Catat Ya! Penimbun Minyak Goreng Bandar Lampung Bakal Kena Sanksi Tegas

Sanksi berupa pelaporan hukum hingga penutupan tempat usaha

Bandar Lampung, IDN Times - Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengklaim hari ini minyak goreng sudah tersedia di Bandar Lampung

Kelangkaan minyak goreng beberapa hari terakhir ini dinilainya sebagai tindakan yang merugikan masyarakat luas. Sehingga ia akan menindak tegas pihak melakukan penimbunan bahan pokok khususnya minyak goreng.

Baca Juga: Embung Korpri Jaya Jadi Wisata Pemancingan, Warga Bisa Ambil Ikan Gratis

1. Stok minyak goreng sudah ada lagi

Catat Ya! Penimbun Minyak Goreng Bandar Lampung Bakal Kena Sanksi TegasWarung penjual minyak goreng di Pasar SMEP. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Eva mengatakan, pemkot dan satgas pangan telah melakukan sidak minyak goreng di distributor Rabu kemarin dan hasilnya memang kosong.

“Setelah kita cek kemarin itu, alhamdulillah malamnya minyak sudah datang lagi ke Kota Bandar Lampung. Hari ini sudah bisa didistribusikan ke pasar-pasar,” tegasnya, Kamis (10/2/2022).

Eva mengatakan pihaknya akan mengecek kembali ketersediaan di pasar dan harga minyak goreng .“Sampai ada yang harganya tinggi,atau kelangkaan lagi ini kan berarti distributornya tidak benar,” imbuhnya.

Pantauan IDN Times di situs http://www.siagabapokbandarlampung.id/ harga rata-rata minyak goreng kemasan biasa ukuran satu liter merek Tawon per tanggal 10 Februari 2022 adalah Rp15.750.

Rinciannya, di Pasar Panjang masih dijual Rp17.000, Pasar Pasir Gintung Rp18.000, dan di Pasar Tamin Rp14.000, sedangkan belum ada data pasti untuk pasar lainnya.

2. Sanksi untuk distributor nakal

Catat Ya! Penimbun Minyak Goreng Bandar Lampung Bakal Kena Sanksi TegasWali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Ia juga mewanti-wanti kepada masyarakat khususnya distributor yang lelakukan penimbunan minyak goreng.

“Tentu akan kita sanksi, sanksinya akan kita serahkan langsung ke polresta bagaimana secara hukum,” katanya.

Tidak hanya itu, ketika sudah terbukti menimbun, pihak pemkot juga akan memberikan sanksi keras.

“Untuk distributor mohon untuk tidak menahan minyak goreng. Buat apa menahan, nanti malah rugi sendiri kalau ternyata turun lagi. Kalau memang ada distributor yang menyimpan, kita tutup saja,” tegas Eva. 

3. Ombudsman minta pemda ada atau tidak penimbunan minyak goreng

Catat Ya! Penimbun Minyak Goreng Bandar Lampung Bakal Kena Sanksi TegasAnggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

“Penimbunan minyak goreng ini kan sebenarnya tidak mencerminkan rasa persatuan dan keindonesiaan di tengah situasi sulit. Memanfaatkan kesempatan untuk sesuatu yang salah. Tentunya memang perlu penindakan,” kata Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya ketika berkunjung ke Bandar Lampung kemarin.

Ia meminta pemerintah daerah untuk mengecek dan memastikan agar regulasi yang menyulitkan masyarakat tidak terjadi lagi. “Upaya penimbun harus segera ditindak pemerintah,” tambahnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menambahkan, secara spesifik Ombudsman memang belum ada kajian penimbunan di Lampung."Untuk sebagai atensi secara nasional memang iya, tapi kajian kita belum sampai penemuan penimbunan minyak goreng di Lampung,” katanya.

“Belum ada tim turun ke lapangan yang hasilnya bisa dipublikasikan, tapi kalau memang tidak ada perubahan terhadap kelangkaan minyak ini maka akan jadi perhatian kami,” katanya.

Baca Juga: Harap Temukan Solusi Banjir, Pemkot Bandar Lampung Gandeng Unila

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya