampung Hilang

3. Jika masyarakat mengeluh dampak adanya stockpile langsung adukan secara online ke laman DLH provinsi atau KLHK

Stockpile Batu Bara Menjamur di Lampung, Ada Potensi Bahaya!Diskusi Publik Stockpile di Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Menanggapi hal ini, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup provinsi Lampung, Murni Rizal mengatakan terkait stockpile batu bara kewenangan untuk melakukan penyidakan hingga memberi sanksi ada di pemkab dan pemkot masing-masing.

“Sedangkan kita ada diranah pengawasan. Makanya kita hanya bisa turun kalau ada pengaduan saja. Karena itu sebenarnya memang bukan wewenang kita. Perlu diketahui juga aduan ini bentuknya online, jadi silakan jika masyarakat ada keluhan terhadap dampak dari stockpile itu silakan adukan,” katanya.

Murni mengatakan, dilik aduan ini akan dilakukan seauai dengan pengaduannya. Jika memang masyarakat mengadu di laman aduan DLH Provinsi Lampung maka mereka akan langsung turun, begitupun jika mengadu ke KLHK maka mereka juga akan langsung turun.

“Kalau sudah begitu, nanti kita akan turun dan akan kita buatkan rekomendasi pemkab atau pemkabnya untuk memberikan sanksi administrasi yang sesuai. Misalnya tidak berizin, ya berarti dihentikan (usahanya) sampai ngurus izin,” imbuhnya.

4. DLH akui kadang terdapat perbedaan aduan dan di lapangan karena kondisi tertentu

Stockpile Batu Bara Menjamur di Lampung, Ada Potensi Bahaya!Stockpile di Bumiwaras. (IDN Times/Istimewa)

Murni juga mengaku, terkadang keluhan ini berbeda dari pengamatan masyarakat dengan kemungkinan pengukuran di lapangan. Itu dikarenakan misalnya masyarakat mengeluhkan debu batu bara di musim kemarau namun informasi tersebut sampainya di musim hujan.

“Jadi kan berbeda saat diukur dengan alat ukur. Memang hal-hal seperti ini juga menjadi perhatian. Karena tidak setiap saat terjadi makanya perlu ditekankan waktunya juga,” imbuhnya 

Ia juga mengatakan, wajar saja bila ada sesekali pelaku batu bara berada di atas ambang batas. Jika itu terjadi mereka akan memberikan catatan dan meminta DLH kabupaten kota memberi sanksi adminisrasi. 

5. Perizinan usaha batu bara diterbitkan pemerintah pusat

Stockpile Batu Bara Menjamur di Lampung, Ada Potensi Bahaya!Diskusi stockpile di Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung, Hery Sadli menjelaskan, dalam peraturan Dinas ESDM Provinsi Lampung tidak ada perizinan khusus untuk stockpile batu bara. Namun hanya mengarur izin IUP usaha batu bara, izin pengangkutan dan penjualan. 

“Lalu stockpile ini di mana? Adanya di izin pengangkutan dan penjualan. Izin gudang namanya. Gudang penampungan. Jadi kalau sudah ada IUP pengangkutan penjualan itu sudah termasuk gudangnya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan izin pertambangan untuk Pemerintah Provinsi Lampung hanya pada sektor batuan dan pasir saja.

“Sedangkan kayak batu bara, emas, perak, pokoknya logam itu pemerintah pusat yang memberikan izinnya. Artinya IUP produksi usaha batu bara ini hanya dikeluarkan oleh kementerian ESDM saja,” katanya.

Untuk saat ini salah satu bentuk pencegahan pembatasan produksi batu bara adalah dengan dikeluarkannya surat edaran batas angutan khususnya batu bara agar tak melebihi kapasitas seharusnya.

Baca Juga: Empat Pulau di Lampung Terancam Hilang, Warga Pindah ke Mana?

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya