Lagi, Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur oleh Ayah dan Kakek Kandung

Korban sampai menderita penyakit sifilis

Lampung Selatan, IDN Times - Anak di bawah umur kembali menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah dan kakek kandungnya sendiri di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Polsek Natar Lampung Selatan Kompol Hendra Saputra mengatakan perbuatan bejat pelaku ini telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun yakni sejak Januari 2023 hingga Februari 2024.

“Benar, pelaku merupakan ayah kandung dan kakek kandung korban. Ayahnya berinisial SH (45) dan kakeknya AM (69). Sedangkan korban masih berusia 15 tahun. Masih di usia sekolah,” katanya, Minggu (14/4/2024).

Baca Juga: Fenomena Anak Jalanan di Lampung, Praktik Manusia Silver Terorganisir

1. Korban diancam akan dibunuh oleh pelaku

Lagi, Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur oleh Ayah dan Kakek KandungIlustrasi kekerasan seksual. (dok. Istimewa)

Hendra menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan oleh para pelaku di rumah ayah korban. Korban selama ini memang tinggal bersama ayah kandungnya.

Sementara ibu korban tidak di rumah karena menjadi TKW di luar negeri hingga saat ini. Korban pun terpaksa menuruti keinginan pelaku karena selalu mendapat ancaman akan diusir hingga dibunuh.

“Korban mendapat ancaman dari pelaku, dengan mengatakan jika korban tak mau berhubungan suami istri dengan pelaku maka korban akan diusir atau dibunuh,” ujarnya.

2. Korban menderita penyakit sifilis

Lagi, Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur oleh Ayah dan Kakek Kandungilustrasi Treponema pallidum, bakteri penyebab sifilis. (flickr.com/NIAID)

Selama kurang lebih satu tahun pelaku telah berulang kali menyetubuhi korban hingga korban menderita penyakit sifilis. Sifilis merupakan penyakit infeksi menular seksual yang disebabkan oleh bakteri.

Hingga pada akhirnya korban memberanikan diri untuk mengadukan perbuatan pelaku ke kakak korban. Setelah itu, kakak korban langsung melaporkan ke Polsek Natar Lampung Selatan.

“Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (12/4/2024) sekitar pukul 15.00 WIB,” katanya.

3. Beberapa barang bukti juga diamankan

Lagi, Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur oleh Ayah dan Kakek KandungIlustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (dok. Istimewa)

Hendra melanjutkan, setelah pelaku ditangkap dan dilakukan interograsi oleh petugas, para pelaku akhirnya mengakui perbuatan bejatnya tersebut selama Januari 2023 hingga Februari 2024.

“Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian korban, sarung pelaku, sprei, sarung bantal, dan pedang,” imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut, Hendra menyebutkan pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: H+2 Arus Balik, 202.822 Penumpang Menyeberang dari Lampung ke Banten

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya