Pura-pura jadi Pembeli, Security Ditangkap karena Mencuri Motor

Terancam hukuman 4 tahun penjara

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang warga Desa Way Harong, Way Lima, Kabupaten Pesawaran Lampung ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung setelah ketahuan menggelapkan sebuah sepeda motor.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan pelaku merupakan laki-laki inisial EH (34).

“EH ini berprofesi sebagai security di sebuah kantor di Bandar Lampung. Dia ditangkap oleh petugas kami di rumahnya, di Desa Way Harong Pesawaran, Jumat (26/04/2024) sore,” kata Dennis, Minggu (28/4/2024).

Baca Juga: Polres Tulang Bawang Perangi Narkoba Lewat Program Gasak Narkoba

1. Kronologi kejadian

Pura-pura jadi Pembeli, Security Ditangkap karena Mencuri MotorIlustrasi pencurian motor. (Pinterest)

Dennis mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (23/4/2024) di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

“Pada Selasa, EH membawa lari sepeda motor merek Yamaha WR 155 berwarna hitam Tahun 2022, dengan nomor polisi B 5848 TKZ milik korban berinisial AW (22),” ujarnya.

Setelah tahu motornya dibawa kabur, AW lantas melaporkan hal tersebut ke Polresta Bandar Lampung. Begitu diselidiki, ternyata pelaku merupakan warga Pesawaran dan Jumat lalu langsung ditangkap di rumah pelaku.

2. Pelaku berpura-pura hendak membeli motor korban

Pura-pura jadi Pembeli, Security Ditangkap karena Mencuri MotorIlustrasi motor. (Pinterest)

Dennis menjelaskan, pelaku EH awalnya berpura-pura hendak membeli motor milik korban AW. Setelah pelaku dan korban bertemu, EH menghidupkan mesin motor untuk mengecek kondisinya.

Namun pada saat itu, korban AW sedang mendapat telepon dari orang tuanya. Saat sedang sibuk menerima teleon, pelaku langsung nembawa sepeda motor milik korban.

“Modusnya ini berpura-pura hendak membeli motor korban. Jadi saat EH ini mau cek kondisi motornya, mesinnya dihidupkan. Tapi saat korban dapat telepon, pelaku langsung bawa kabur motornya,” jelasnya.

3. Diduga ada korban lain dengan modus serupa

Pura-pura jadi Pembeli, Security Ditangkap karena Mencuri MotorIlustrasi dipenjara. (Pinterest)

Menurut penuturan korban AW, Dennis mengatakan, menjual sepeda motornya melalui aplikasi Facebook. Setelah ia memposting iklan jual motor tersebut, pelaku langsung mengajak bertemu.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku EH dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara.

Polisi juga mencurigai adanya korban lain selain AW dengan modus serupa. Sehingga pihaknya sedang mendalami dan menyelidiki kasus ini lebih lanjut.

Baca Juga: Pemkot Bakal Promosikan Bandar Lampung ke Palembang Lewat Travel Mart

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya