Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemimpin Perusahaan Nekat Gelapkan Uang Kantor Ratusan Juta

IR (40), pimpinan Cabang PT Lautan Teduh Interniaga Pringsewu warga Kecamatan Ambarawa Pringsewu ditangkap personel Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Pringsewu, IDN Times - IR (40), pimpinan Cabang PT Lautan Teduh Interniaga Pringsewu warga Kecamatan Ambarawa Pringsewu ditangkap personel Polres Pringsewu. Pimpinan salah satu cabang perusahaan bergerak dibidang penjualan sepeda motor dan suku cadang itu ditangkap karena terlibat kasus penggelapan mencapai ratusan juta Rupiah milik perusahaan. 

"Tersangka langsung ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan pasca menjalani pemeriksaan," ungkap Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Minggu (28/5/2023).

1. Begini modus penggelapan uang perusahaan

ilustrasi uang (Shutterstock)

Terkait modus penggelapan uang perusahaan, Feabo menungkapkan,  pelaku menjual sembilan unit sepeda motor berbagai merek secara tunai kepada konsumen. Namun uang penjualan sepeda motor tersebut tidak disetorkan ke kas perusahaan dan dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku.

Akibatnya perusahaan merugi hingga Rp306.245.000. Perusahaan lalu melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian.

2. Pemicu terungkapnya kasus

compliancestrategists

Feabo tak menampik, terungkapnya kasus tersebut lantaran pihak perusahaan dari pusat menaruh curiga adanya kejanggalan dalam distribusi penjualan sejumlah kendaraan .

"Setelah perusahaan melakukan audit baru terbongkar bahwa pelaku telah menjual sembilan unit sepeda motor namun uangnya tidak dilaporkan dan disetorkan ke kas perusahaan," ungkapnya.

3. Uang telah habis dipakai untuk memenuhi gaya hidup

(https://gbika.org/)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Feabo, pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan tersebut secara bertahap mulai Agustus 2021 hingga September 2022.

"Pengakuan pelaku, uang hasil penjualan tersebut, telah habis dipakai untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, polisi menjerat pelaku dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. "Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya," tandas Feabo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us