Layanan Kilat Disdukcapil Balam, Bisa Ditunggu 15 Menit? Ini Faktanya

Wah kalau layanan cepat begini warga bahagia sekali ya

Bandar Lampung, IDN Times - Demi pelayanan dokumen kependudukan yang lebih baik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung meningkatkan pelayanan publik. Konsep diusung berupa pelayanan kilat.

“Kita berupaya terus dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, maka kita coba buat layanan pembuatan berkas kependudukan lebih cepat. Dalam waktu 15 menit saja berkas selesai," kata Plt Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung, Febriana, Selasa (7/3/2022).

Proses pembuatan berkas kilat ini, harapannya masyarakat tidak perlu lagi menunggu berhari-hari. Itu karena prosesnya bisa langsung ditunggu.

1. Baru berjalan dua minggu, pembuatan berkas kilat masih terkendala jaringan internet

Layanan Kilat Disdukcapil Balam, Bisa Ditunggu 15 Menit? Ini FaktanyaIlustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Febriana mengatakan pelaksanaan layanan pembuatan berkas kilat ini baru berjalan selama dua minggu. Pelayanan ini juga belum pakem sepenuhnya karena tergantung dengan jaringan internet tersedia.

"Namun yang memang menjadi catatan adalah syarat layanan pembuatan berkas kilat ini membutuhkan jaringan internet yang bagus. Sekarang sedang proses pengalihan Sistem informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terdistribusi menjadi SIAK terpusat,” ungkapnya.

Sehingga jika proses pengalihan SIAK tersebut dapat terlaksana dengan baik, maka pelayanan administrasi berkas kependudukan di dukcapil kota yang berjumlah 24 berkas administrasi kependudukan tersebut bisa lebih cepat lebih dan mudah.

“Terkadang karena jaringan yang sedang dalam proses pengalihan sistem ini, membuat pembuatan berkas menjadi agak lama. Sehingga kalau sedang lama, mau tidak mau warga harus tunggu beberapa hari. Tapi kita upayakan secepatnya selesai," ujarnya.

2. Prioritas untuk lansia dan masyarakat membawa balita

Layanan Kilat Disdukcapil Balam, Bisa Ditunggu 15 Menit? Ini FaktanyaIlustrasi lansia. (dailymail.co.uk)

Selain pelayanan berkas kilat, disdukcapil mengutamakan pelayanan kepada lansia dan masyarakat yang membawa balita sebagai prioritas.

"Apalagi ketika agak ramai, kita akan dahulukan lansia, ibu hamil dan yang membawa balita, serta disabilitas,” ungkapnya.

Untuk pelayanan yang lebih mudah lagi, ia mengimbau masyarakat juga untuk menggunakan layanan disdukcapil secara online yaitu dengan aplikasi Permen Manis.

"Permen Manis juga memang pas sekali digunakan di tengah pandemik COVID-19 seperti ini. Ini kita nilai sangat efektif dan efisien karena warga tidak perlu datang ke sini. Warga bisa upload dan cetak sendiri, bisa dipastikan tidak ada pungli," jelasnya.

3. Masyarakat terbantu adanya pelayanan pembuatan berkas kilat

Layanan Kilat Disdukcapil Balam, Bisa Ditunggu 15 Menit? Ini FaktanyaIlustrasi perekaman KTP elektronik (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Lisa, warga Kecamatan Teluk Betung Barat menyampaikan telah menerima layanan pembuatan berkas kilat di Disdukcapil Kota Bandar Lampung. Iamerasa terbantu dengan trobosan tersebut.

"Saya mengapresiasi dengan baik ya karena dengan pelayanan 15 menit ini, berkas saya bisa langsung jadi dengan ditunggu,” ujarnya.

Kebetulan ia juga mengurus berkas dengan membawa balitanya sehingga pembuatan berkasnya ditangani dengan cepat.

“Pokoknya memuaskan lah dan yang pasti semua pembuatan berkas kependudukan ini kan gratis ya, jadi saya kita sudah cukup baik lah," katanya.

4. Pemkot Kota mendapat penghargaan bidang layanan publik

Layanan Kilat Disdukcapil Balam, Bisa Ditunggu 15 Menit? Ini FaktanyaWali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menerima penghargaan pelayanan publik. (IDN Times/Istimewa).

Terkait pelayanan publik, Pemerintah Kota Bandar Lampung mendapatkan penghargaan pelayanan publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) hari ini, Selasa (8/3/2022).

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menerima piagam penghargaan sebagai Pembina pelayanan publik kategori pelayanan prima tahun 2021 dengan Predikat A yang diterimanya langsung di Intercontinental Jakarta Pondok Indah Hotel jalan Metro Pondok Indah Kav, Jakarta Selatan.

Penghargaan tersebut diberikan setelah dilakukannya evaluasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan DPMPTSP tiap kabupaten/kota dalam aspek kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.

Menteri Kemenpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan, sistem birokrasi suatu wilayah mencerminkan pemerintahan itu sendiri, dan itu dinilai langsung oleh masyarakat.

"Di era reformasi, memangkas birokrasi yang panjang menjadi pendek, cepat dan berani mengambil keputusan, serta mempercepat prizinan dan pelayanan publik harus menjadi yang utama,” ungkapnya.

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya