PSU Dua TPS di Bandar Lampung Serentak Dilaksanakan 18 Februari 2024

KPPS dan lokasi TPS 19 diganti

Intinya Sih...

  • KPU Bandar Lampung akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS pada 18 Februari 2024
  • PSU dilakukan setelah surat rekomendasi dari Bawaslu terkait pelanggaran di TPS 19 Way Kandis dan TPS 31 Kedaton
  • Perubahan KPPS dilakukan di TPS 19 Way Kandis, sedangkan di TPS 31 Kedaton tidak ada penggantian KPPS

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS secara serentak pada 18 Februari 2024.

Hal ini disampaikan Sekretaris KPU Bandar Lampung Amrozie ketika diwawancarai di Kantor Bawaslu Bandar Lampung, Jumat (16/2/2024).

“Kita akan lakukan pemungutan suara ulang di dua TPS yaitu TPS 19 Way Kandis dan TPS 31 Kedaton secara serentak di hari Minggu 18 Februari 2024. Hanya dua TPS ini yang PSU," kata Amrozie.

Baca Juga: 7 Lokasi PSU, Bawaslu Lampung Minta Pemilihan Ulang Serentak

1. Penyebab kedua TPS melakukan PSU

PSU Dua TPS di Bandar Lampung Serentak Dilaksanakan 18 Februari 2024Sekretaris KPU Bandar Lampung Amrozie. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Amrozie mengatakan, KPU Bandar Lampung memutuskan melakukan PSU di kedua TPS setelah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu terkait pelanggaran di kedua TPS.

Diketahui Bawaslu merekomendasikan TPS 19 Way Kandis untuk melakukan PSU karena ditemukan 215 lembar surat suara untuk DPRD telah tercoblos.

Surat suara tercoblos itu diperuntukan untuk dua Calon Anggota Legislatif (Caleg) yakni DPRD Provinsi Lampung nomor urut 2 Partai Demokrat Nettylia Syukri dan Caleg DPRD Kota Bandar Lampung nomor urut 1 dari PKS Sidik Efendi.

Sementara pada TPS 31 Kedaton, ditemukan 17 pemilih gelap alias pemilih tanpa surat undangan atau terdaftar di DPTb. Diduga human error PPS menjadi alasan pemilih dengan KTP luar daerah ini bisa mencoblos di TPS 31.

2. KPPS dan lokasi TPS 19 diganti

PSU Dua TPS di Bandar Lampung Serentak Dilaksanakan 18 Februari 2024Penampakan surat suara di TPS 19 Way Kandis Bandar Lampung, Rabu (14/2/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Untuk PSU kedua TPS, Amrozie menyampaikan pihaknya telah menyiapkan sarana prasarana serta logistik untuk proses pemilihan ulang.

Bahkan ada perubahan KPPS pada TPS 19 pada pemungutan suara ulang tersebut. Sedangkan di TPS 31 tidak ada penggantian KPPS karena kesalahan ada pada satu orang saja.

"Kami ganti semua KPPS di TPS 19 Way Kandis. Lokasinya (TPS) juga berubah. Kalau di TPS 31 Kedaton kita gak ganti. Masih sama semua soalnya yang bermasalah penerima pemilih,” katanya.

3. Ada 7 rekomendasi PSU di 15 kabupaten kota Provinsi Lampung

PSU Dua TPS di Bandar Lampung Serentak Dilaksanakan 18 Februari 2024TPS 31 Kedaton Balam. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Diketahui Bawaslu Provinsi Lampung mencatat ada 7 rekomendasi Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 15 kabupaten kota Lampung. Tiga TPS di Bandar Lampung dan 4 lainnya di kabupaten.

“Bawaslu rekomendasikan PSU itu di Bandar Lampung ada 3 TPS, yakni di Kelurahan Waykandis, Kedaton, dan Rajabasa Raya,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri.

Empat TPS lain yang direkomendasikan melakukan PSU adalah TPS di Bengkunat Pesisir Barat, Jabung Lampung Utara, Way Rilau Pesawaran, dan Simpang Pematang Mesuji.

Baca Juga: Server Down hingga Data Error, KPPS Balam Belum Unggah C1 ke Sirekap

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya