Pelaku Parkir Liar Bandar Lampung Tak Diberi Sanksi? Ini Kata Pengamat

Kok dishub masih belum berikan sanksi, hanya sosialisasi? 

Bandar Lampung, IDN Times - Parkir liar masih menjadi masalah di Kota Bandar Lampung. Mobil pribadi suka sembarangan memberhentikan kendaraannya di badan jalan menjadi salah satu penyebab macet di setempat khususnya pada jam-jam sibuk.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu mengatakan, hal tersebut memang masih menjadi PR pemerintah kota. Untuk itu, pihaknya dalam rangka mengurangi parkir liar kendaraan akan melakukan patroli keliling sepanjang jalan.

Namun, meskipun menjadi problem yang belum terselesaikan, Socrat mengatakan, dishub belum memberikan sanksi khusus pada pengendara yang parkir sembarangan. Melainkan sosialisasi persuasif.

“Di sana kita belum berikan sanksi, hanya sosialisasi dan berkeliling seluruh Bandar Lampung untuk mengingatkan pengendara yang parkir sembarangan,” katanya, Sabtu (2/4/2022).

Baca Juga: Pemkot Ingin Harga Minyak Terjangkau di Pasar Murah Ramadan, Caranya?

1. Ada regulasinya, tapi belum diterapkan

Pelaku Parkir Liar Bandar Lampung Tak Diberi Sanksi? Ini Kata PengamatPlt. Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Merujuk UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 287 menyatakan, melanggar rambu-rambu dapat dipidana dengan kurungan penjaran paling lama 2 bulan atau denda Rp500.000.

Socrat sepakat terkait hal itu. Namun, ia mengatakan untuk permulaan, pemerintah kota akan lakukan cara humanis terlebih dahulu.

“Sanksi sebenarnya ada macam-macam, ada denda juga. Tapi ke depan ini saya masih terapkan untuk sosialisasi dulu, artinya kita kasih pembelajaran untuk masyarakat untuk tidak parkir sembarangan,” ujarnya.

2. Jika sudah menjadi masalah publik, pemerintah harus bertindak cepat

Pelaku Parkir Liar Bandar Lampung Tak Diberi Sanksi? Ini Kata PengamatIlustrasi parkir di bahu jalan. (google.com)

Menanggapi hal ini, Pengamat Kebijakan Publik Kota Bandar Lampung, Dedy Hermawan mengatakan hal yang harus dilakukan pemerintah pertama kali adalah mencermati problem ada di masyarakat terlebih dahulu.

“Termasuk dalam hal ini adalah soal perparkiran. Harus ditindaklanjuti dengan menciptakan peraturan agar pemerintah mempunyai dasar hukum,” katanya.

Ia melanjutkan, pengaturan itu juga harus dikaji secara komprehensif sehingga pemerintah memiliki dasr yang kuat pada situasi tertentu.

“Dan yang paling penting, masalah itu harus sudah betul-betul menjadi masalah publik. Maka pemerintah wajib untuk menindak lanjuti masalah perparkiran karena mengganggu aktivitas masyarakat,” ujarnya.

3. Pemerintah jangan membuka peluang terjadinya masalah dikemudian hari

Pelaku Parkir Liar Bandar Lampung Tak Diberi Sanksi? Ini Kata PengamatIlustrasi parkir di Bahu Jalan. (Google.com).

Namun jika memang sudah ada regulasinya, Dedy menyampaikan semestinya peraturan itu ditegakkan, sehingga ada kepastian hukum pemerintah yang hadir. Jangan malah sampai menyimpan masalah yang bisa menjadi bom waktu dikemudian hari.

“Pemerintah kan harus mengutamakan layanan, agar aktivitas masyarakat tidak terganggu dengan parkir liar itu. Seharusnya ditindak cepat,“ ujar akademisi FISIP Unila ini. 

Hal tersebut dikarenakan banyak masalah di masyarakat yang terjadi akibat pembiaran-pembiaran, sehingga menimbulkan keruwetan sosial.

“Sebagai contoh yang sudah itu penataan pasar, pertumbuhan pasar yang melanggar aturan ini kan awalnya karena pembiaran-pembiaran. Lama kelamaan mengganggu kenyamanan masyarakat misalnya dalam akses jalan. Maka kita juga seharusnya menjaga agar perparkiran tidak seperti itu,” jelasnya.

Ia meminta instansi terkait bisa lebih bijak dalam menuntaskan masalah parkir liar dengan melihat dampak ke depannya. “Intinya adalah jangan membuka peluang terjadinya masalah-masalah yang justru malah lebih rumit dikemudian hari,” tegasnya.

Baca Juga: Emak-emak Demo Minta Pemkot Bandar Lampung Transparan Data Bansos 

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya