Pemkot Ajukan 1.700 RTLH, tapi KemenPUPR Hanya Realisasikan 15 Persen

Mayoritas pembangunan di kawasan pesisir

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandar Lampung telah mengajukan sekitar 1.700 pembangunan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) namun hanya sekitar 15 persen atau 267 RTLH saja yang direalisasikan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Yustam Effendi, Kamis (3/11/2022). Meski begitu ia mengungkapkan, angka tersebut cukup besar menilai Disperkim Provinsi Lampung hanya mendapat dana untuk pembangunan 500 unit saja.

“Provinsi aja dapatnya 500, jadi bersyukur bisa dapat 267. Soalnya kan pembangunan RTLH ini memang sepenuhnya anggaran ada di pusat, PUPR, pembangunannya juga dari balai, kita hanya mengajukan saja datanya lah,” katanya.

Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Tanggung Semua Biaya Pengobatan Ginjal Akut Anak

1. Wilayah pesisir akan mendapat kuota terbanyak

Pemkot Ajukan 1.700 RTLH, tapi KemenPUPR Hanya Realisasikan 15 PersenKapal yang berlabuh di Dermaga Gudang Lelang. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Kemudian Yustam menjelaskan, kuota sebanyak 267 unit tersebut tidak akan disebar secara merata ke 20 kecamatan. Melainkan disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas masing-masing kecamatannya.

“Misalnya di Enggal itu kan banyak (masyarakat) yang menengah ke atas pasti enggak sama jumlahnya dengan yang kawasan pesisir,” ujarnya.

Sehingga untuk kuota pendapatan ini disesuaikan dengan jumlah masyarakat dengan kategori miskin di kecamatan. Ia melanjutkan tiga wilayah pesisir seperti Kecamatan Bumi Waras, Panjang, dan Teluk Betung Timur akan mendapat kuota terbanyak.

2. Pembangunan sudah berjalan sekitar 40 persen

Pemkot Ajukan 1.700 RTLH, tapi KemenPUPR Hanya Realisasikan 15 PersenPemukiman di salah satu kawasan pesisir Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Ia menambahkan, untuk pembangunan RTLH diwilayah pesisir sudah sekitar 40 persen atau sebanyak 74 unit. Hal itu dikarenakan pengerjaan sudah mulai dicicil sejak beberapa waktu lalu karena baru disetujui kementerian pada September 2022.

“Khususnya memang yang kondisinya sudah memprihatinkan. Seperti melihat dari bangunannya sendiri, luas rumahnya juga kalau misalnya sempit padahal yang tinggal banyak itu juga tidak layak huni. Kemudian ada dari sanitasi dan air bersih juga,” paparnya.

Yustam menjelaskan, pembangunan RTLH juga mempertimbangkan aspek keselamatan penghuni rumah dengan memperhatikan apakah bahan bangunan rumah dapat mencelakai atau tidak. Rumah penerima manfaat juga harus berada di lahan milik sendiri dan memiliki penghasilan rendah.

3. Eva Dwiana hendak menciptakan desa wisata pesisir

Pemkot Ajukan 1.700 RTLH, tapi KemenPUPR Hanya Realisasikan 15 PersenWarga pesisir Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Diketahui Wali Kota Eva Dwiana sejak awal 2022 lalu telah mengajukan pembangunan RTLH kepada pemerintah pusat. Tak hanya kepada kementerian PUPR, tapi juga kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif.

Hal ini dikarenakan Eva Dwiana ingin merapikan pemukiman-pemukiman kumuh di Kota Bandar Lampung khususnya wilayah pesisir untuk menciptakan desa wisata pesisir.

“Bunda pengin semua yang kumuh itu dirapikan, seperti dicat ulang, dibersihkan, terus fasilitas umum diperbaiki jadi nanti wisatawan yang datang itu kita jamu dengan keramah tamahan kita,” kata Eva.

Baca Juga: Korupsi Retribusi Sampah, Kejati Geledah BPPRD Pemkot Bandar Lampung

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya