Pemprov Lampung Ternyata Belum Bayar DBH Pemkot Balam Rp115 Miliar

DBH 2022 dan 2023 Pemkot Balam belum dibayar Pemprov Lampung

Intinya Sih...

  • Dana bagi hasil (DBH) Pemkot Bandar Lampung sejak 2022 hingga 2023 belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
  • Pemerintah Provinsi Lampung belum membayarkan DBH Pemkot Bandar Lampung 2023 untuk triwulan I, II, dan III, serta sebagian DBH di 2022.
  • Utang DBH Pemprov Lampung kepada Pemkot Bandar Lampung sebesar Rp115 miliar, dengan rincian triwulan I, II, dan III 2023 sekitar Rp100 miliar dan 2022 sebesar Rp15 miliar.

Bandar Lampung, IDN Times – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, dana bagi hasil (DBH) Pemerintah Kota Bandar Lampung sejak 2022 hingga 2023 belum diberikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Merujuk hal itu, Eva mempertanyakan komitmen Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dirasa tak peduli terkait DBH milik daerah lain khususnya Kota Tapis Berseri. “DBH belum ya, sampai sekarang. Dan bunda lihat kayaknya pak gubernur gak mau tahu ya dengan persoalan ini padahal dana bagi hasil ini kan haknya daerah,” kata Eva, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga: Aksi Heroik Petugas SPBU Bandar Lampung Tabrak dan Lawan Pencuri

1. Pemprov belum membayar DBH Rp115 miliar ke Pemkot Bandar Lampung

Pemprov Lampung Ternyata Belum Bayar DBH Pemkot Balam Rp115 MiliarKantor Satu Atap Pemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Eva menyebutkan, Pemerintah Provinsi Lampung belum membayarkan DBH Pemkot Bandar Lampung 2023 untuk triwulan I, II, dan III. Sedangkan ada sebagian DBH di 2022 pun belum dibayarkan.

“Padahal DBH ini diperlukan untuk pembangunan di Kota Bandar Lampung. Karena DBH itu kan hak daerah jadi gak boleh ditahan-tahan,” ujarnya.

Eva mengatakan, utang DBH Pemprov Lampung kepada Pemkot Bandar Lampung sebesar Rp115 miliar. Dengan rincian triwulan I, II, dan III 2023 sekitar Rp100 miliar dan 2022 sebesar Rp15 miliar.

2. Sudah berulang kali ditanyakan ke pihak pemprov

Pemprov Lampung Ternyata Belum Bayar DBH Pemkot Balam Rp115 MiliarWali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Eva mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali menghubungi pihak pemprov terkait DBH tersebut. Namun selalu direspon sama.

“Kalau surat kita memang gak menyurati mereka. Tapi kami selalu tanya langsung dan itu sudah berapa kali baik ke sekda maupun BPKAD-nya tapi jawabnya sama, nanti katanya. Tapi dari gubernurnya ini yang belum ada jawaban,” terangnya.

Ia pun berharap, DBH milik Pemkot Bandar Lampung bisa segera cair. Pasalnya, masih banyak pembangunan di Bandar Lampung harus terealisasi dengan bantuan DBH.

3. DBH seharusnya disalurkan H+7 setelah pemprov terima dari pusat

Pemprov Lampung Ternyata Belum Bayar DBH Pemkot Balam Rp115 MiliarPexels

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Bandar Lampung M Nur Ramdhan juga membenarkan DBH sebesar Rp115 miliar belum dibayarkan pemerintah provinsi.

“DBH 2023 ini kan ada dua. Yang dari pusat dan dari pemprov. Kalau yang terusan pusat itu ada DBH cukai rokok dan DBH sawit,” jelasnya.

Ramdhan menjelaskan, jika menurut aturannya DBH disalurkan H+7 setelah dana diterima oleh pemprov dari pusat. Namun hingga kini pihaknya belum menerima dana tersebut.

4. Tak tahu kapan mau bayar, pemkot jadi kewalahan realisasikan kegiatan

Pemprov Lampung Ternyata Belum Bayar DBH Pemkot Balam Rp115 MiliarKepala BPKAD Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Sedangkan DHB dari Pemprov Lampung diantaranya adalah DBH Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), lalu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak air bawah tanah dan apalagi saya lupa.

“Kalau dari pemprov ini, triwulan I 2023 tinggal BBNKB saja yang belum dibayar. Sedangkan triwulan ke II, III dan IV 2023 semuanya belum dibayarkan hingga saat ini,” paparnya.

“Tetapi Pemprov gak bilang mau bayar kapan, gak ada janji. Namun kalau sesuai aturan, DBH itu dibayarkan per triwulan, artinya Maret ini," ucapnya.

Selain itu, pemprov tidak menyebutkan kapan akan membayarkan DBH tersebut kepada pemkot Bandar Lampung. Sehingga Ramdan mengaku kewalahan merealisasikan sejumlah kegiatan.

“Yang jelas kita susah merealisasikan kegiatan. Seperti kemarin dana-dana yang seharusnya dibayarkan, tetapi tidak terbayar,” ujarnya.

Baca Juga: Siger Mineral, AMDK Pertama Milik Pemkot Bandar Lampung Diluncurkan

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya