Jelang Mudik Lebaran, KAI Tanjungkarang Rilis Aturan Bagasi Kereta Api

Cek barang terlarang untuk dibawa

Intinya Sih...

  • KAI Divre IV Tanjungkarang merilis peraturan bagasi dan barang terlarang saat mudik Lebaran
  • Penumpang diperbolehkan membawa bagasi maksimal 20 kg tanpa bea, namun ada aturan untuk barang lebih dari 200 dm3
  • Barang terlarang untuk dibawa antara lain binatang, narkotika, senjata api, dan benda yang berbau busuk atau meledak

Bandar Lampung, IDN Times - Jelang Mudik Lebaran, KAI Divre IV Tanjungkarang merilis beberapa peraturan bagasi serta barang-barang terlarang dibawa saat menaiki kereta api.

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang telah menetapkan masa angkutan Lebaran 31 Maret-21 April 2024 mendatang.

“Oleh karenanya kami merasa perlu para calon pemudik khususnya pelanggan KAI untuk mengetahui ketentuan membawa barang bawaan di dalam kereta api,” kata Zaki sapaan akrabnya, Senin (18/3/2024).

Baca Juga: Rekomendasi Menu Sahur dan Berbuka Sehat ala Ahli Gizi Lampung

1. Bagasi tidak boleh lebih dari 20 kg

Jelang Mudik Lebaran, KAI Tanjungkarang Rilis Aturan Bagasi Kereta ApiAktivitas penumpang kereta api di Stasiun Tanjungkarang selama Nataru 2023/2024. (Dok. Divre IV Tanjungkarang).

Zaki mengatakan, penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan syarat berat maksimum 20 kg serta volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

“Jika pelanggan KA Rajabasa ataupun KA Kuala Stabas di wilayah Divre IV Tanjungkarang diketahui membawa bagasi melebihi ketentuan tersebut, makan akan dikenakan bea senilai Rp2000 per kilogram,” jelasnya.

Zaki menambahkan, calon penumpang dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang.

“Sehingga kalau memang ada pelanggan yang membawa barang lebih dari 200 dm3 kami akan sarankan untuk menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” tambahnya.

2. Berikut daftar barang tak boleh dibawa saat menaiki kereta

Jelang Mudik Lebaran, KAI Tanjungkarang Rilis Aturan Bagasi Kereta ApiStasiun KAI Tanjungkarang. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Beberapa barang yang tidak diperbolehkan untuk dibawa sebagai bagasi, antara lain binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu kenyamanan dan merusak kesehatan pelanggan lainnya.

“Lalu tidak diperbolehkan juga membawa barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi,” ujarnya.

Adanya peraturan ini, Zaki berharap calon penumpang kereta api dapat mematuhi aturan bagasi khususnya di masa mudik Lebaran 2024 ini, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman, aman, dan menyenangkan.

3. KAI mengimbau agar penumpang membawa barang secukupnya

Jelang Mudik Lebaran, KAI Tanjungkarang Rilis Aturan Bagasi Kereta ApiKAI Tanjungkarang. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Zaki mengimbau calon penumpang kereta api juga sebaiknya membawa barang secukupnya dan diusahakan hanya dalam satu tempat seperti koper maupun ransel saja.

“Diharapkan barang juga bisa ditempatkan di kabin atas tempat duduk masing-masing pelanggan atau area lainnya yang memungkinkan sehingga tidak menggangu dan membahayakan pelanggan lainnya,” tuturnya.

Baca Juga: 6 Paket Bukber All You Can Eat Hotel Lampung di Bawah Rp100 Ribu

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya