Ini Kasus ASN Bandar Lampung Tersandung Masalah Hukum Selama 2023

Ada kasus narkoba, penganiayaan ART, sampai korupsi

Bandar Lampung, IDN Times - Sejak Januari hingga akhir Oktober 2023 sejumlah ASN di Pemerintahan Kota Bandar Lampung terjerat kasus hukum. Tak tanggung-tanggung, kasus hukum tersebut meliputi kasus narkoba, penganiayaan, hingga korupsi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandar Lampung, Herliwaty menyebutkan ada 6 ASN terlibat kasus hukum. Tiga ASN telah mendapat sanksi hukum di pengadilan, sedangkan tiga lainnya masih dalam proses.

“Sampai Oktober 2023 ada tiga ASN yang terkena kasus hukum hingga inkrahnya sudah keluar,” kata Herliwaty ketika diwawancarai di kantor pemkot setempat, Kamis (26/10/2023).

Baca Juga: Cerita Ganjar Pranowo Tatkala Dititip Belikan Kopi Lampung oleh Istri

1. Tiga nama dan kasus ASN terjerat hukum

Ini Kasus ASN Bandar Lampung Tersandung Masalah Hukum Selama 2023Pemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Herliwaty menjelaskan, tiga ASN terjerat kasus hukum di 2023 antara lain adalah Pipi Oktavira yakni Guru SMP Negeri 3 Bandar Lampung. Ia terlibat kasus penipuan dengan modus menjanjikan seseorang masuk ke sekolah kedinasan pada Mei 2023. Akibat penipuan Pipi Oktavira, korban mengalami kerugian mencapai Rp300 juta.

Kemudian, Septi Aria yakni ASN dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandar Lampung. Kasusnya sempat viral karena ia bersama ibunya diduga melakukan penganiayaan terhadap ART. Atas kasusnya tersebut Septi divonis 7 bulan penjara oleh PN Tanjung Karang.

Lalu ada Maman Hilman yakni ASN dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandar Lampung. Ia didakwa atas kasus narkoba.

2. Kasus korupsi mantan kepala DLH tidak termasuk kasus hukum karena masih proses pengadilan

Ini Kasus ASN Bandar Lampung Tersandung Masalah Hukum Selama 2023Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sedangkan kasus korupsi mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Syahriwansyah dan kawan-kawannya, Herliwaty belum mengkategorikan kasus tersebut ke dalam ranah hukum sebab proses pengadilannya masih berjalan.

“Beda sama yang putusannya sudah inkrah. Kalau kasus Pak Syahriwansyah kita ngomongnya belum masuk kasus hukum soalnya belum ada putusan inkrah,” jelasnya.

Ia menjelaskan, hal itu dilakukan oleh pemkot sebab pihaknya tidak berwenang sedikitpun untuk memutuskan sanksi secara hukum sebelum putusan dari pengadilan negeri sudah keluar.

“ASN yang terlibat kasus korupsi retribusi sampah itu ada tiga ya, pak Syahriwansyah yang pada saat itu menjabat kepala dinas, lalu ada Haris Fadillah selaku mantan Kabid Tata Lingkungan, dan Hayati mantan Bendahara DLH,” paparnya.

3. Pemecatan hanya untuk ASN dengan hukuman pidana minimal 2 tahun penjara

Ini Kasus ASN Bandar Lampung Tersandung Masalah Hukum Selama 2023Ilustrasi ASN Pemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Herliwaty menyampaikan, sampai saat ini proses pengadilan mengenai korupsi retribusi DLH tersebut masih berjalan karena ada banding dari pihak tersangka. Meski demikian ketiga pelaku korupsi ini status ASN-nya telah diberhentikan untuk sementara waktu.

Sementara itu, Inspektur Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri mengatakan dalam kasus ASN tersandung masalah hukum, pihaknya akan terus memantau proses pengadilan berlangsung hingga putusan ditetapkan.

“Kalau putusan pengadilan sudah keluar dan ASN tersebut memang sesuai keputusan inkrah dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, minimal 2 tahun itu sesuai peraturan ASN sudah dipecat secara tidak terhormat,” katanya.

Baca Juga: Bara Api Padam, Tim Pergoki Ada Upaya Pembakaran Kembali TPA Bakung

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya