PP 25/2024 Sah, Bagaimana Kesiapan Ormas Agama Lampung Kelola Tambang?

PP ini akan berpotensi menimbulkan sumber konflik baru

Intinya Sih...

  • Presiden Jokowi menetapkan PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan
  • PP ini menimbulkan pro kontra di masyarakat karena potensi kerusakan lingkungan dan korupsi perizinan
  • PBNU menerima PP tersebut, sementara Muhammadiyah masih melakukan kajian terkait dampak dan regulasi yang ada

Bandar Lampung, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pada pasal 83A PP ini, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dapat memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Lalu pada pasal 83A ayat 2 dikatakan WIUPK tersebut berasal dari wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Namun sejak sebelum disahkan saja, PP ini sudah menjadi kontroversi dan menimbulkan pro kontra di masyarakat. Beberapa orang menilai PP ini akan menimbulkan potensi kerusakan lingkungan akibat pengelolaan tambang oleh pihak tidak memiliki keahlian di bidang tersebut.

Apalagi mengelola tambang bukan hal yang mudah dilakukan bahkan oleh ahli sekali pun. Telebih, diketahui keahlian utama ormas keagamaan ada pada bidang pengetahuan, keilmuan dan keagamaan.

Karena tidak punya keahlian mengelola tambang, maka ada kemungkinan akan terjadi “jual-beli” izin tambang alias korupsi perizinan. Meski presiden mengatakan proses dalam pemberian izin itu akan sangat ketat.

1. PWNU Lampung: selama dikelola dengan baik, transparan, dan profesional tak masalah

PP 25/2024 Sah, Bagaimana Kesiapan Ormas Agama Lampung Kelola Tambang?Operasional anak usaha MIND ID. (dok. MIND ID)

Menanggapi isu PP tentang pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan ini, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mohammad Mukri mengatakan PBNU memang sudah menyatakan sikapnya dengan memutuskan untuk menerima PP tersebut.

“Yang saya tahu, kenapa ormas (keagamaan) menerima tawaran mengelola tambang itu kan karena dibutuhkan. Apalagi ormas islam kan organisasi yang sangat besar, sehingga butuh dana untuk terselenggaranya kemaslahatan umat,” kata Mukri, Sabtu (15/6/2024).

Menurutnya, sepanjang dikelola dengan baik, transparan, dan profesional, pengelolaan tambang tak masalah jika dikelola oleh siapapun juga termasuk ormas keagamaan.

“Sepanjang itu dikelola dengan baik, transparan, dan profesional kan gak masalah. Banyak perusahaan yang mengelola (tambang) dan berorientasi profit untuk pribadi kayaknya gak ada masalah ya, tapi kenapa ketika ormas yang jelas kontribusinya untuk masyarakat dan bangsa Indonesia dipermasalahkan?,” ujarnya.

2. Melibatkan profesional dalam pelaksanaanya

PP 25/2024 Sah, Bagaimana Kesiapan Ormas Agama Lampung Kelola Tambang?Ilustrasi tambang batubara (unsplash.com/@dominik_photography)

Mukri menjelaskan, dalam implementasi PP Nomor 25 Tahun 2024 ini pun tidak serta merta dilakukan secara membabi buta. Sehingga dalam mengelola tambang ini, pastilah ormas akan melibatkan profesional di dalamnya dengan kajian mendalam.

“Pertama pasti akan bentuk badan hukum dulu, jadi gak serta merta. Soalnya kan ini melibatkan banyak profesional, jadi nanti tentu akan ada kajiannya. Siapa direkturnya, manajernya, sampai yang mengawasi, termasuk kebijakannya juga,” terangnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak merasa pesimis dulu terhadap hal ini. Itu dikarenakan niat ormas dalam mengelola tambang adalah untuk kebaikan dan kemaslahatan umat. Selain itu ormas akan berupaya mengelola dengan baik dengan persiapan matang.

“Pada hakikatnya kan sumber daya di dalam bumi seperti batu bara, nikel, dan lainnya itu anugerah dari Allah. Jadi harus diberdayakan dan dikelola dengan baik dengan tetap menjaga lingkungan,” katanya.

Baca Juga: Pembangunan Manusia di Lampung Belum Merata, Mayoritas Lulusan SMA

3. Jika menimbulkan mudhorot, Muhammadiyah tak akan kelola tambang

PP 25/2024 Sah, Bagaimana Kesiapan Ormas Agama Lampung Kelola Tambang?Tambang Lithium Greenbushes (Dok Talison Lithium)

Berbeda dengan PBNU yang telah menentukan sikap, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Lampung, Sudarman mengatakan, Muhammadiyah sampai saat ini masih melakukan kajian serta analisis terkait PP Nomor 25 Tahun 2024 tersebut.

“Sampai hari ini Muhammadiyah masih melakukan kajian secara regulasi apakah akan memutuskan untuk mengambil atau tidak (pengelolaan tambang), karena jangan sampai hal itu malah menimbulkan mudhorot baik secara fisik maupun secara mental,” katanya pada IDN Times.

Ia menerangkan, Muhammadiyah saat ini tengah menganalisis dua hal dari PP tersebut yakni apakah bumi dan kekayaan alam yang ada didalamnya serta saat ini dikuasai oleh negara tersebut mutlak dan dapat dibagi-bagi.

“Yang kedua, kita sedang mempertimbangkan dampak. Kalau dikelola oleh selain pemerintah dan menimbulkan kerusakan lingkungan sekitar serta mayarakat secara luas, maka kita tidak bisa mengambilnya. Itu yang sedang dianalisis,” tambahnya.

4. Muhammadiyah menilai tujuan pemerintah pasti untuk kesejahteraan rakyat

PP 25/2024 Sah, Bagaimana Kesiapan Ormas Agama Lampung Kelola Tambang?(Istockphoto.com/Leolintang)

Meski begitu, Sudarman yakin pemerintah juga pasti telah rampung menganalisis dan mempertimbangkan hal-hal seperti dampak, tujuan, latar belakang dan lain-lain sebelum mengeluarkan regulasi tersebut.

“Dan saya yakin kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini pun tujuannya dalam rangka mensejahterakan dan memberikan pemerataan pembangunan pada rakyat Indonesia,” tuturnya.

Namun dalam aspek pelaksanaannya, Muhammadiyah masih mempertimbangkan berbagai aspek. Namun pada prinsipnya, ia mengatakan Muhammadiyah melihat hal ini sebagai kemajuan pemerintah untuk kesejahteraan rakyat.

“Tapi kalau pada akhirnya memang Muhammadiyah mengambil kesempatan itu, yang jelas persiapan harus dilakukan dengan matang. Misalnya SDM kita harus punya, tenaga ahli, kemudian perangkat keras perlengkap seperti sarana prasarana, termasuk keuangan atau pendanaan harus cukup karena melakukan usaha seperti itu kan memerlukan biaya yang tidak kecil,” paparnya.

5. Pengelolaan tambang oleh ormas bisa menjadi sumber konflik baru

PP 25/2024 Sah, Bagaimana Kesiapan Ormas Agama Lampung Kelola Tambang?www.bing.com/Microsoft

Pengamat Kebijakan Publik Lampung, Dedy Hermawan mengatakan kebijakan ini memang berpotensi menimbulkan kontrovesi, khususnya soal ketidaksesuaian sifat dasar ormas keagamaan dengan pengelolaan tambang.

“Pertama yang menjadi persoalan itu kan karena adanya ketidak sesuaian sifat ormas ini dengan pemberian izin tambang. Dikhawatirkan akan merusak jati diri dari ormas itu. Makanya banyak ormas yang menolak walau ada yang menerima juga,” ujarnya.

Kemudian, dikhawatirkan juga timbulnya masalah baru jika tidak ada persiapan dan antisipasi yang matang dalam pengelolaannya. Pasalnya, dalam mengelola tambang perlu kompetensi dari berbagai sisi mulai hal teknis, managerial sampai dampak lingkungannya.

“Apalagi selama ini yang namanya tambang itu hal sensitif ya, selalu menimbulkan kontroversi soal kerusakan lingkungan dan dampak di sekitar tambang. Ini kalau ormas gak siap mengelolanya banti akan menjadi sumber konflik baru antara masyarakat (ormas) dengan masyarakat,” jelasnya.

Belum lagi kemungkinan adanya kecemburuan sosial dari ormas bidang lain, Dedy mengatakan hal itu tentu bisa saja terjadi meski sebelum rencana peraturan ini disetujui ada kriteria tertentu sehingga ormas keagamaan bisa mendapatkan akses izin kelola tambang.

“Apalagi kalau kemudian manajemen (pengelolaan tambang) ini sukses. Sehingga pendapatan ekonomi dari ormas itu berhasil, kaya raya misalnya. Pasti nanti ada orang lain yang juga meminta kesempatan yang sama untuk bisa meningkatkan pendapatan secara internal melalui pengelolaan tambang,” tuturnya.

6. Potensi korupsi pasti ada

PP 25/2024 Sah, Bagaimana Kesiapan Ormas Agama Lampung Kelola Tambang?ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Tak hanya konflik eksternal, Dedy juga mengatakan dampak sosial berupa konflik juga bisa muncul di dalam internal ormas itu sendiri. Bahkan juga ada kekhawatiran maraknya korupsi ormas.

“Bisa jadi secara internal akan terjadi dinamika atau atmosfer yang gak bagus. Tambang ini kan mungkin secara nilai ekonomi tinggi, sehingga bisa menjadi sumber keributan di ormas itu sendiri. Bahkan dikhawatirkan juga ada potensi korupsi di sana,” jelasnya.

Sehingga memang kontradiktif jika membicarakan soal ormas yang ngelola tambang padahal tambang adalah hal yang sangat teknis. Dilain pihak ormas juga harus berkembang dan memenuhi kebutuhannya agar tetap eksis sehingga ormas harus kreatif dan inovatif menciptakan usaha sendiri.

“Makanya kita lihat ada ormas yang membuat rumah sakit, sekolah, koperasi dan sebagainya untuk kemandirian finansialnya. Tapi kalau dapat fasilitas negara dalam mengelola tambang, tentu akan memberi goncangan ekonomi dalam arti akan ada lompatan yang luar biasa kalau tambang berhasil dikelola dengan baik,” katanya.

Sisi positifnya, Dedy menjelaskan ormas tersebut akan lebih luas lagi kiprahnya dalam mengembangkan masyarakat dalam hal pendidikan, kesehatan dan sebagainya.

“Jadi tinggal kita lihat bagaimana implementasinya. Implementasikan itu kan bakal ada feedback dari masyarakat. Apakah akan didukung dan dilanjutkan atau malah ditolak karena ada hal negatif yang bermunculan,” katanya.

7. WALHI: jelas berdampak buruk, harusnya ormas keagamaan jadi benteng pembela lingkungan

PP 25/2024 Sah, Bagaimana Kesiapan Ormas Agama Lampung Kelola Tambang?Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktur WALHI Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, bagi rezim Presiden Jokowi, PP Nomor 25 Tahun 2024 jelas menunjukkan izin pertambangan bukanlah mekanisme untuk melakukan pembatasan, pengendalian dan perlindungan terhadap dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan.

“Tapi hanya menjadi alat transaksi kekuasaan dan obral sumber daya alam (SDA) terutama pada sektor tambang batu bara. Memang saat ini belum menunjukkan adanya bahaya sesungguhnya dari PP ini karena implementasinya belum ada,” ujarnya.

Namun, ia menambahkan ormas keagamaan akan berhadapan dengan risiko konflik dengan komunitas dan perusakan lingkungan sebagai dampak aktivitas pertambangan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan warga.

“Kita tidak menyoroti apakah itu ormas atau korporasi yang mengelola. Karena ketika munculnya tambang baik itu dikelola korporasi, BUMN, atau swasta kita selalu permasalahkan,” timpalnya.

Namun konteksnya lebih kepada pengelolaan lingkungan dan dampak terhadap masyarakat maupun pendapatan negara akibat pengelolaan tambang.

“Ketika ormas keagamaan yang seharusnya selama ini melihat tambang itu banyak menelan korban jiwa, menyebabkan dampak lingkungan, konflik agraria, sampai kepada ancaman korupsi, banyak publik itu beharap ormas keagamaan menjadi benteng pembela lingkungan,” terangnya.

Namun mirisnya, ia melanjutkan dibukanya celah tambang melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 tersebut ormas keagamaan malah melihatnya sebagai peluang.

“Tapi sejauh ini memang jika dilihat dari pemberitaan baru PBNU yang menerima, sementara ormas lain seperti Muhammadiyah, ormas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha belum mengambil sikap,” jelas Irfan.

Baca Juga: Fakta Unik Film Serdam: The Death Whistle Karya Sineas Lampung

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya